• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kebun 20% untuk Rakyat Masih Wajib, Laskar Lampung Bongkar Kekeliruan Tafsir Regulasi

by Melda
June 4, 2026
in Bandar Lampung
Kebun 20% untuk Rakyat Masih Wajib, Laskar Lampung Bongkar Kekeliruan Tafsir Regulasi
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., menyayangkan berkembangnya persepsi di masyarakat yang menyebut bahwa tidak ada lagi kewajiban alokasi 20% kebun masyarakat hanya karena izin usaha PT Perkebunan Nusantara IV (REGIONAL VII) Unit Kerja Kelapa Sawit (UKKS) Padangratu diterbitkan setelah 2 November 2020.

Menurut Panji, perusahaan perkebunan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetap wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat tiga tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 25 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menegaskan bahwa setelah memiliki Izin Usaha yang berlaku efektif, perusahaan perkebunan wajib memenuhi berbagai kewajiban, salah satunya memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20%.
“Kewajiban 20% ini tidak dibatasi oleh tanggal 2 November 2020. Permentan 45 Tahun 2019 mulai berlaku sejak 21 Oktober 2019 dan hingga kini tetap berlaku efektif. Dengan demikian, seluruh IUP yang terbit setelah tanggal tersebut, termasuk setelah 2 November 2020, tetap tunduk pada Pasal 25 ayat (1) huruf i Permentan 45/2019 sepanjang jenis dan skema perizinannya berada dalam lingkup perizinan berusaha terintegrasi elektronik di bidang pertanian,” ujar Panji.

Berita Lainnya

Mandek Sejak 2023, Kasus DPRD Tanggamus Picu Kritik Tajam Laskar Lampung

Yayasan Serahkan Penanganan, Disdikbud Lampung Gerak Cepat Selamatkan Siswa

Banner Diminta Dicopot, SMA Siger 1 Gelar Perpisahan di Tengah Isu Relokasi Sekolah

Lebih lanjut, Panji menyampaikan bahwa Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 juga menegaskan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan salah satu kewajiban pemegang HGU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pemohon atau pemegang HGU berbentuk perseroan terbatas dengan luas 250 hektare atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang dimohon atau dimiliki sebagai HGU.

Menurut Panji, argumentasi yang menyatakan bahwa izin usaha yang terbit setelah 2 November 2020 tidak lagi dibebani kewajiban 20% umumnya didasarkan pada penafsiran terhadap transisi sistem perizinan OSS dan klasterisasi perizinan berusaha serta beberapa surat edaran teknis. Namun secara normatif, Pasal 25 ayat (1) huruf i Permentan 45 Tahun 2019 tetap berlaku dan tetap mencantumkan kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20% bagi perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha efektif.

Selain itu, kewajiban alokasi 20% dari pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) juga dipertegas kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 13. Regulasi tersebut diterbitkan jauh setelah 2 November 2020, sehingga secara asas lex posterior justru menunjukkan penguatan, bukan penghapusan, kebijakan distribusi 20% bagi masyarakat.
Panji juga menekankan pentingnya memahami hierarki norma hukum. Menurutnya, Surat Edaran Dirjenbun Nomor B-437/KB.410/E/07/2023 merupakan instrumen kebijakan internal atau administratif yang kedudukannya berada di bawah peraturan perundang-undangan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan menteri.

“Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, surat edaran tidak dapat menghapus, mengurangi, ataupun menyampingkan kewajiban yang secara tegas telah diatur dalam PP 26 Tahun 2021, Perpres 62 Tahun 2023, Permentan 45 Tahun 2019, Permentan 18 Tahun 2021, maupun Permentan 98 Tahun 2013,” tegasnya.

Ia menambahkan, fungsi surat edaran pada dasarnya hanya memberikan penafsiran operasional atau petunjuk teknis kepada pejabat pelaksana, bukan menciptakan ataupun menghapus norma hukum baru. Oleh karena itu, sekalipun Surat Edaran Dirjenbun B-437/KB.410/E/07/2023 mengatur tata cara atau prioritas pelaksanaan tertentu, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa tidak ada kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20% bagi perusahaan yang izin usahanya terbit setelah tahun 2020.

Panji kembali menegaskan bahwa PP 26 Tahun 2021, Permentan 45 Tahun 2019, Permentan 18 Tahun 2021, Permentan 98 Tahun 2013, serta Perpres 62 Tahun 2023 hingga saat ini tetap berlaku dan tidak mengandung klausul pengecualian berdasarkan tahun terbitnya izin usaha.

Dengan demikian, secara sistematis dan yuridis, kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% tetap mengikat seluruh perusahaan perkebunan yang memenuhi kriteria, tanpa membedakan apakah izin usahanya terbit sebelum maupun sesudah tahun 2020.

“Analisis yuridis terhadap keseluruhan rezim regulasi tersebut menunjukkan bahwa Surat Edaran Dirjenbun B-437/KB.410/E/07/2023 harus dipahami sebagai instrumen pelaksanaan kewajiban yang sudah ada, bukan dasar penghapusan kewajiban. Penafsiran sebaliknya bertentangan dengan struktur hierarki hukum dan asas lex superior,” tutup Panji.***

Source: ALFARIEZIE
Previous Post

Mandek Sejak 2023, Kasus DPRD Tanggamus Picu Kritik Tajam Laskar Lampung

Next Post

Optimalkan Bakat Siswa, SDN 2 Branti Raya Resmikan Panggung Permanen Kreativitas

Melda

Melda

Related Posts

Mandek Sejak 2023, Kasus DPRD Tanggamus Picu Kritik Tajam Laskar Lampung
Bandar Lampung

Mandek Sejak 2023, Kasus DPRD Tanggamus Picu Kritik Tajam Laskar Lampung

by Melda
June 4, 2026
Yayasan Serahkan Penanganan, Disdikbud Lampung Gerak Cepat Selamatkan Siswa
Bandar Lampung

Yayasan Serahkan Penanganan, Disdikbud Lampung Gerak Cepat Selamatkan Siswa

by Melda
June 4, 2026
Banner Diminta Dicopot, SMA Siger 1 Gelar Perpisahan di Tengah Isu Relokasi Sekolah
Bandar Lampung

Banner Diminta Dicopot, SMA Siger 1 Gelar Perpisahan di Tengah Isu Relokasi Sekolah

by Melda
June 4, 2026
Desak Audit, Abdullah Sani Minta Dana Hibah Dikembalikan ke Kas Daerah
Bandar Lampung

Desak Audit, Abdullah Sani Minta Dana Hibah Dikembalikan ke Kas Daerah

by Melda
June 3, 2026
Kejati Lampung Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Yayasan Pendidikan
Bandar Lampung

Kejati Lampung Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Yayasan Pendidikan

by Melda
June 2, 2026
Next Post
Optimalkan Bakat Siswa, SDN 2 Branti Raya Resmikan Panggung Permanen Kreativitas

Optimalkan Bakat Siswa, SDN 2 Branti Raya Resmikan Panggung Permanen Kreativitas

Recommended

Air Mata Haru dan Bahagia Warnai Kelulusan 100% Siswa UPTD SDN 3 Candimas

Air Mata Haru dan Bahagia Warnai Kelulusan 100% Siswa UPTD SDN 3 Candimas

June 4, 2026
BPN Pringsewu Bagikan 400 Sertipikat Tanah di Wates: Warga Antusias, Aset Kini Punya Kekuatan Hukum!

BPN Pringsewu Bagikan 400 Sertipikat Tanah di Wates: Warga Antusias, Aset Kini Punya Kekuatan Hukum!

October 7, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Kalahkan Peserta Se-Sumatra, Tim Drumband Gita Batara SDN 2 Hajimena Raih Juara 2 Umum Nasional
Berita Pendidikan

Kalahkan Peserta Se-Sumatra, Tim Drumband Gita Batara SDN 2 Hajimena Raih Juara 2 Umum Nasional

June 4, 2026
Optimalkan Bakat Siswa, SDN 2 Branti Raya Resmikan Panggung Permanen Kreativitas
Berita Pendidikan

Optimalkan Bakat Siswa, SDN 2 Branti Raya Resmikan Panggung Permanen Kreativitas

June 4, 2026
Kebun 20% untuk Rakyat Masih Wajib, Laskar Lampung Bongkar Kekeliruan Tafsir Regulasi
Bandar Lampung

Kebun 20% untuk Rakyat Masih Wajib, Laskar Lampung Bongkar Kekeliruan Tafsir Regulasi

June 4, 2026
Mandek Sejak 2023, Kasus DPRD Tanggamus Picu Kritik Tajam Laskar Lampung
Bandar Lampung

Mandek Sejak 2023, Kasus DPRD Tanggamus Picu Kritik Tajam Laskar Lampung

June 4, 2026
Lewat Joget Komando dan Pionering, 560 Pramuka Penegak Unjuk Skill di SMAN 1 Bandar Lampung
Berita Pendidikan

Lewat Joget Komando dan Pionering, 560 Pramuka Penegak Unjuk Skill di SMAN 1 Bandar Lampung

June 4, 2026
Air Mata Haru dan Bahagia Warnai Kelulusan 100% Siswa UPTD SDN 3 Candimas
Berita Pendidikan

Air Mata Haru dan Bahagia Warnai Kelulusan 100% Siswa UPTD SDN 3 Candimas

June 4, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id