MAJALAH NARASI— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengambil langkah strategis untuk mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang pendidikan. Senin, 29 September 2025, bertempat di Aula Islamic Centre Kota Agung, digelar Sarasehan Hukum tentang Penguatan Pemahaman Hukum Sekolah sebagai bagian dari pelaksanaan Program Revitalisasi Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan edukatif sekaligus preventif, menyasar seluruh satuan pendidikan penerima program revitalisasi di Kabupaten Tanggamus. Program ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, dengan fokus pada revitalisasi PAUD, pendidikan dasar, menengah, SMA Unggulan Garuda, digitalisasi pembelajaran, serta pembangunan dan pengelolaan sekolah.
Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan bahwa tahun 2025 Kabupaten Tanggamus menerima total 75 satuan pendidikan penerima program revitalisasi. Rinciannya: 16 PAUD/TK, 26 SD, 22 SMP, 10 SMA/SMK, dan 1 SLB. Bupati menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi kepala sekolah sebagai fondasi utama dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program.
“Anggaran bantuan melalui revitalisasi sekolah ini jumlahnya besar dan risikonya tinggi. Saya tidak ingin ada kepala sekolah yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman,” ujar Saleh.
Kajari Tanggamus, Dr. Adi Fakhrudin, S.H., M.H., M.A., menekankan pentingnya pengawasan dan profesionalisme. “Pembangunan dan revitalisasi ini adalah investasi untuk generasi mendatang. Generasi penerus kita berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Kejaksaan akan mengawal agar setiap nilai anggaran digunakan sebaik-baiknya dengan jujur dan profesional. Ini tanggung jawab kita bersama demi masa depan pendidikan Tanggamus,” jelasnya.
Dr. Adi juga menekankan pendekatan edukatif dan kolaboratif sebagai strategi pencegahan potensi penyimpangan sejak dini. “Kejari Tanggamus hadir untuk memastikan pemerintahan yang bersih dan transparan, sekaligus memberikan pendampingan agar proses revitalisasi berjalan sesuai aturan dan aman dari penyalahgunaan,” imbuhnya.
Turut hadir Anggota DPR RI Komisi X, Dr. H. Muhammad Kadafi, S.H., M.H., yang memberikan dukungan penuh terhadap program revitalisasi pendidikan, terutama di Kabupaten Tanggamus. Ia menyoroti pentingnya tidak hanya pembangunan fisik sekolah, tetapi juga penguatan tata kelola, transparansi anggaran, dan peningkatan mutu pembelajaran.
“Dengan maksimalnya sarana dan prasarana, pendidikan yang baik akan melahirkan generasi unggul. Program ini memastikan anak-anak petani, anak-anak nelayan, dan seluruh generasi muda Tanggamus dapat menikmati fasilitas pendidikan berkualitas. Saya berharap kepala sekolah dan tenaga pendidik menjaga integritas, mengutamakan kepentingan peserta didik, dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tegas Muhammad Kadafi.
Program Revitalisasi Pendidikan di Tanggamus diharapkan menjadi tonggak penting peningkatan kualitas pendidikan, sekaligus menciptakan budaya pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan pengawasan ketat dari Kejari, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama memastikan investasi pendidikan ini memberikan manfaat maksimal bagi generasi mendatang.***
 
	    	 
                                






 
							






