• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Lampung Geger! BNN Lepas Pengurus HIPMI Pesta Narkoba, Kejati Blunder, Wali Kota Dorong Sekolah Ilegal

by Melda
September 29, 2025
in Bandar Lampung
Lampung Geger! BNN Lepas Pengurus HIPMI Pesta Narkoba, Kejati Blunder, Wali Kota Dorong Sekolah Ilegal
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Penegakan hukum di Lampung kembali memicu kontroversi. Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) melepaskan pengurus HIPMI yang tertangkap pesta narkoba jenis ekstasi bersama wanita penghibur, padahal barang bukti jelas: tujuh butir ekstasi sisa konsumsi. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat mengenai konsistensi aparat dalam menindak kasus narkoba, terutama yang melibatkan tokoh penting atau pejabat.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menuai sorotan tajam terkait penetapan tiga direksi PT LEB, perseroan daerah di bawah BUMD Provinsi Lampung. Penetapan ini dilakukan tanpa adanya keterangan kerugian negara yang jelas, meninggalkan banyak pertanyaan publik:

1. Mengapa Arinal Djunaidi, sebagai pemegang saham, tetap bebas meski ada dugaan keterlibatan?
2. Mengapa Aspidsus Armen Wijaya beberapa kali salah sebut dalam konferensi pers saat penahanan tiga direksi PT LEB?
3. Mengapa aset Pj. Gubernur Lampung Samsudin tidak disita oleh Kejati?
4. Mengapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum diperiksa, padahal ada indikasi pelimpahan wewenang dari kepala daerah kepada eks pejabat atau pejabat lainnya?

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

Kontroversi juga mengemuka di dunia pendidikan, khususnya terkait SMA swasta Siger bentukan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini akrab dengan sebutan The Killer Policy. Sekolah ini diketahui meminjam aset negara tanpa payung hukum yang jelas dan melakukan kegiatan belajar mengajar tanpa izin resmi. Hal ini menimbulkan risiko hukum bagi BKAD, ketua yayasan, dan kepala sekolah, yang berpotensi digugat karena penggelapan aset negara dan penadah barang penggelapan.

Lebih parah lagi, sekolah ini diduga menggunakan aliran dana Pemkot Bandar Lampung tanpa dasar hukum yang sah. Sejumlah peraturan dan undang-undang dilanggar, antara lain:

1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
9. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum di Lampung berlaku setara bagi semua warga, atau ada perlakuan khusus bagi mereka yang dekat dengan kekuasaan? Apakah karena pengurus HIPMI terlibat, mereka bisa bebas pesta narkoba meski jelas melanggar hukum? Apakah karena eks Gubernur, pihak tertentu bisa dijadikan tumbal dalam proses hukum? Dan apakah karena praktik pendidikan ilegal di bawah kendali wali kota, serta alokasi dana besar untuk pembangunan kantor Kejati Lampung senilai Rp60 miliar, pelanggaran hukum tetap dibiarkan berlangsung?

Situasi ini mencerminkan krisis kepatuhan hukum dan transparansi di Lampung, yang tidak hanya mengundang kritik publik, tetapi juga menuntut evaluasi serius dari aparat penegak hukum, pemerintah provinsi, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Masyarakat kini menunggu langkah konkret untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta penyelesaian persoalan pendidikan ilegal yang merugikan negara dan warga Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDekstasiEva DwianaHIPMIKejati LampungLampungnarkobapenegakan hukumsekolah ilegalSMA Siger
Previous Post

Sekolah Ilegal & Kebijakan Kontroversial Lampung: Dewan Pendidikan 2025-2030 di Ambang Ujian Berat

Next Post

Kejari Tanggamus Kawal Ketat Revitalisasi Pendidikan, 75 Sekolah Terima Program Strategis Nasional

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Kejari Tanggamus Kawal Ketat Revitalisasi Pendidikan, 75 Sekolah Terima Program Strategis Nasional

Kejari Tanggamus Kawal Ketat Revitalisasi Pendidikan, 75 Sekolah Terima Program Strategis Nasional

Recommended

Legislator Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan di Balik Pembayaran Honor Guru SMA Siger

Legislator Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan di Balik Pembayaran Honor Guru SMA Siger

January 15, 2026
Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

December 4, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id