• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Sidang Praperadilan PT LEB Panas! Bukti Kerugian Negara Masih Jadi Misteri

by Melda
December 5, 2025
in Bandar Lampung
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Diam Saat Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Kontroversi seputar kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) belum juga mereda. Sejak 22 September 2025, Komisaris dan dua direksi PT LEB ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Participating Interest (PI) 10%. Namun, penetapan tersangka ini memunculkan polemik serius terkait bukti kerugian negara yang sejauh ini belum bisa dipastikan publik.

Permohonan sidang praperadilan yang diajukan oleh Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, menjadi titik panas baru. Dalam sidang yang digelar sejak Jumat, 28 November hingga Kamis, 4 Desember 2025, kuasa hukum Hermawan menegaskan bahwa alat bukti kerugian negara yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih parsial dan tidak lengkap.

“Ketika kami mencoba menelaah alat bukti, berkas yang ditampilkan justru lompat-lompat. Dari halaman 1 ke halaman 11, terus ke halaman 108-109, lalu lompat lagi ke halaman 116. Ini bikin pembuktian jadi tidak utuh,” ujar kuasa hukum pasca-persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

Dalam sidang hari keempat, Rabu, 3 Desember 2025, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, juga menekankan hal serupa. Menurutnya, satu alat bukti yang tidak lengkap membuat seluruh dasar penetapan tersangka menjadi tidak sah. “Satu alat bukti harus bulat dan menyeluruh. Kalau belum sempurna, maka penetapan tersangka secara hukum bisa dipertanyakan,” jelas Akhyar di hadapan hakim tunggal Muhammad Hibrian.

Selain itu, Kejati Lampung dinilai tidak kooperatif karena tidak menghadirkan saksi ahli seperti yang diminta hakim. Pihak Kejati hanya menyebut masih akan berkoordinasi dan tetap konsisten dengan sikapnya, sehingga kontroversi mengenai dugaan kerugian negara tetap menjadi tanda tanya besar.

Publik pun dibuat menunggu jawaban resmi dari Kejati Lampung. Saat jurnalis mencoba meminta klarifikasi usai sidang, perwakilan Kejati bernama Zahri hanya menyarankan agar wawancara dilakukan melalui Penkum. Sampai menjelang putusan sidang praperadilan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai detail kerugian negara maupun dasar penetapan tersangka.

Kontroversi ini menimbulkan kekhawatiran lebih luas, terutama soal transparansi dan kejelasan prosedur hukum dalam penanganan kasus yang melibatkan perusahaan BUMD dan anak usaha milik negara. Banyak pihak menilai bahwa proses hukum yang tidak transparan dapat menimbulkan preseden negatif dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor migas.

Sementara itu, publik terus menyoroti perbedaan narasi antara Kejati Lampung yang menyatakan adanya kerugian negara dan bukti-bukti yang ditampilkan selama persidangan yang masih terfragmentasi. Sidang praperadilan PT LEB menjadi salah satu sorotan utama, tidak hanya bagi dunia hukum, tetapi juga bagi investor dan pemangku kepentingan BUMD di Indonesia yang memantau kepastian hukum terkait pengelolaan dana PI 10%.

Dengan putusan praperadilan yang dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025, masyarakat dan pengamat hukum menunggu apakah Kejati Lampung mampu menghadirkan bukti yang lengkap dan transparan atau justru memperkuat keraguan tentang legalitas penetapan tersangka dalam kasus ini. Sidang ini berpotensi menjadi momen krusial untuk menentukan arah tata kelola hukum dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor migas nasional.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: hukum Lampungkasus korupsiKejaksaan TinggiKejati Lampungkerugian negaraM. Hermawan EriadiPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenPraPeradilanPT LEB
Previous Post

Sidang Panas PT LEB Meletup! Kuasa Hukum Bongkar “Role Model” Versi Kejaksaan yang Dinilai Bisa Kacaukan Regulasi Migas Nasional

Next Post

Koruptor DPO Lampung Tengah Ditangkap Dramatis di Hutan, Ini Kronologi Penangkapannya!

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Koruptor DPO Lampung Tengah Ditangkap Dramatis di Hutan, Ini Kronologi Penangkapannya!

Koruptor DPO Lampung Tengah Ditangkap Dramatis di Hutan, Ini Kronologi Penangkapannya!

Recommended

Belum Setahun Menjabat, Eva Dwiana Dihadapkan Lagi pada Krisis Jalan Rusak

Belum Setahun Menjabat, Eva Dwiana Dihadapkan Lagi pada Krisis Jalan Rusak

January 22, 2026
Herman HN Hadir, Wali Kota Eva Dwiana Diwakilkan Pelantikan Nasdem Bandar Lampung

Herman HN Hadir, Wali Kota Eva Dwiana Diwakilkan Pelantikan Nasdem Bandar Lampung

December 22, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id