MAJALAH NARASI– Capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pringsewu hingga akhir Oktober 2025 masih menunjukkan tren yang rendah. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp6,069.964.801, realisasi hingga 31 Oktober 2025 baru mencapai sekitar 57,19 persen. Data terbaru per 5 November 2025 menunjukkan peningkatan tipis menjadi 57,64 persen.
Meskipun demikian, capaian ini sebenarnya lebih baik dibandingkan periode yang sama pada 2024, yang hanya mencapai 54,7 persen pada 31 Oktober dan 59,52 persen hingga 30 Desember 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Camat Pringsewu, Christianto HS, saat ditemui di kantor camat, Rabu (5/11/2025). Menurutnya, pergerakan PBB masih akan terus berjalan hingga akhir tahun, tepatnya 30 Desember 2025.
Camat Christianto mengungkapkan kendala utama rendahnya pencapaian PBB adalah enggannya sebagian wajib pajak untuk melakukan pembayaran. Meski sudah dilakukan sosialisasi persuasif, termasuk melibatkan tim hukum dari pemerintah kabupaten dan kejaksaan, masih banyak warga yang menunda pembayaran.
“Banyak warga menilai pajak yang harus dibayar terlalu mahal, atau ada kendala administrasi karena tanah masih atas nama satu orang saja sementara sudah dikapling. Padahal, sebenarnya PBB bisa dibayarkan kapan saja, nanti juga pasti akan dibayar,” ujar Christianto HS.
Ia menambahkan, pemerintah telah memberikan kemudahan berupa pemutihan denda bagi wajib pajak yang menunggak. Meski begitu, pokok pajak tetap wajib dibayarkan. “Ini sifatnya perdata, sanksinya denda saja, tidak sampai pidana. Jadi yang penting pokok pajak dibayarkan,” jelasnya.
Selain itu, banyaknya obyek PBB yang pemiliknya tidak berdomisili di Pringsewu juga menjadi tantangan tersendiri bagi petugas pajak dalam melakukan penagihan. Kendala administrasi lain termasuk ketidaktahuan warga terhadap prosedur keberatan nilai PBB. Menurut Camat Christianto, pemerintah sebenarnya memberikan peluang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan jika nilai pajak dianggap terlalu tinggi, namun ruang tersebut jarang dimanfaatkan.
Camat Pringsewu menegaskan, pemerintah kecamatan akan terus melakukan sosialisasi, terutama kepada wajib pajak dengan nilai PBB tinggi. Ia menekankan pentingnya pembayaran PBB, tidak hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa dan kecamatan. “Saat nanti akan ada pembagian waris atau akad jual beli, wajib pajak akan diharuskan melunasi PBB. Jadi, lebih baik bayar lebih awal daripada menumpuk masalah,” tutupnya.
Data ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga Pringsewu bahwa kesadaran membayar PBB masih perlu ditingkatkan, dan peran sosialisasi serta edukasi dari pemerintah menjadi kunci agar target pajak dapat tercapai.***














