• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Pringsewu

Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan 4 Tahun 9 Bulan untuk Mantan Sekda dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

by Melda
November 6, 2025
in Pringsewu
Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan 4 Tahun 9 Bulan untuk Mantan Sekda dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
589
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI – Sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (5/11/2025). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Sekretaris Daerah sekaligus mantan Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota Majelis Hakim Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Heri Iswahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Heri Iswahyudi dilakukan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman bersalah di tingkat pertama pada berkas perkara terpisah. Akibat perbuatan mereka, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp602.706.672,-.

Berita Lainnya

Riyanto Pamungkas: Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas Pembangunan Pringsewu

Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat

Program MBG Diharapkan Perkuat Gizi dan Ekonomi Lokal Lampung

Tuntutan yang diajukan oleh JPU mencakup pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa. Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp250.000.000,-, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan, JPU memaparkan bukti-bukti dokumen, transaksi keuangan, dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Tim JPU menekankan bahwa dana hibah LPTQ seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, pengembangan tilawah, dan pembinaan generasi muda, namun justru disalahgunakan sehingga merugikan negara.

Sidang berlangsung tertib dan lancar, dengan pengamanan yang dilakukan petugas kepolisian setempat. Pihak terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Rabu, 12 November 2025. Para pengamat hukum dan masyarakat di Kabupaten Pringsewu menyoroti kasus ini sebagai contoh pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah pemerintah.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur dan pejabat daerah tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Dana Hibah APBDHeri IswahyudiKejaksaan Negeri PringsewuKorupsi LPTQ PringsewuPenuntutan KorupsiSidang Korupsi LampungTipikor Tanjungkarang
Previous Post

Target PBB Pringsewu Rendah, Warga Enggan Bayar Pajak Meski Sudah Disosialisasikan

Next Post

Paripurna Pengesahan RAPBD Tanggamus 2025 Dibatalkan, 21 Anggota DPRD Tidak Hadir

Melda

Melda

Related Posts

Riyanto Pamungkas: Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas Pembangunan Pringsewu
Pringsewu

Riyanto Pamungkas: Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas Pembangunan Pringsewu

by Melda
May 20, 2026
Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat
Pringsewu

Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat

by Melda
May 19, 2026
Program MBG Diharapkan Perkuat Gizi dan Ekonomi Lokal Lampung
Pringsewu

Program MBG Diharapkan Perkuat Gizi dan Ekonomi Lokal Lampung

by Melda
February 18, 2026
Enam Hari Razia, Satlantas Polres Pringsewu Dominan Tindak Pelanggar Motor
Pringsewu

Enam Hari Razia, Satlantas Polres Pringsewu Dominan Tindak Pelanggar Motor

by Melda
February 9, 2026
Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia
Pringsewu

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia

by Melda
January 12, 2026
Next Post
Paripurna Pengesahan RAPBD Tanggamus 2025 Dibatalkan, 21 Anggota DPRD Tidak Hadir

Paripurna Pengesahan RAPBD Tanggamus 2025 Dibatalkan, 21 Anggota DPRD Tidak Hadir

Recommended

Kasus Pinjam Pakai Aset Negara di SMA Siger Mencuat ke Polda Lampung: Dugaan Penggelapan dan Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

Kasus Pinjam Pakai Aset Negara di SMA Siger Mencuat ke Polda Lampung: Dugaan Penggelapan dan Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

November 10, 2025
Uang Publik Rp2,8 Miliar Dikelola, Tapi Kepala Puskesmas Ini Tidak Pernah Bisa Ditemui

Uang Publik Rp2,8 Miliar Dikelola, Tapi Kepala Puskesmas Ini Tidak Pernah Bisa Ditemui

January 8, 2026

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id