• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Pringsewu

Sudah Tak Relevan, RTRW Kabupaten Pringsewu Mendesak untuk Direvisi

by Melda
October 30, 2025
in Pringsewu
Sudah Tak Relevan, RTRW Kabupaten Pringsewu Mendesak untuk Direvisi
588
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Sejumlah kalangan menilai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Tahun 2023–2043 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini di lapangan. Karena itu, desakan agar dokumen tata ruang tersebut segera direvisi pun semakin kuat, tanpa harus menunggu lima tahun sesuai periode peninjauan.

Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Fraksi Partai NasDem, Leswanda Putera, menegaskan bahwa revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak demi menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini. “Banyak ketentuan di dalam RTRW yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan di lapangan. Kalau dibiarkan, hal ini bisa merugikan pemerintah daerah dan masyarakat luas,” ujar Leswanda, Rabu (29/10/2025).

Menurut Leswanda, sejumlah kawasan strategis di Kabupaten Pringsewu kini sudah berubah fungsi, namun tidak tercantum dalam RTRW. Ia mencontohkan bahwa wilayah Pringsewu yang dikenal sebagai kawasan perdagangan, jasa, dan pendidikan ternyata tidak memiliki zonasi resmi untuk sektor-sektor tersebut dalam peta tata ruang daerah. “Kabupaten Pringsewu ini daerah bisnis dan pendidikan, tapi zona perdagangan, jasa, dan pendidikan tidak dimasukkan ke dalam RTRW. Bahkan zona industri juga tidak ada, padahal ini substansi penting untuk perkembangan ekonomi,” jelasnya.

Berita Lainnya

Riyanto Pamungkas: Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas Pembangunan Pringsewu

Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat

Program MBG Diharapkan Perkuat Gizi dan Ekonomi Lokal Lampung

Ia menambahkan, ketiadaan zona industri dalam RTRW akan berdampak langsung terhadap investor yang berniat menanamkan modal di Pringsewu. “Kalau tidak ada kawasan industri dalam RTRW, otomatis tidak ada ruang hukum bagi pengusaha untuk membangun pabrik atau fasilitas industri di sini. Padahal kalau industri masuk, pengangguran bisa berkurang, PAD naik, dan perputaran uang terjadi di daerah,” ujarnya.

Leswanda juga menyoroti dampak administratif dari ketiadaan zona perdagangan dan jasa dalam RTRW. Menurutnya, banyak pengusaha kesulitan mengurus izin usaha karena sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) akan otomatis menolak jika lokasi usahanya tidak sesuai dengan zonasi RTRW. “Banyak masyarakat ingin membuka usaha tapi izin mereka ditolak sistem. Kita tidak bisa menyalahkan rakyat karena mereka hanya ingin hidup dan mencari nafkah,” tegasnya.

Politisi NasDem itu berharap Pemkab Pringsewu bersama perangkat daerah terkait segera melakukan kajian dan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN agar RTRW dapat direvisi lebih cepat. “Apalagi setelah kedatangan Wamen Dikti beberapa waktu lalu yang meninjau lokasi calon Sekolah Garuda, itu seharusnya jadi momentum untuk menyesuaikan RTRW agar pembangunan pendidikan bisa berjalan sesuai rencana,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjarwati, menuturkan bahwa Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2023 sebenarnya telah dikonsultasikan ke Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan hasil konsultasi, revisi belum bisa diterima karena dinilai masih bersifat minor. “Masalahnya belum terlalu mendesak, dan perda RTRW baru berjalan dua tahun. Sesuai aturan, peninjauan dapat dilakukan setiap lima tahun sekali,” jelasnya.

Namun, Anjarwati tidak menutup kemungkinan untuk melakukan revisi lebih cepat apabila ada kajian teknis dan konsultasi publik yang menunjukkan urgensi perubahan tata ruang. “Revisi harus didasarkan pada kajian ketentuan umum zonasi (KUZ) dan masukan publik, supaya perubahan tata ruang benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.

Revisi RTRW dianggap penting untuk memastikan arah pembangunan Pringsewu berjalan sinkron antara kebijakan pemerintah, potensi daerah, dan kebutuhan masyarakat. Tanpa penyesuaian tata ruang, investasi sulit masuk, pembangunan tidak terarah, dan potensi ekonomi lokal berisiko tidak tergarap maksimal.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: DPRDPringsewuInvestasiDaerahLampungLeswandaPuteraNasDemPembangunanDaerahPringsewuPUPRRevisiRTRWRTRWTataRuang
Previous Post

Program Makanan Bergizi Gratis Resmi Jalan! SPPG Polres Pringsewu Siap Layani Ribuan Siswa Tiap Hari, Sekolah dan Warga Sambut Antusias

Next Post

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

Melda

Melda

Related Posts

Riyanto Pamungkas: Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas Pembangunan Pringsewu
Pringsewu

Riyanto Pamungkas: Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas Pembangunan Pringsewu

by Melda
May 20, 2026
Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat
Pringsewu

Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat

by Melda
May 19, 2026
Program MBG Diharapkan Perkuat Gizi dan Ekonomi Lokal Lampung
Pringsewu

Program MBG Diharapkan Perkuat Gizi dan Ekonomi Lokal Lampung

by Melda
February 18, 2026
Enam Hari Razia, Satlantas Polres Pringsewu Dominan Tindak Pelanggar Motor
Pringsewu

Enam Hari Razia, Satlantas Polres Pringsewu Dominan Tindak Pelanggar Motor

by Melda
February 9, 2026
Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia
Pringsewu

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia

by Melda
January 12, 2026
Next Post
Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

Recommended

Aktivis ’98 Serukan “Revolusi Demokrasi Pancasila”, Tuntut Elit Politik Bangkit dari Bayang-Bayang Uang

Aktivis ’98 Serukan “Revolusi Demokrasi Pancasila”, Tuntut Elit Politik Bangkit dari Bayang-Bayang Uang

October 28, 2025
Dana BOSP, Sanitasi, dan Harapan Baru Sekolah di Lampung Selatan

Dana BOSP, Sanitasi, dan Harapan Baru Sekolah di Lampung Selatan

September 11, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id