• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab

by Melda
November 13, 2025
in Bandar Lampung
Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI – Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, kembali menyoroti kondisi dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung yang dinilainya memprihatinkan. Sorotan kali ini terkait temuan praktik rangkap jabatan yang melibatkan seorang Plh Kepala Sekolah Siger 2, yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung.

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme dan kesesuaian peran seorang kepala sekolah dalam mengelola dua lembaga pendidikan berbeda. Siger 2 merupakan sekolah yang dikelola oleh yayasan swasta, sementara SMP Negeri 44 berada di bawah naungan pemerintah, yang tentu memiliki perbedaan signifikan dalam sistem pengawasan, sumber pendanaan, dan regulasi.

“Fenomena ini kami sebut sebagai Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab. Dunia pendidikan seharusnya dikelola dengan profesional dan berintegritas, bukan asal-asalan dalam penempatan jabatan,” tegas Panji Padang Ratu. Menurutnya, praktik rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, khususnya dalam pengelolaan anggaran, pengambilan keputusan, dan implementasi kebijakan di masing-masing lembaga.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

Lebih jauh, Panji menekankan bahwa perbedaan mendasar antara sekolah negeri dan swasta membuat praktik ini rawan menimbulkan benturan kepentingan. Di sekolah negeri, pengelolaan anggaran dan kebijakan harus mengacu pada regulasi pemerintah yang ketat, sementara di sekolah swasta, mekanisme pengelolaan bisa lebih fleksibel tetapi tetap tunduk pada aturan yayasan. Menggabungkan kedua peran tersebut dalam satu individu berisiko menimbulkan keputusan yang bias dan mengurangi kualitas layanan pendidikan.

Panji juga menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan seperti ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam peraturan tersebut, guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin satuan pendidikan secara optimal, namun tidak menyarankan atau memberikan ruang bagi seseorang untuk memimpin dua sekolah sekaligus.

“Pertanyaannya, bagaimana seorang kepala sekolah bisa memberikan layanan pendidikan yang bermutu jika harus membagi waktu, tenaga, dan tanggung jawab untuk dua lembaga berbeda? Ini harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” jelas Panji. Ia juga mempertanyakan dasar hukum atau izin resmi yang memungkinkan Kepala Sekolah SMP Negeri 44 menjalankan tugas tambahan sebagai Plh Kepala Sekolah di Siger 2. “Apakah ada izin tertulis dari Dinas Pendidikan atau Kementerian? Jika tidak ada, ini jelas pelanggaran etika jabatan dan berpotensi menyalahi aturan kepegawaian,” tambahnya.

Sekjend Laskar Lampung menekankan bahwa kepala sekolah adalah teladan dan penentu arah kebijakan di sekolahnya. Jika jabatan ini dijalankan tanpa kejelasan regulasi, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan bisa menurun, dan kualitas pendidikan di kedua lembaga berpotensi terganggu. Panji menilai praktik rangkap jabatan bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga menyangkut integritas, etika, dan hukum.

Laskar Lampung mendesak pihak stakeholder terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan Kementerian Pendidikan, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Tujuannya untuk memastikan tidak ada penyimpangan wewenang, pelanggaran aturan, atau praktik yang merugikan kualitas pendidikan dan kredibilitas lembaga.

“Kasus ini harus ditangani transparan dan tegas. Jika tidak, fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Lampung, bahkan Indonesia,” pungkas Panji Padang Ratu.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bandar LampungDua Tuan Dua Tanggung JawabIntegritas SekolahKepala SekolahLaskar LampungpendidikanRangkap Jabatan
Previous Post

Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi Lantik Pejabat, Tegaskan Transformasi Birokrasi dan Budaya “Jalan Lurus”

Next Post

Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo Minta SMA Siger Taat Aturan, Skandal Legalitas Mencuat

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo Minta SMA Siger Taat Aturan, Skandal Legalitas Mencuat

Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo Minta SMA Siger Taat Aturan, Skandal Legalitas Mencuat

Recommended

Jambore Pramuka Penggalang Lampung VII 2025 Resmi Dibuka: Cetak Generasi Emas Menuju Indonesia 2045

Jambore Pramuka Penggalang Lampung VII 2025 Resmi Dibuka: Cetak Generasi Emas Menuju Indonesia 2045

October 15, 2025
Bar dan Lounge Radar Space Ludes Terbakar! Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Daya Sisha Elektrik

Bar dan Lounge Radar Space Ludes Terbakar! Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Daya Sisha Elektrik

October 13, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id