MAJALAH NARASI – Sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (5/11/2025). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Sekretaris Daerah sekaligus mantan Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota Majelis Hakim Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Heri Iswahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Heri Iswahyudi dilakukan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman bersalah di tingkat pertama pada berkas perkara terpisah. Akibat perbuatan mereka, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp602.706.672,-.
Tuntutan yang diajukan oleh JPU mencakup pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa. Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp250.000.000,-, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan, JPU memaparkan bukti-bukti dokumen, transaksi keuangan, dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Tim JPU menekankan bahwa dana hibah LPTQ seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, pengembangan tilawah, dan pembinaan generasi muda, namun justru disalahgunakan sehingga merugikan negara.
Sidang berlangsung tertib dan lancar, dengan pengamanan yang dilakukan petugas kepolisian setempat. Pihak terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Rabu, 12 November 2025. Para pengamat hukum dan masyarakat di Kabupaten Pringsewu menyoroti kasus ini sebagai contoh pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah pemerintah.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur dan pejabat daerah tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.***














