• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Pringsewu

Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan 4 Tahun 9 Bulan untuk Mantan Sekda dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

by Melda
November 6, 2025
in Pringsewu
Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan 4 Tahun 9 Bulan untuk Mantan Sekda dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI – Sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (5/11/2025). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Sekretaris Daerah sekaligus mantan Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota Majelis Hakim Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Heri Iswahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Heri Iswahyudi dilakukan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman bersalah di tingkat pertama pada berkas perkara terpisah. Akibat perbuatan mereka, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp602.706.672,-.

Berita Lainnya

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga

Tuntutan yang diajukan oleh JPU mencakup pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa. Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp250.000.000,-, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan, JPU memaparkan bukti-bukti dokumen, transaksi keuangan, dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Tim JPU menekankan bahwa dana hibah LPTQ seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, pengembangan tilawah, dan pembinaan generasi muda, namun justru disalahgunakan sehingga merugikan negara.

Sidang berlangsung tertib dan lancar, dengan pengamanan yang dilakukan petugas kepolisian setempat. Pihak terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Rabu, 12 November 2025. Para pengamat hukum dan masyarakat di Kabupaten Pringsewu menyoroti kasus ini sebagai contoh pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah pemerintah.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur dan pejabat daerah tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Dana Hibah APBDHeri IswahyudiKejaksaan Negeri PringsewuKorupsi LPTQ PringsewuPenuntutan KorupsiSidang Korupsi LampungTipikor Tanjungkarang
Previous Post

Target PBB Pringsewu Rendah, Warga Enggan Bayar Pajak Meski Sudah Disosialisasikan

Next Post

Paripurna Pengesahan RAPBD Tanggamus 2025 Dibatalkan, 21 Anggota DPRD Tidak Hadir

Melda

Melda

Related Posts

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

by Melda
December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

by Melda
December 16, 2025
Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga
Pringsewu

Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga

by Melda
December 15, 2025
Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026
Pringsewu

Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026

by Melda
December 15, 2025
Dedi Sutarno Dorong Normalisasi Sungai dan Perbaikan Infrastruktur Ambarawa
Pringsewu

Dedi Sutarno Dorong Normalisasi Sungai dan Perbaikan Infrastruktur Ambarawa

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Paripurna Pengesahan RAPBD Tanggamus 2025 Dibatalkan, 21 Anggota DPRD Tidak Hadir

Paripurna Pengesahan RAPBD Tanggamus 2025 Dibatalkan, 21 Anggota DPRD Tidak Hadir

Recommended

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

December 4, 2025
Revolusi Belajar: Bagaimana Multimedia Ubah Cara Siswa Belajar

Revolusi Belajar: Bagaimana Multimedia Ubah Cara Siswa Belajar

September 23, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025
Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id