MAJALAH NARASI — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang Januari hingga Desember 2025 dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp 230 miliar. Dari pengungkapan puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian memperkirakan hampir dua juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti berlangsung dalam acara yang digelar di Aula Radin Intan Polres Lampung Selatan, Senin (22/12/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H., dan disaksikan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, penasihat hukum para tersangka, serta unsur terkait lainnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Total barang bukti narkotika yang berhasil kami ungkap dan musnahkan sepanjang tahun 2025 mencapai nilai lebih dari Rp 230 miliar. Dari jumlah tersebut, kami perkirakan sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” jelasnya.
Sepanjang 2025, Polres Lampung Selatan mengungkap 79 kasus tindak pidana narkotika dengan 96 tersangka, terdiri dari 90 laki-laki dan enam perempuan. Barang bukti yang diamankan meliputi ganja seberat 778,04 kilogram, sabu 219,86 kilogram, ekstasi 25.382 butir, cartridge berisi cairan mengandung ganja 4.496 unit, heroin 1.100 gram, serta THC seberat 740 gram.
Jika dirinci berdasarkan periode, pada Januari–Juni 2025, pemusnahan dilakukan dari 33 kasus dengan 41 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja 282.492 gram, sabu 128.066,9 gram, dan ekstasi 4.954 butir dengan nilai ekonomis Rp 130,8 miliar, menyelamatkan sekitar 932.734 jiwa. Pada Juli–Oktober, pemusnahan dilakukan untuk 37 kasus dengan 42 tersangka, termasuk ganja 470.312,6 gram, sabu 61.258,04 gram, ekstasi 18.225 butir, heroin 1.100 gram, dan THC 740 gram, bernilai Rp 69,9 miliar dan menyelamatkan 814.892 jiwa. Sedangkan September–Desember 2025, pemusnahan dari 9 kasus dengan 13 tersangka meliputi ganja 25.240 gram, sabu 30.544 gram, ekstasi 2.203 butir, dan 4.496 cartridge ganja, bernilai Rp 42,7 miliar dengan 186.862 jiwa terselamatkan.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diuji laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Sumatera Selatan untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotika. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara direndam menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, kemudian dibakar di dalam drum khusus di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
Dalam pengungkapan kasus, modus pelaku menggunakan kamuflase dengan kendaraan yang dibuat seolah-olah rusak dan diangkut dengan towing. Narkotika diketahui berasal dari Jambi dan merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas wilayah Sumatera. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun hingga seumur hidup, bahkan mati.
AKBP Toni Kasmiri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan untuk menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Lampung Selatan. “Kami tidak akan berhenti. Setiap jaringan narkoba yang mencoba masuk akan kami ungkap dan musnahkan demi keselamatan masyarakat,” tegasnya.***














