• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Skandal PT LEB: Kasus Dugaan Korupsi Dana PI 10% Diduga Jadi “Kelinci Percobaan” Hukum, Publik Pertanyakan Dasar Regulasi Kejati Lampung

by Melda
October 24, 2025
in Bandar Lampung
Skandal PT LEB: Kasus Dugaan Korupsi Dana PI 10% Diduga Jadi “Kelinci Percobaan” Hukum, Publik Pertanyakan Dasar Regulasi Kejati Lampung
590
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Polemik hukum kembali mengguncang Provinsi Lampung. Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% yang menyeret tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ke tahanan, kini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Banyak pihak menilai penanganan perkara ini tak ubahnya seperti sebuah eksperimen hukum yang dijalankan tanpa dasar regulasi yang jelas.

Sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan tiga direksi PT LEB, publik langsung ramai memperbincangkan langkah tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dijelaskan bahwa kasus PT LEB akan dijadikan role model atau percontohan pengelolaan dana PI 10% agar mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, pernyataan itu justru menuai kritik tajam. Politikus senior Ferdi Gunsan menilai konsep “role model” yang diusung Kejati tidak memiliki pijakan hukum yang kuat dan justru membuka ruang ketidakjelasan dalam penegakan hukum.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

“Kalau mau bicara role model, dasar hukumnya harus jelas. Tapi sampai sekarang tidak pernah dijelaskan regulasi mana yang dilanggar. Hanya disebut ada kerugian negara sekitar Rp200 miliar, tanpa ada penjelasan hukum yang rinci tentang penyalahgunaan dana PI 10% itu,” tegas Ferdi.

Ferdi menambahkan, publik berhak mengetahui kerangka hukum apa yang digunakan Kejati Lampung dalam menjerat para direksi PT LEB. Hingga kini, tidak ada aturan yang secara tegas mengatur tata kelola dan aliran dana PI 10% oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor migas, baik berbentuk perusahaan daerah maupun perseroan daerah.

Jika menilik regulasi yang ada, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi hanya menjelaskan bahwa kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD yang memenuhi syarat dan menyatakan kesanggupan untuk berpartisipasi. Sementara itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 juga hanya mengatur mekanisme penawaran dan penerimaan PI 10%, tanpa menyentuh ranah pengelolaan dana.

Di tingkat daerah, Provinsi Lampung pun belum memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara rinci tentang tata kelola dana PI 10%. Dengan ketiadaan regulasi yang jelas, banyak kalangan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kejati dalam menyimpulkan adanya penyalahgunaan dana PI 10% di PT LEB.

Kekosongan hukum inilah yang kemudian memunculkan dugaan bahwa kasus PT LEB hanyalah “kelinci percobaan” untuk menata sistem hukum baru yang belum memiliki payung hukum yang kuat. Sejumlah akademisi hukum menilai, jika benar kasus ini dijadikan acuan untuk merumuskan regulasi baru, maka hal itu berpotensi menabrak asas keadilan.

“Kalau ini benar digunakan untuk merancang aturan baru, berarti para direksi dijadikan bahan percobaan dalam sistem hukum yang belum pasti. Itu sama saja mencederai prinsip keadilan,” ujar seorang akademisi hukum dari Universitas Lampung.

Hingga kini, Kejati Lampung belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar normatif kasus ini. Publik masih menunggu transparansi lebih lanjut terkait aliran dana, mekanisme pengelolaan, dan bukti konkret yang membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Di sisi lain, sejumlah aktivis antikorupsi menilai ada kemungkinan motif politik di balik penanganan kasus tersebut. Mereka menyoroti langkah Kejati yang dinilai terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan hukum tanpa memastikan adanya kepastian regulasi terlebih dahulu.

Kini pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat: jika kasus ini memang dijadikan pondasi bagi pembentukan aturan baru tentang pengelolaan dana PI 10%, apakah adil jika para direksi PT LEB harus menjadi korban dalam proses hukum yang belum memiliki kepastian?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Armen WijayaBumd LampungDana PI 10%Ferdi GunsanKejati LampungKorupsi LampungPAD LampungPT LEBRole Model atau Kelinci PercobaanSkandal PT LEB
Previous Post

Tengah Malam di Gisting, Polisi Gagalkan Balap Liar dan Cegah Kejahatan: Patroli Perintis Polres Tanggamus Dapat Apresiasi Warga

Next Post

Program Makan Bergizi Gratis di Lampung: Bukan Sekadar Bagi Makan, Tapi Gerakan Gizi dan Ekonomi Lokal yang Bikin Bangga!

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Program Makan Bergizi Gratis di Lampung: Bukan Sekadar Bagi Makan, Tapi Gerakan Gizi dan Ekonomi Lokal yang Bikin Bangga!

Program Makan Bergizi Gratis di Lampung: Bukan Sekadar Bagi Makan, Tapi Gerakan Gizi dan Ekonomi Lokal yang Bikin Bangga!

Recommended

Lampung Geger! BNN Lepas Pengurus HIPMI Pesta Narkoba, Kejati Blunder, Wali Kota Dorong Sekolah Ilegal

Lampung Geger! BNN Lepas Pengurus HIPMI Pesta Narkoba, Kejati Blunder, Wali Kota Dorong Sekolah Ilegal

September 29, 2025
Polres Lampung Selatan Tingkatkan Imbauan Keselamatan Saat Libur Akhir Tahun

Polres Lampung Selatan Tingkatkan Imbauan Keselamatan Saat Libur Akhir Tahun

December 19, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id