• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Sidang Praperadilan PT LEB Panas! Bukti Kerugian Negara Masih Jadi Misteri

by Melda
December 5, 2025
in Bandar Lampung
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Diam Saat Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Kontroversi seputar kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) belum juga mereda. Sejak 22 September 2025, Komisaris dan dua direksi PT LEB ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Participating Interest (PI) 10%. Namun, penetapan tersangka ini memunculkan polemik serius terkait bukti kerugian negara yang sejauh ini belum bisa dipastikan publik.

Permohonan sidang praperadilan yang diajukan oleh Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, menjadi titik panas baru. Dalam sidang yang digelar sejak Jumat, 28 November hingga Kamis, 4 Desember 2025, kuasa hukum Hermawan menegaskan bahwa alat bukti kerugian negara yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih parsial dan tidak lengkap.

“Ketika kami mencoba menelaah alat bukti, berkas yang ditampilkan justru lompat-lompat. Dari halaman 1 ke halaman 11, terus ke halaman 108-109, lalu lompat lagi ke halaman 116. Ini bikin pembuktian jadi tidak utuh,” ujar kuasa hukum pasca-persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

Dalam sidang hari keempat, Rabu, 3 Desember 2025, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, juga menekankan hal serupa. Menurutnya, satu alat bukti yang tidak lengkap membuat seluruh dasar penetapan tersangka menjadi tidak sah. “Satu alat bukti harus bulat dan menyeluruh. Kalau belum sempurna, maka penetapan tersangka secara hukum bisa dipertanyakan,” jelas Akhyar di hadapan hakim tunggal Muhammad Hibrian.

Selain itu, Kejati Lampung dinilai tidak kooperatif karena tidak menghadirkan saksi ahli seperti yang diminta hakim. Pihak Kejati hanya menyebut masih akan berkoordinasi dan tetap konsisten dengan sikapnya, sehingga kontroversi mengenai dugaan kerugian negara tetap menjadi tanda tanya besar.

Publik pun dibuat menunggu jawaban resmi dari Kejati Lampung. Saat jurnalis mencoba meminta klarifikasi usai sidang, perwakilan Kejati bernama Zahri hanya menyarankan agar wawancara dilakukan melalui Penkum. Sampai menjelang putusan sidang praperadilan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai detail kerugian negara maupun dasar penetapan tersangka.

Kontroversi ini menimbulkan kekhawatiran lebih luas, terutama soal transparansi dan kejelasan prosedur hukum dalam penanganan kasus yang melibatkan perusahaan BUMD dan anak usaha milik negara. Banyak pihak menilai bahwa proses hukum yang tidak transparan dapat menimbulkan preseden negatif dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor migas.

Sementara itu, publik terus menyoroti perbedaan narasi antara Kejati Lampung yang menyatakan adanya kerugian negara dan bukti-bukti yang ditampilkan selama persidangan yang masih terfragmentasi. Sidang praperadilan PT LEB menjadi salah satu sorotan utama, tidak hanya bagi dunia hukum, tetapi juga bagi investor dan pemangku kepentingan BUMD di Indonesia yang memantau kepastian hukum terkait pengelolaan dana PI 10%.

Dengan putusan praperadilan yang dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025, masyarakat dan pengamat hukum menunggu apakah Kejati Lampung mampu menghadirkan bukti yang lengkap dan transparan atau justru memperkuat keraguan tentang legalitas penetapan tersangka dalam kasus ini. Sidang ini berpotensi menjadi momen krusial untuk menentukan arah tata kelola hukum dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor migas nasional.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: hukum Lampungkasus korupsiKejaksaan TinggiKejati Lampungkerugian negaraM. Hermawan EriadiPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenPraPeradilanPT LEB
Previous Post

Sidang Panas PT LEB Meletup! Kuasa Hukum Bongkar “Role Model” Versi Kejaksaan yang Dinilai Bisa Kacaukan Regulasi Migas Nasional

Next Post

Koruptor DPO Lampung Tengah Ditangkap Dramatis di Hutan, Ini Kronologi Penangkapannya!

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Koruptor DPO Lampung Tengah Ditangkap Dramatis di Hutan, Ini Kronologi Penangkapannya!

Koruptor DPO Lampung Tengah Ditangkap Dramatis di Hutan, Ini Kronologi Penangkapannya!

Recommended

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Dukung Kesehatan Mental Anak Berkebutuhan Khusus melalui Kegiatan Blossom CIMSA-Unila

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Dukung Kesehatan Mental Anak Berkebutuhan Khusus melalui Kegiatan Blossom CIMSA-Unila

October 20, 2025
Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

December 4, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id