• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tak Hadirkan Saksi Ahli

by Melda
December 3, 2025
in Bandar Lampung
Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tak Hadirkan Saksi Ahli
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali menjadi sorotan publik pada hari keempat, Rabu, 3 Desember 2025, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi ahli. Keputusan ini memunculkan beragam komentar dari pengamat hukum, mantan pejabat perusahaan, hingga warga yang mengikuti persidangan.

Hanya satu saksi yang hadir untuk menyaksikan jalannya sidang, yakni eks Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan. Ia mengaku terkejut dengan sikap Kejati Lampung. “Wah berani Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ujarnya usai persidangan, menyoroti pernyataan yang disampaikan langsung kepada Hakim Tunggal, Muhammad Hibrian.

Karena ketidakhadiran saksi dari pihak Kejati, agenda sidang hari ini praktis hanya mendengar keterangan saksi ahli dari pemohon. Pemohon menghadirkan dua ahli dari Universitas Indonesia, yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana. Kedua ahli tersebut memberikan keterangan yang mendalam terkait bukti-bukti keuangan dan argumentasi hukum yang menjadi dasar gugatan pra peradilan.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

Pasca persidangan, perwakilan Kejati Lampung, Zahri, enggan memberikan komentar kepada awak media. “Ke Penkum aja langsung ya,” ujarnya singkat saat dimintai konfirmasi. Sikap tertutup ini menimbulkan spekulasi publik tentang strategi hukum yang akan digunakan oleh Kejati Lampung dalam menghadapi sidang lanjutan.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan Kamis, 4 Desember 2025, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan fokus mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Sidang ini menjadi momen penting karena akan menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Dirut PT LEB.

Pengamat hukum menilai, ketidakhadiran saksi dari Kejati bisa memengaruhi persepsi publik terkait transparansi penanganan kasus ini. Sementara itu, pihak pemohon mengaku tetap optimistis dengan bukti yang telah disampaikan oleh para ahli. Mereka menekankan bahwa keterangan saksi ahli ini krusial untuk menilai kebenaran dan keabsahan tuduhan kerugian negara yang dialamatkan pada M. Hermawan Eriadi.

Masyarakat dan kalangan profesional hukum kini menunggu dengan seksama hasil sidang kesimpulan esok hari, karena sidang ini diprediksi menjadi titik krusial dalam menentukan langkah hukum berikutnya, baik dari sisi keberlanjutan gugatan pra peradilan maupun strategi penuntutan Kejati Lampung. Situasi ini semakin memicu perhatian publik karena kasus ini berkaitan langsung dengan dugaan kerugian negara dan tata kelola perusahaan milik daerah yang strategis.

Dengan agenda kesimpulan yang tinggal sehari lagi, semua mata kini tertuju pada PN Tanjung Karang, menanti bagaimana hakim akan menilai bukti-bukti yang telah disampaikan dan strategi hukum dari kedua pihak, serta langkah Kejati Lampung yang menimbulkan pertanyaan publik tentang komitmen terhadap keterbukaan dan transparansi dalam proses peradilan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Akhyar SalmiDian Puji Nugraha Simatupangdirut PT LEBeks Dirut Wahana Raharjahukum tipikorKejati LampungpersidanganPN Tanjung Karangpra peradilansaksi ahli
Previous Post

Pringsewu Gerak Cepat! Wabup Buka Pembinaan Pengelola TPS3R & TPST, Netizen: “Sampah Harus Jadi Perhatian Semua!”

Next Post

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Diam Saat Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Diam Saat Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Diam Saat Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Recommended

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Praperadilan PT LEB Jadi Sorotan Publik: Siapa yang Dirugikan, Negara atau PAD Lampung?

December 4, 2025
Bandar Lampung Menanti Sejarah Besar, DPRD Ditantang Makzulkan Eva Dwiana di Tengah Skandal Sekolah Siger

Bandar Lampung Menanti Sejarah Besar, DPRD Ditantang Makzulkan Eva Dwiana di Tengah Skandal Sekolah Siger

October 10, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id