• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kontroversi Besar di Kasus PT LEB: Kerugian Negara Actual Loss atau Potensial Loss?

by Melda
December 3, 2025
in Bandar Lampung
Kontroversi Besar di Kasus PT LEB: Kerugian Negara Actual Loss atau Potensial Loss?
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana PI 10% di PT LEB kembali memunculkan kontroversi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sampai saat ini belum memberikan rincian jelas mengenai dasar penetapan kerugian negara, yang menjadi salah satu dasar hukum penetapan tersangka Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi.

Nurul Amaliah, kuasa hukum Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum memperoleh angka pasti dari jaksa mengenai besaran kerugian negara. “Kami juga enggak memahami karena belum menemukan angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu menganggap kerugian itu ya keseluruhan Dana PI 10% itu,” ujarnya saat ditemui pada Selasa, 2 Desember 2025. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah kerugian negara yang dimaksud Kejati Lampung bersifat actual loss atau potensial loss.

Dalam pandangan hukum, kata Nurul, kerugian negara seharusnya dihitung sebagai actual loss, bukan potensial loss. Actual loss adalah kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara konkret melalui audit serta fakta hukum. Dengan kata lain, negara hanya dapat dikatakan rugi jika ada aliran dana atau kerugian finansial yang nyata, bukan sekadar kemungkinan kerugian di masa depan.

Berita Lainnya

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

“Actual loss harus bisa dibuktikan secara faktual. Kalau hanya potensi kerugian atau dugaan, itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menetapkan tersangka,” tambah Nurul. Pernyataan ini menekankan pentingnya transparansi dan akurasi dalam penghitungan kerugian negara agar tidak merugikan pihak yang sedang diperiksa secara hukum.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena melibatkan dana publik yang signifikan dan manajemen perusahaan yang berada di bawah pengawasan pemerintah. Dana PI 10% sendiri merupakan dana yang berasal dari penghasilan perusahaan yang seharusnya dikembalikan atau digunakan sesuai peruntukannya. Namun, hingga saat ini, Kejati Lampung belum menyampaikan audit resmi yang memaparkan bagaimana dana tersebut berkontribusi pada kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan klarifikasi lebih rinci mengenai metode perhitungan kerugian negara yang mereka gunakan. Sementara itu, publik menanti keputusan pengadilan yang nantinya akan menegaskan apakah perhitungan kerugian negara bersifat actual loss atau potensial loss.

Kasus ini menjadi penting karena akan menentukan arah penegakan hukum terhadap praktik penggunaan dana publik di sektor BUMN, sekaligus menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: actual lossaudit kerugianDana PI 10%hukum indonesiahukum pidanaKejati Lampungkerugian negaraKorupsiPenetapan Tersangkapotensial lossPT LEB
Previous Post

Pemkab Pringsewu Perkuat Kepastian Hukum, Terima 50 Sertifikat Aset dari BPN

Next Post

Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

Melda

Melda

Related Posts

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung
Bandar Lampung

Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

Recommended

Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Bukan di Tindakan

Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Bukan di Tindakan

October 6, 2025
PT Sumur Makmur Abadi Siap Hadirkan Layanan Penyeberangan Baru, Target Kurangi Kemacetan Mudik 2026

PT Sumur Makmur Abadi Siap Hadirkan Layanan Penyeberangan Baru, Target Kurangi Kemacetan Mudik 2026

September 18, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

December 15, 2025
Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga
Pringsewu

Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id