• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, March 20, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kontroversi Besar di Kasus PT LEB: Kerugian Negara Actual Loss atau Potensial Loss?

by Melda
December 3, 2025
in Bandar Lampung
Kontroversi Besar di Kasus PT LEB: Kerugian Negara Actual Loss atau Potensial Loss?
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana PI 10% di PT LEB kembali memunculkan kontroversi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sampai saat ini belum memberikan rincian jelas mengenai dasar penetapan kerugian negara, yang menjadi salah satu dasar hukum penetapan tersangka Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi.

Nurul Amaliah, kuasa hukum Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum memperoleh angka pasti dari jaksa mengenai besaran kerugian negara. “Kami juga enggak memahami karena belum menemukan angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu menganggap kerugian itu ya keseluruhan Dana PI 10% itu,” ujarnya saat ditemui pada Selasa, 2 Desember 2025. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah kerugian negara yang dimaksud Kejati Lampung bersifat actual loss atau potensial loss.

Dalam pandangan hukum, kata Nurul, kerugian negara seharusnya dihitung sebagai actual loss, bukan potensial loss. Actual loss adalah kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara konkret melalui audit serta fakta hukum. Dengan kata lain, negara hanya dapat dikatakan rugi jika ada aliran dana atau kerugian finansial yang nyata, bukan sekadar kemungkinan kerugian di masa depan.

Berita Lainnya

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas

MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat

“Actual loss harus bisa dibuktikan secara faktual. Kalau hanya potensi kerugian atau dugaan, itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menetapkan tersangka,” tambah Nurul. Pernyataan ini menekankan pentingnya transparansi dan akurasi dalam penghitungan kerugian negara agar tidak merugikan pihak yang sedang diperiksa secara hukum.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena melibatkan dana publik yang signifikan dan manajemen perusahaan yang berada di bawah pengawasan pemerintah. Dana PI 10% sendiri merupakan dana yang berasal dari penghasilan perusahaan yang seharusnya dikembalikan atau digunakan sesuai peruntukannya. Namun, hingga saat ini, Kejati Lampung belum menyampaikan audit resmi yang memaparkan bagaimana dana tersebut berkontribusi pada kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan klarifikasi lebih rinci mengenai metode perhitungan kerugian negara yang mereka gunakan. Sementara itu, publik menanti keputusan pengadilan yang nantinya akan menegaskan apakah perhitungan kerugian negara bersifat actual loss atau potensial loss.

Kasus ini menjadi penting karena akan menentukan arah penegakan hukum terhadap praktik penggunaan dana publik di sektor BUMN, sekaligus menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: actual lossaudit kerugianDana PI 10%hukum indonesiahukum pidanaKejati Lampungkerugian negaraKorupsiPenetapan Tersangkapotensial lossPT LEB
Previous Post

Pemkab Pringsewu Perkuat Kepastian Hukum, Terima 50 Sertifikat Aset dari BPN

Next Post

Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

Melda

Melda

Related Posts

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional
Bandar Lampung

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

by Melda
March 16, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas

by Melda
March 10, 2026
MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat
Bandar Lampung

MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat

by Melda
March 9, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

by Melda
March 7, 2026
Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG
Bandar Lampung

Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG

by Melda
March 7, 2026
Next Post
Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

Recommended

Pentingnya Literasi Digital untuk Generasi Z di Era Informasi

Pentingnya Literasi Digital untuk Generasi Z di Era Informasi

September 27, 2025
Skandal Dana APBD untuk Sekolah Siger: Transparansi Menguap, Publik Tertipu?

Skandal Dana APBD untuk Sekolah Siger: Transparansi Menguap, Publik Tertipu?

September 28, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional
Bandar Lampung

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

March 16, 2026
Panji Padang Ratu Tegaskan Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas
Lampung Selatan

Panji Padang Ratu Tegaskan Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas

March 12, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas

March 10, 2026
MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat
Bandar Lampung

MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat

March 9, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

March 7, 2026
Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG
Bandar Lampung

Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG

March 7, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id