• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kontroversi Besar di Kasus PT LEB: Kerugian Negara Actual Loss atau Potensial Loss?

by Melda
December 3, 2025
in Bandar Lampung
Kontroversi Besar di Kasus PT LEB: Kerugian Negara Actual Loss atau Potensial Loss?
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana PI 10% di PT LEB kembali memunculkan kontroversi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sampai saat ini belum memberikan rincian jelas mengenai dasar penetapan kerugian negara, yang menjadi salah satu dasar hukum penetapan tersangka Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi.

Nurul Amaliah, kuasa hukum Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum memperoleh angka pasti dari jaksa mengenai besaran kerugian negara. “Kami juga enggak memahami karena belum menemukan angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu menganggap kerugian itu ya keseluruhan Dana PI 10% itu,” ujarnya saat ditemui pada Selasa, 2 Desember 2025. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah kerugian negara yang dimaksud Kejati Lampung bersifat actual loss atau potensial loss.

Dalam pandangan hukum, kata Nurul, kerugian negara seharusnya dihitung sebagai actual loss, bukan potensial loss. Actual loss adalah kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara konkret melalui audit serta fakta hukum. Dengan kata lain, negara hanya dapat dikatakan rugi jika ada aliran dana atau kerugian finansial yang nyata, bukan sekadar kemungkinan kerugian di masa depan.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

“Actual loss harus bisa dibuktikan secara faktual. Kalau hanya potensi kerugian atau dugaan, itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menetapkan tersangka,” tambah Nurul. Pernyataan ini menekankan pentingnya transparansi dan akurasi dalam penghitungan kerugian negara agar tidak merugikan pihak yang sedang diperiksa secara hukum.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena melibatkan dana publik yang signifikan dan manajemen perusahaan yang berada di bawah pengawasan pemerintah. Dana PI 10% sendiri merupakan dana yang berasal dari penghasilan perusahaan yang seharusnya dikembalikan atau digunakan sesuai peruntukannya. Namun, hingga saat ini, Kejati Lampung belum menyampaikan audit resmi yang memaparkan bagaimana dana tersebut berkontribusi pada kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan klarifikasi lebih rinci mengenai metode perhitungan kerugian negara yang mereka gunakan. Sementara itu, publik menanti keputusan pengadilan yang nantinya akan menegaskan apakah perhitungan kerugian negara bersifat actual loss atau potensial loss.

Kasus ini menjadi penting karena akan menentukan arah penegakan hukum terhadap praktik penggunaan dana publik di sektor BUMN, sekaligus menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: actual lossaudit kerugianDana PI 10%hukum indonesiahukum pidanaKejati Lampungkerugian negaraKorupsiPenetapan Tersangkapotensial lossPT LEB
Previous Post

Pemkab Pringsewu Perkuat Kepastian Hukum, Terima 50 Sertifikat Aset dari BPN

Next Post

Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

Recommended

10 Kebiasaan Sehat yang Bisa Panjangkan Umur Tanpa Disadari, Nomor 7 Sering Diabaikan!

10 Kebiasaan Sehat yang Bisa Panjangkan Umur Tanpa Disadari, Nomor 7 Sering Diabaikan!

September 9, 2025
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id