MAJALAH NARASI– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali bikin penasaran publik. Hingga Selasa, 2 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum menentukan saksi ahli yang akan hadir pada agenda sidang keempat, padahal sidang dijadwalkan berlangsung Rabu, 3 Desember 2025. Hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya soal keseriusan Kejati dalam menangani kasus yang jadi sorotan nasional tersebut.
Dalam persidangan, perwakilan Kejati hanya menyampaikan kepada Hakim Tunggal Muhammad Hibrian, “Kami masih akan berkoordinasi.” Pernyataan ini bukan sekali saja terdengar, sebelumnya pada Senin, 1 Desember, pernyataan serupa juga dilontarkan saat majelis menanyakan soal saksi ahli. Keputusan ini kontradiktif dengan pihak pemohon, yang sudah menyiapkan dua saksi ahli: Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia.
Kebingungan ini pun memicu spekulasi di kalangan netizen. Banyak yang mempertanyakan apakah Kejati sengaja merahasiakan saksi ahli atau memang kurang fokus pada sidang pra peradilan. Seorang pengamat yang mengikuti kasus PT LEB, namun memilih anonim, menilai bahwa Kejati seolah tidak terlalu merespons jalannya persidangan. Menurutnya, meskipun pemohon memenangkan gugatan pra peradilan, Kejati kemungkinan akan kembali menersangkakan Hermawan Eriadi dengan tuduhan berbeda.
“Melihat gelagat Kejati hingga sidang ketiga, apalagi dengan pernyataan mereka yang belum lengkap melengkapi berkas, potensi Hermawan akan kembali ditahan cukup besar, tapi dengan tuduhan yang berbeda,” jelasnya.
Tak hanya masalah saksi ahli, pihak Kejati juga belum melengkapi berkas pembuktian, yang menjadi perhatian serius kuasa hukum M. Hermawan Eriadi. Riki Martim, salah satu kuasa hukum, menyatakan akan bersikap tegas pada sidang keempat. Mereka siap mengajukan keberatan jika Kejati masih belum melengkapi dokumen pembuktian, terutama terkait alat bukti kerugian negara.
“Kita mau melihat alat bukti tentang kerugian negara, tapi ternyata berkas yang ditampilkan tidak lengkap. Ada yang dari halaman 1 ke 11, lalu lompat ke halaman 108 ke 109, terus loncat lagi ke halaman 116,” ungkap Riki pasca-persidangan sekitar pukul 10.45 WIB. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksiapan yang cukup signifikan dari pihak Kejati, sehingga memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan profesionalitas penanganan kasus ini.
Sementara itu, pihak Kejati Lampung belum memberikan klarifikasi karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang setelah sidang. Hal ini semakin memperpanjang ketidakpastian mengenai kelanjutan sidang pra peradilan dan strategi Kejati selanjutnya.
Dengan situasi ini, masyarakat dan netizen terus memantau jalannya sidang, berspekulasi tentang kemungkinan penahanan baru bagi Hermawan, serta mempertanyakan apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan dalam kasus yang tengah menyita perhatian nasional ini.***














