• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kasus PT LEB Diduga Langgar Prinsip Due Process of Law, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

by Melda
November 28, 2025
in Bandar Lampung
Kasus PT LEB Diduga Langgar Prinsip Due Process of Law, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Polemik hukum yang menyeret PT LEB kembali mencuat setelah kuasa hukum perusahaan, Riki Martim, SH, membeberkan sederet dugaan pelanggaran serius dalam proses penyidikan yang berujung pada penetapan direksi dan komisaris sebagai tersangka. Riki menyebut proses ini tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip due process of law dan fair trial.

Sejak penyelidikan dimulai satu tahun lalu, pihak PT LEB mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai dasar perbuatan hukum yang dituduhkan. Menurut Riki, kliennya berulang kali meminta penjelasan terkait dasar penetapan tersangka, namun jawaban penyidik justru mengundang tanda tanya besar.

“Ketika klien kami mempertanyakan dasar hukumnya, penyidik hanya mengatakan bahwa semuanya akan dijelaskan saat persidangan nanti. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” ujar Riki.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

Lebih memprihatinkan lagi, hingga hari ini kliennya tidak pernah diperlihatkan dokumen resmi terkait nilai kerugian negara yang dijadikan alasan penetapan tersangka. Bahkan, hasil audit BPKP—yang seharusnya menjadi salah satu rujukan utama—juga tidak pernah disampaikan, baik ketika pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.

Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka wajib memenuhi minimal dua alat bukti yang sah serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka. Hal ini bertujuan untuk memastikan calon tersangka memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi, pembelaan, atau penjelasan hukum lainnya secara utuh.

Namun, menurut Riki, yang terjadi justru sebaliknya. Saat pemeriksaan, penyidik hanya fokus pada hal-hal umum seperti tugas pokok dan fungsi perusahaan, mekanisme internal, operasional, hingga RUPS. Tidak ada satu pun pertanyaan yang mendalami unsur dugaan tindak pidana korupsi.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi jika unsur korupsinya saja tidak pernah ditanyakan?” tegasnya.

Riki juga menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus nyata, pasti, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tanpa angka kerugian yang jelas dan hasil audit resmi, proses hukum yang sedang berjalan tampak rapuh dan rawan dipertanyakan keabsahannya.

Selain itu, ia menyebut bahwa apa yang dialami kliennya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Prinsip fair trial—yang menjadi roh dari penegakan hukum modern—dinilai telah diabaikan.

Karena rangkaian kejanggalan tersebut, pihak PT LEB akhirnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan pra peradilan. Tujuannya jelas: meminta kejelasan atas dasar hukum penetapan tersangka dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai standar hukum yang berlaku.

“Kami berharap pra peradilan ini bisa membuka tabir kebenaran materiil dan memastikan klien kami mendapatkan keadilan yang seharusnya,” tutup Riki.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit bpkpdue process of lawfair trialhukum indonesiakasus pt lebkriminalisasipra peradilanprinsip keadilan
Previous Post

Kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda Misterius, RT dan Kelurahan Kalibalau Kencana Bingung Total

Next Post

Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB Pertanyakan “Role Model” Penanganan Dana PI10% Yang Harusnya Berbasis Hukum

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB Pertanyakan “Role Model” Penanganan Dana PI10% Yang Harusnya Berbasis Hukum

Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB Pertanyakan “Role Model” Penanganan Dana PI10% Yang Harusnya Berbasis Hukum

Recommended

Transformasi Keren SMAN 3 Bandar Lampung: Cetak Generasi Literat Mulai dari Karakter Guru

Siswa SMAN 3 Bandar Lampung Raih Juara 2 di Ajang Taekwondo Internasional 2025

June 5, 2026
Heboh! Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Guru Lampung Sehat, Kompak, dan Jadi Inspirator Bangsa

Heboh! Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Guru Lampung Sehat, Kompak, dan Jadi Inspirator Bangsa

October 14, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id