• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kasus PT LEB Diduga Langgar Prinsip Due Process of Law, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

by Melda
November 28, 2025
in Bandar Lampung
Kasus PT LEB Diduga Langgar Prinsip Due Process of Law, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Polemik hukum yang menyeret PT LEB kembali mencuat setelah kuasa hukum perusahaan, Riki Martim, SH, membeberkan sederet dugaan pelanggaran serius dalam proses penyidikan yang berujung pada penetapan direksi dan komisaris sebagai tersangka. Riki menyebut proses ini tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip due process of law dan fair trial.

Sejak penyelidikan dimulai satu tahun lalu, pihak PT LEB mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai dasar perbuatan hukum yang dituduhkan. Menurut Riki, kliennya berulang kali meminta penjelasan terkait dasar penetapan tersangka, namun jawaban penyidik justru mengundang tanda tanya besar.

“Ketika klien kami mempertanyakan dasar hukumnya, penyidik hanya mengatakan bahwa semuanya akan dijelaskan saat persidangan nanti. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” ujar Riki.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

Lebih memprihatinkan lagi, hingga hari ini kliennya tidak pernah diperlihatkan dokumen resmi terkait nilai kerugian negara yang dijadikan alasan penetapan tersangka. Bahkan, hasil audit BPKP—yang seharusnya menjadi salah satu rujukan utama—juga tidak pernah disampaikan, baik ketika pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.

Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka wajib memenuhi minimal dua alat bukti yang sah serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka. Hal ini bertujuan untuk memastikan calon tersangka memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi, pembelaan, atau penjelasan hukum lainnya secara utuh.

Namun, menurut Riki, yang terjadi justru sebaliknya. Saat pemeriksaan, penyidik hanya fokus pada hal-hal umum seperti tugas pokok dan fungsi perusahaan, mekanisme internal, operasional, hingga RUPS. Tidak ada satu pun pertanyaan yang mendalami unsur dugaan tindak pidana korupsi.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi jika unsur korupsinya saja tidak pernah ditanyakan?” tegasnya.

Riki juga menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus nyata, pasti, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tanpa angka kerugian yang jelas dan hasil audit resmi, proses hukum yang sedang berjalan tampak rapuh dan rawan dipertanyakan keabsahannya.

Selain itu, ia menyebut bahwa apa yang dialami kliennya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Prinsip fair trial—yang menjadi roh dari penegakan hukum modern—dinilai telah diabaikan.

Karena rangkaian kejanggalan tersebut, pihak PT LEB akhirnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan pra peradilan. Tujuannya jelas: meminta kejelasan atas dasar hukum penetapan tersangka dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai standar hukum yang berlaku.

“Kami berharap pra peradilan ini bisa membuka tabir kebenaran materiil dan memastikan klien kami mendapatkan keadilan yang seharusnya,” tutup Riki.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit bpkpdue process of lawfair trialhukum indonesiakasus pt lebkriminalisasipra peradilanprinsip keadilan
Previous Post

Kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda Misterius, RT dan Kelurahan Kalibalau Kencana Bingung Total

Next Post

Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB Pertanyakan “Role Model” Penanganan Dana PI10% Yang Harusnya Berbasis Hukum

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB Pertanyakan “Role Model” Penanganan Dana PI10% Yang Harusnya Berbasis Hukum

Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB Pertanyakan “Role Model” Penanganan Dana PI10% Yang Harusnya Berbasis Hukum

Recommended

Festival Pendidikan dan Teknologi di Kota Besar: Inovasi, Kreativitas, dan Masa Depan Generasi Muda

Festival Pendidikan dan Teknologi di Kota Besar: Inovasi, Kreativitas, dan Masa Depan Generasi Muda

September 20, 2025
Lampung Bidik Inacraft 2026, Dekranasda Siapkan Kriya Beridentitas Budaya dan Berdaya Saing Global

Lampung Bidik Inacraft 2026, Dekranasda Siapkan Kriya Beridentitas Budaya dan Berdaya Saing Global

January 20, 2026

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id