• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Dugaan Pelanggaran HGU di Lampung, LADAM Minta Negara Hadir

by Melda
January 25, 2026
in Bandar Lampung
Dugaan Pelanggaran HGU di Lampung, LADAM Minta Negara Hadir
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Pencabutan Sertifikat Hak Guna Usaha seluas 85.244,95 hektare milik PT Sweet Indo Lampung dan Sugar Group Companies oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memicu sorotan tajam di Lampung. Langkah tersebut dinilai bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sinyal kuat adanya dugaan masalah hukum serius dalam tata kelola tanah negara.

Laskar Muda Lampung (LADAM) menilai keputusan itu membuka kembali tabir panjang dugaan skandal tanah negara yang selama ini nyaris tak tersentuh. Terlebih, lahan HGU tersebut disebut berada di atas tanah negara yang dikuasai Kementerian Pertahanan RI cq. TNI AU Lanud Pangeran M. Bunyamin di Kabupaten Tulang Bawang.

Tanah Strategis Pertahanan Jadi HGU Korporasi

Fakta bahwa lahan HGU berada di kawasan yang diklaim sebagai aset pertahanan negara memunculkan pertanyaan besar di ruang publik. Bagaimana mungkin tanah strategis milik negara, terlebih yang terkait langsung dengan kepentingan pertahanan, bisa berubah status menjadi HGU korporasi swasta dalam waktu lama.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

Menurut LADAM, kondisi ini tidak bisa dipandang sebagai kekeliruan teknis semata. Ada dugaan kuat bahwa proses penerbitan HGU sejak awal mengandung cacat hukum yang serius dan sistemik.

“Kalau benar tanah itu berada dalam penguasaan TNI AU, maka penerbitan HGU di atasnya jelas patut diduga melanggar hukum,” tegas pernyataan LADAM.

Dugaan Cacat Yuridis dalam Penerbitan HGU

LADAM menegaskan bahwa HGU merupakan produk Keputusan Tata Usaha Negara yang wajib tunduk pada asas legalitas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap keputusan administrasi negara harus sah dari sisi kewenangan, prosedur, dan substansi. Ketika salah satu unsur tersebut bermasalah, maka keputusan itu dapat dinyatakan batal atau dibatalkan.

“Pencabutan HGU ini membuka ruang dugaan kuat bahwa sejak awal penerbitannya telah terjadi pelanggaran hukum,” ujar LADAM.

UUPA dan Larangan Menggerus Aset Negara

Selain UU Administrasi Pemerintahan, LADAM juga menyoroti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Hak Guna Usaha hanya dapat diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional.

Jika lahan yang dicabut HGUnya benar berada dalam penguasaan TNI AU, maka penerbitan HGU di atasnya berpotensi melanggar UUPA dan mencederai prinsip penguasaan negara atas aset strategis nasional. Bagi LADAM, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut kedaulatan negara atas tanahnya sendiri.

LADAM Minta Penegakan Hukum Jangan Setengah Jalan

LADAM menegaskan pencabutan HGU tidak boleh berhenti sebagai simbol keberanian politik semata. Negara diminta melangkah lebih jauh dengan membuka seluruh proses hukum yang melatarbelakangi penerbitan dan pencabutan HGU tersebut.

Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan LADAM. Pertama, pemerintah diminta membuka dasar hukum pencabutan HGU secara transparan kepada publik. Kedua, menjelaskan secara rinci bentuk cacat yuridis atau kesalahan administratif yang terjadi. Ketiga, menelusuri serta meminta pertanggungjawaban pejabat maupun pihak yang terlibat dalam penerbitan HGU tersebut.

“Tanpa keterbukaan dan akuntabilitas, pencabutan ini berisiko menjadi drama sesaat tanpa keadilan substantif,” tegas LADAM.

Jangan Ada yang Kebal Hukum

LADAM mengingatkan bahwa tidak boleh ada hak atas tanah yang lahir dari pelanggaran hukum. Terlebih jika menyangkut aset negara dan kepentingan pertahanan, seluruh proses harus bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Aset negara bukan komoditas yang bisa diperdagangkan diam-diam. Tidak boleh ada pihak, termasuk korporasi besar, yang kebal hukum,” lanjut pernyataan LADAM.

Kasus ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran tata kelola pertanahan nasional. LADAM menegaskan akan terus mengawal proses ini agar penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak berhenti di tengah jalan.

Dorongan Reformasi Tata Kelola Pertanahan

Menurut LADAM, pencabutan HGU PT Sweet Indo Lampung dan Sugar Group Companies seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik lama yang merugikan negara. Reformasi tata kelola pertanahan dinilai mendesak agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

LADAM memastikan akan terus mengawasi langkah pemerintah dan menekan agar tidak ada kompromi dalam penegakan hukum, keadilan, dan kepentingan publik di Lampung maupun secara nasional.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ATR/BPNHGU LampungLADAMPT Sweet Indo LampungSkandal Tanah NegaraSugar Group CompaniesTanah NegaraTNI AU
Previous Post

Versi Murid dan Yayasan Berbeda soal Buku Pelajaran SMA Siger

Next Post

Disdik dan Polda Disentil, Pangdam Soroti SMA Siger

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Disdik dan Polda Disentil, Pangdam Soroti SMA Siger

Disdik dan Polda Disentil, Pangdam Soroti SMA Siger

Recommended

Skandal SMA Siger Mengguncang Dunia Pendidikan Lampung: Status Ilegal, Dugaan Pelanggaran Berat, dan Nasib Guru–Siswa yang Terabaikan

Skandal SMA Siger Mengguncang Dunia Pendidikan Lampung: Status Ilegal, Dugaan Pelanggaran Berat, dan Nasib Guru–Siswa yang Terabaikan

December 6, 2025
Pringsewu Cetak Prestasi Nasional! Kabupaten Sangat Inovatif 2025, Bongkar Deretan Terobosan yang Bikin Daerah Ini Melaju Pesat

Pringsewu Cetak Prestasi Nasional! Kabupaten Sangat Inovatif 2025, Bongkar Deretan Terobosan yang Bikin Daerah Ini Melaju Pesat

December 10, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id