• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Skandal SMA Siger Mengguncang Dunia Pendidikan Lampung: Status Ilegal, Dugaan Pelanggaran Berat, dan Nasib Guru–Siswa yang Terabaikan

by Melda
December 6, 2025
in Bandar Lampung
Skandal SMA Siger Mengguncang Dunia Pendidikan Lampung: Status Ilegal, Dugaan Pelanggaran Berat, dan Nasib Guru–Siswa yang Terabaikan
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Kasus SMA swasta Siger kini menjadi sorotan tajam publik karena mengungkap banyak persoalan mendasar dalam tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung. Sekolah yang berada di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda itu tengah diselidiki Polda Lampung setelah seorang pelapor berinisial A S mengajukan laporan resmi pada awal November 2025. Ditreskrimsus Polda Lampung juga disebut telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), menandai bahwa kasus ini memasuki tahap serius.

Selain aparat penegak hukum, pihak Pemerintah Provinsi Lampung turut turun tangan. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan DPMPTSP telah melakukan klarifikasi langsung ke sekolah terkait persoalan status dan dampaknya terhadap peserta didik. Hasilnya mencengangkan dan memperkuat dugaan pelanggaran berat yang dilakukan pihak sekolah.

Pejabat terkait mengungkap bahwa SMA swasta Siger ternyata tidak memiliki izin operasional. Lebih jauh lagi, sekolah tersebut menggunakan gedung SMP Negeri di Kota Bandar Lampung sebagai sarana operasionalnya—suatu praktik yang bertentangan dengan regulasi pendidikan dan tata kelola aset negara. Fakta ini memperkuat bahwa operasional SMA Siger dinilai ilegal dan berpotensi melanggar berbagai aturan administratif dan pidana.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

Yang membuat publik kian terkejut adalah posisi strategis figur sentral dalam kasus ini. Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, disebut sebagai pendiri sekaligus pemilik sekolah tersebut. Publik mempertanyakan independensi dan moralitas kebijakan seorang pejabat tinggi pendidikan yang justru mendirikan sekolah swasta tanpa izin, lalu memanfaatkan fasilitas negara sebagai sarana beroperasi. Bahkan, Kepala SMP Negeri—yang bangunannya dipakai SMA Siger—ditunjuk sebagai Plh Kepala Sekolah SMA Siger tanpa landasan legal yang jelas.

Kekhawatiran terbesar publik adalah risiko hukum dan profesional yang kini ditanggung para guru dan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah tersebut. Mereka mengajar di satuan pendidikan yang secara hukum dianggap ilegal. Berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dapat berujung pada ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Artinya, tenaga pendidik dan pimpinan sekolah dapat terseret menjadi pihak yang terdampak, meski mereka hanya “mengikuti arahan” atasan.

Dampak berikutnya bahkan lebih mengkhawatirkan: nasib peserta didik SMA Siger. Sekolah tersebut belum terdaftar dalam Dapodik, yang berarti seluruh data akademik dan administrasi siswa berpotensi tidak diakui secara nasional. Jika situasi ini berlanjut, masa depan akademik puluhan hingga ratusan siswa bisa terancam, termasuk pengakuan ijazah, transfer sekolah, hingga pendaftaran kampus.

Publik juga mempertanyakan keberanian Eka Afriana mengambil langkah seberani ini. Selain menjabat Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, ia juga merupakan Ketua PGRI Kota Bandar Lampung periode 2024–2029, serta saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana. Sebagai Ketua PGRI, Eka seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan nasib tenaga pendidik. Namun, kasus ini justru menempatkan para guru dalam posisi rentan di tengah kemungkinan besar persoalan hukum dan ketidakjelasan status kerja.

Lebih memprihatinkan lagi, beredar informasi bahwa pihak yayasan—Siger Prakarsa Bunda—diduga belum membayar upah tenaga pendidik selama empat bulan terakhir. Kondisi ini semakin menambah panjang daftar persoalan yang menimpa sekolah tersebut.

Skandal SMA Siger bukan hanya persoalan izin sekolah, tetapi soal moralitas, tata kelola, dan keberanian mempertaruhkan masa depan banyak pihak demi kepentingan segelintir orang. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa dunia pendidikan Lampung perlu evaluasi menyeluruh demi melindungi guru, siswa, dan integritas institusi pendidikan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DapodikEka Afrianagaji gurukasus pendidikanPendidikan Bandar LampungPGRI Bandar LampungPolda Lampungsekolah ilegalSMA Siger
Previous Post

Penumpang Lompat ke Laut dari KMP Dorothy, Operasi Pencarian di Perairan Sangiang Diperluas

Next Post

Misteri Kerugian Negara dalam Kasus PT LEB: Sidang Praperadilan Ungkap Kejanggalan Besar Penanganan Kejaksaan

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tak Hadirkan Saksi Ahli

Misteri Kerugian Negara dalam Kasus PT LEB: Sidang Praperadilan Ungkap Kejanggalan Besar Penanganan Kejaksaan

Recommended

Aktivis ’98 Serukan “Revolusi Demokrasi Pancasila”, Tuntut Elit Politik Bangkit dari Bayang-Bayang Uang

Aktivis ’98 Serukan “Revolusi Demokrasi Pancasila”, Tuntut Elit Politik Bangkit dari Bayang-Bayang Uang

October 28, 2025
SMA Siger dan Alarm yang Pernah Dibunyikan DPRD Bandar Lampung

SMA Siger dan Alarm yang Pernah Dibunyikan DPRD Bandar Lampung

June 8, 2026

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id