• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Wednesday, June 10, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Ketika Dugaan Niat dan Perbuatan Dipertanyakan, Polemik SMA Siger Masuk Babak Baru

by Melda
June 10, 2026
in Bandar Lampung, Berita Pendidikan
Ketika Dugaan Niat dan Perbuatan Dipertanyakan, Polemik SMA Siger Masuk Babak Baru
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Panglima Ladam (Pangdam) Misrul pernah menduga Eva Dwiana dan Eka Afriana memiliki niat jahat atau mensrea untuk meraih keuntungan dari APBD Pemkot Bandar Lampung maupun APBN (BOS) dengan menyelenggarakan SMA Siger di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Dugaannya ini jauh sebelum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengambil alih ratusan peserta didik SMA Swasta yang telah menyerah melanggar berbagai regulasi tersebut.

Dugaan itu muncul pasca-Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) hearing bernada keras dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung pada awal Juli 2025 lalu.

Berita Lainnya

Lampung Hapus Tunggakan Komite SMA/SMK Negeri, Siswa Kelas 12 Juga Diuntungkan

Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Keterangan Heri Wardoyo Terkait Perjalanan dan Penyerahan Koper

Dirut PT LEB Dituntut 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp4 Miliar

Tak banyak media arus utama Lampung yang percaya dengannya, apalagi untuk menindaklanjut dugaannya.

Pada 9 Juli, media arus utama hanya memberitakan Pemkot Bandar Lampung membuka 4 SMA Siger yang bertempat di 4 SMP Negeri Kota Bandar Lampung tanpa pernah membedah amanah peraturan perundang-undangan tentang yayasan dan penyelenggaraan pendidikan.

Tanpa pressure berarti, SMA Siger menerima puluhan hingga ratusan siswa dan menggelar operasional pendidikan dengan skema penggabungan sekolah dari 4 menjadi 2.

Eva Dwiana sebagai wali kota dan Eka Afriana yang kala itu mengemban amanah sebagai Kadisdikbud Kota Bandar Lampung sekaligus pembina dan pendiri Yayasan Siger Prakarsa Bunda kian leluasa menggunakan Barang Milik Daerah untuk keberlangsungan Badan Hukum Privatnya.

Pelan-pelan, dugaan Pangdam berbuah. Eva Dwiana kian berani mengungkapkan hasratnya di depan publik tanpa pernah jujur mengatakan, SMA Siger ialah Sekolah Swasta dan pengurusnya ialah saudari kembarnya sendiri.

Ia atau mungkin mereka hendak membongkar terminal Panjang dan lahannya untuk membangun Gedung SMA Swasta Siger.

Selain itu, ia akan menjadikan SD Negeri yang sepi murid sebagai gedung maupun sarana dan pra sarana penunjang operasional SMA Siger.

Dugaan niat jahat itu perlahan tapi pasti mengarah pada perbuatan jahat. Sudahlah menggunakan Barang Milik Daerah untuk Badan Hukum Privat, Eva Dwiana dan Eka Afriana terus menyelenggarakan SMA Siger tanpa izin operasional sehingga terancam pidana 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Satu semester, anak-anak SMA Siger bersekolah tanpa terdaftar dapodik dan menerima Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Indikasi lain Eva Dwiana dan Eka Afriana telah melakukan perbuatan jahat ialah mengalirkan APBD ke Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang ditentang oleh Ketua Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, Ketua MK periode 2003-2008.

Saat kabar aliran dana itu viral pun, Dr. Khaidarmansyah selaku ketua yayasannya bilang kepada publik– dana tersebut untuk mencetak raport hingga biaya ekstrakulikuler peserta didik.

Namun itu bertolak belakang dengan keterangan murid SMA Siger yang mengaku tidak pernah ada ekskul dan raportnya hanya berbentuk file dan terdistribusi melalui HP.

Anak-anak itu pun membeli modul 15 ribu rupiah untuk satu mata pelajaran dan terpaksa belajar dalam proses dan lingkungan yang tidak layak sehingga Kanwil Ham Lampung menyatakan dalam surat resminya, terdapat masalah HAM atas Hak anak dalam memperoleh pendidikan. Kemana aliran dana hibah itu?

Penggiat Kebijakan Publik Abdullah Sani bahkan telah melaporkan kejadian itu ke Kapolda serta Kejati Lampung.

Ia juga meminta Unit Dinas PPPA Lampung melakukan pengawasan hingga merehabilitasi murid SMA Siger karena menurutnya telah menjadi korban kejahatan lain dalam satuan penyelenggara pendidikan.

Selain sanksi 10 tahun penjara dari UU Sisdiknas karena terbukti telah menyelenggarakan sekolah tanpa izin pemerintah, apa yang kira-kira bisa menjerat Eva Dwiana dan Eka Afriana?***

Source: ALFARIEZIE
Previous Post

Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Keterangan Heri Wardoyo Terkait Perjalanan dan Penyerahan Koper

Next Post

Lampung Hapus Tunggakan Komite SMA/SMK Negeri, Siswa Kelas 12 Juga Diuntungkan

Melda

Melda

Related Posts

Lampung Hapus Tunggakan Komite SMA/SMK Negeri, Siswa Kelas 12 Juga Diuntungkan
Bandar Lampung

Lampung Hapus Tunggakan Komite SMA/SMK Negeri, Siswa Kelas 12 Juga Diuntungkan

by Melda
June 10, 2026
Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Keterangan Heri Wardoyo Terkait Perjalanan dan Penyerahan Koper
Bandar Lampung

Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Keterangan Heri Wardoyo Terkait Perjalanan dan Penyerahan Koper

by Melda
June 10, 2026
Dirut PT LEB Dituntut 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp4 Miliar
Bandar Lampung

Dirut PT LEB Dituntut 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp4 Miliar

by Melda
June 9, 2026
Ketua Himperra Lampung Ajak Masyarakat Pahami Dampak Urban Heat Island
Bandar Lampung

Ketua Himperra Lampung Ajak Masyarakat Pahami Dampak Urban Heat Island

by Melda
June 9, 2026
Rakerda Himperra 2026: Sinergi Pengembang, Perbankan dan Pemerintah Diperkuat
Bandar Lampung

Rakerda Himperra 2026: Sinergi Pengembang, Perbankan dan Pemerintah Diperkuat

by Melda
June 9, 2026
Next Post
Lampung Hapus Tunggakan Komite SMA/SMK Negeri, Siswa Kelas 12 Juga Diuntungkan

Lampung Hapus Tunggakan Komite SMA/SMK Negeri, Siswa Kelas 12 Juga Diuntungkan

Recommended

Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan 4 Tahun 9 Bulan untuk Mantan Sekda dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan 4 Tahun 9 Bulan untuk Mantan Sekda dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

November 6, 2025
Indikasi Penyalahgunaan Anggaran Rp1,35 Miliar di SMA Siger Bandar Lampung

Indikasi Penyalahgunaan Anggaran Rp1,35 Miliar di SMA Siger Bandar Lampung

December 23, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Lampung Hapus Tunggakan Komite SMA/SMK Negeri, Siswa Kelas 12 Juga Diuntungkan
Bandar Lampung

Lampung Hapus Tunggakan Komite SMA/SMK Negeri, Siswa Kelas 12 Juga Diuntungkan

June 10, 2026
Ketika Dugaan Niat dan Perbuatan Dipertanyakan, Polemik SMA Siger Masuk Babak Baru
Bandar Lampung

Ketika Dugaan Niat dan Perbuatan Dipertanyakan, Polemik SMA Siger Masuk Babak Baru

June 10, 2026
Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Keterangan Heri Wardoyo Terkait Perjalanan dan Penyerahan Koper
Bandar Lampung

Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Keterangan Heri Wardoyo Terkait Perjalanan dan Penyerahan Koper

June 10, 2026
Dirut PT LEB Dituntut 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp4 Miliar
Bandar Lampung

Dirut PT LEB Dituntut 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp4 Miliar

June 9, 2026
Ketua Himperra Lampung Ajak Masyarakat Pahami Dampak Urban Heat Island
Bandar Lampung

Ketua Himperra Lampung Ajak Masyarakat Pahami Dampak Urban Heat Island

June 9, 2026
Rakerda Himperra 2026: Sinergi Pengembang, Perbankan dan Pemerintah Diperkuat
Bandar Lampung

Rakerda Himperra 2026: Sinergi Pengembang, Perbankan dan Pemerintah Diperkuat

June 9, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id