• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Thursday, December 18, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Misteri Kerugian Negara dalam Kasus PT LEB: Sidang Praperadilan Ungkap Kejanggalan Besar Penanganan Kejaksaan

by Melda
December 6, 2025
in Bandar Lampung
Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tak Hadirkan Saksi Ahli
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI – Polemik kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak baru setelah rangkaian sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengungkap kejanggalan yang dinilai sangat mendasar. Hingga hari keenam sidang, Kamis (4/12), permintaan pemohon praperadilan, M. Hermawan Eriadi, untuk diperlihatkan nilai kerugian negara (KN) yang menjadi dasar penetapan tersangka tak kunjung dipenuhi oleh Kejaksaan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: benarkah negara dirugikan, atau justru ada proses hukum yang dipaksakan tanpa bukti yang jelas?

Penasihat hukum PT LEB, Riki Martim, menegaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan pada Oktober 2024 hingga penetapan tersangka, pihaknya tak pernah menerima penjelasan resmi mengenai angka kerugian negara. Menurutnya, kejaksaan seolah menjalankan proses hukum tanpa fondasi paling penting yang diwajibkan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya

Mourinho Kembali ke Benfica, Misi Juara Dimulai 2025

Tiga Pejabat Ungkap Masalah Legalitas SMA Siger Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

“Laporan audit BPKP yang disebut sebagai dasar perhitungan kerugian negara pun tidak pernah diberikan secara utuh. Tidak pernah ada angka pasti, tidak pernah ada penyampaian resmi kepada para tersangka maupun kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Riki.

Ia menilai hal ini sangat janggal. Dalam standar hukum Tipikor, kerugian negara harus nyata, pasti jumlahnya, final, dan terkait langsung dengan perbuatan melawan hukum. Tanpa unsur tersebut, perkara korupsi tidak dapat berjalan. Namun kondisi yang terjadi pada kasus PT LEB justru berlawanan.

Riki menjelaskan bahwa sejak 2024, berbagai isu yang dilemparkan kejaksaan seperti pendapatan PI 10%, dana dividen, deposito, gaji hingga selisih kurs, seluruhnya telah dibantah oleh laporan keuangan audited dari Kantor Akuntan Publik independen. Bahkan telah diperiksa oleh BPK, BPKP, KPP Pajak hingga Itjen Kemendagri—yang semuanya menyatakan tidak ada penyimpangan.

Bahkan, klaim Kejaksaan bahwa PT LEB diduga menyembunyikan USD 1,4 juta dalam laporan keuangan 2023 dibantah tegas oleh BPKP. Uang tersebut tercatat jelas dalam laporan resmi dan legal. Namun meski bantahan itu kuat, akun perusahaan tetap disita. Akibatnya, PT LEB tidak dapat membayar gaji karyawan.

“Ini bukan hanya kesalahan prosedur, tapi pembunuhan karakter. Zalim,” kata Riki.

Dokumen Dasar Penyidikan Diduga Tidak Lengkap

Dalam sidang praperadilan, dugaan ketidakjelasan ini makin menguat setelah kuasa hukum PT LEB mengungkap bahwa dokumen yang seharusnya menjadi dasar perhitungan kerugian negara ternyata tidak lengkap.

Halaman laporan audit yang seharusnya utuh justru meloncat-loncat: dari halaman 1 langsung ke 11, lalu ke 108, 109, kemudian 116.

“Bagaimana mungkin unsur kerugian negara bisa dibuktikan dari dokumen yang bolong? Kita tidak tahu apa yang hilang di halaman-halaman tersebut. Ini fatal,” tegas Riki.

Pendapat Ahli: Kerugian Negara Harus Jelas Sejak Awal

Dalam persidangan, ahli keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, memaparkan bahwa kerugian negara tidak boleh hanya berupa indikasi, melainkan harus:

  • nyata,
  • pasti jumlahnya,
  • dapat dihitung, dan
  • wajib disampaikan kepada pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Jika laporan audit tidak final, tidak disampaikan, atau tidak bisa diuji, itu bukan alat bukti. Tidak bisa dipakai untuk menetapkan tersangka,” tegas Dian.

Ahli pidana UI, Akhyar Salmi, menambahkan bahwa penyidik wajib memeriksa calon tersangka secara substantif sebelum penetapan, sesuai Putusan MK No. 21/2014. Dalam perkara Tipikor, kerugian negara adalah delik utama. Jika belum ada angka KN, maka unsur delik tidak terpenuhi.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan tersangka jika kerugian negaranya saja belum ada?” ujar Akhyar.

Kejaksaan Dianggap Tidak Transparan

Kejaksaan memang menunjukkan beberapa BAP saksi, seperti Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung Rinvayanti, Komisaris LJU Taufik Hidayat, dan Dirut LJU Arie Sarjono. Namun pihak pemohon tidak diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau konfrontasi.

Menurut kuasa hukum, ini menambah daftar ketidakadilan dalam proses penyidikan.

“Pra peradilan seharusnya menjadi tempat menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Jika unsur kerugian negara tidak pernah jelas, perbuatan melawan hukum tidak terurai, dan proses tidak transparan, bagaimana mungkin penyidikan ini dapat dibenarkan?” ujar Riki.

Ia berharap hakim akan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut dan memberikan putusan yang adil, mengingat bahwa inti perkara ini berpotensi besar merugikan banyak pihak, termasuk perusahaan, pegawai, dan bahkan iklim investasi daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BPKPhukum Lampungkasus energi LampungKejaksaan Lampungkerugian negarapi 10%Praperadilan LampungPT LEBRiki MartimTipikor
Previous Post

Skandal SMA Siger Mengguncang Dunia Pendidikan Lampung: Status Ilegal, Dugaan Pelanggaran Berat, dan Nasib Guru–Siswa yang Terabaikan

Next Post

BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART: Gebrakan Sosial, Kesehatan, dan Pembiayaan Rumah untuk Rakyat

Melda

Melda

Related Posts

Mourinho Kembali ke Benfica, Misi Juara Dimulai 2025
Bandar Lampung

Mourinho Kembali ke Benfica, Misi Juara Dimulai 2025

by Melda
December 17, 2025
Tiga Pejabat Ungkap Masalah Legalitas SMA Siger Bandar Lampung
Bandar Lampung

Tiga Pejabat Ungkap Masalah Legalitas SMA Siger Bandar Lampung

by Melda
December 17, 2025
LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

by Melda
December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

by Melda
December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Next Post
BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART: Gebrakan Sosial, Kesehatan, dan Pembiayaan Rumah untuk Rakyat

BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART: Gebrakan Sosial, Kesehatan, dan Pembiayaan Rumah untuk Rakyat

Recommended

Dampak Teknologi pada Proses Belajar: Apakah Membawa Kemudahan atau Tantangan Baru

Dampak Teknologi pada Proses Belajar: Apakah Membawa Kemudahan atau Tantangan Baru

September 18, 2025
Rahasia Lolos Beasiswa LPDP yang Jarang Diceritakan

Rahasia Lolos Beasiswa LPDP yang Jarang Diceritakan

September 23, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Musda XI Golkar Lampung Selatan Dorong Konsolidasi dan Kepemimpinan Baru
Lampung Selatan

Musda XI Golkar Lampung Selatan Dorong Konsolidasi dan Kepemimpinan Baru

December 17, 2025
Pelatihan GNSS Kantor Pertanahan Pringsewu Perkuat Kompetensi Surveyor
Pringsewu

Pelatihan GNSS Kantor Pertanahan Pringsewu Perkuat Kompetensi Surveyor

December 17, 2025
Enam Ketua PKK Kecamatan Dilantik, Tanggamus Siapkan Program Rakernas 2025
Tanggamus

Enam Ketua PKK Kecamatan Dilantik, Tanggamus Siapkan Program Rakernas 2025

December 17, 2025
Mourinho Kembali ke Benfica, Misi Juara Dimulai 2025
Bandar Lampung

Mourinho Kembali ke Benfica, Misi Juara Dimulai 2025

December 17, 2025
Tiga Pejabat Ungkap Masalah Legalitas SMA Siger Bandar Lampung
Bandar Lampung

Tiga Pejabat Ungkap Masalah Legalitas SMA Siger Bandar Lampung

December 17, 2025
JPU Tuding Nadiem Makarim Raih Rp 809,5 Miliar dari Proyek Chromebook
Peristiwa

JPU Tuding Nadiem Makarim Raih Rp 809,5 Miliar dari Proyek Chromebook

December 17, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id