MAJALAH NARASI- Kejati Lampung kembali jadi sorotan publik setelah memilih bungkam pasca-sidang pra peradilan M. Hermawan Eriadi, salah satu direksi PT LEB yang kini mendekam di Lapas Way Huwi sejak 22 September 2025. Diamnya institusi penegak hukum ini kian memantik tanda tanya besar soal transparansi dan dasar hukum penetapan tersangka dalam kasus dana Participating Interest (PI) 10%.
Saat ditemui seusai sidang, seorang perempuan utusan Kejati Lampung bernama Elva hanya memberikan pernyataan singkat yang justru semakin membuka ruang spekulasi. “Nanti ya, lihat sesuai yang ada di dalam sidang,” ujarnya, Jumat, 28 November 2025.
Sidang pra peradilan itu sendiri berlangsung super cepat. Hanya sekitar 15 menit, agenda terbatas pada pemeriksaan kelengkapan berkas tanpa ada pembahasan mendalam yang bisa menjawab teka-teki publik terkait proses hukum yang dipersoalkan kuasa hukum.
Kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, yaitu Ariadi Nurul dan Riki Martim, yang datang dari Jakarta mengaku terkejut dengan munculnya narasi bahwa klien mereka disebut sebagai “role model” dari penanganan kasus dana PI10%. Mereka menegaskan bahwa sebuah kasus hukum tidak bisa dijadikan contoh sebelum kejelasan regulasi dan prosedur hukumnya benar-benar ada.
“Saya kaget dan baru tahu hari ini soal berita itu. Kalau bicara role model, harusnya semua berdasarkan ketetapan hukum yang jelas,” kata Nurul sebelum persidangan.
Riki Martim memperkuat pernyataan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur tata kelola, mekanisme, dan prosedur penggunaan dana Participating Interest 10% oleh pemerintah daerah maupun badan usaha daerah.
“Iya betul, belum ada itu. Regulasi detailnya memang tidak diatur. Makanya kalau berbicara role model, dasarnya harus kuat dulu,” ujarnya.
Sebagai catatan, pada malam penetapan tiga direksi PT LEB sebagai tersangka, Aspidsus Armen Wijaya sempat menyebut bahwa penanganan kasus ini menjadi role model nasional bagi pengelolaan dana PI10%. Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan tersendiri: bagaimana mungkin menjadi role model sementara aturan hukumnya saja belum jelas?
Publik pun menanti penjelasan dari Kejati Lampung mengenai hal ini. Sayangnya, upaya mendapatkan tanggapan lanjutan kembali kandas. Usai keluar dari ruang sidang PN Tanjung Karang, pihak Kejati Lampung memilih langsung pergi tanpa memberikan komentar sedikit pun.
Dengan keheningan Kejati Lampung dan minimnya kejelasan dasar hukum, pertanyaan besar kini menggantung: apakah penanganan kasus PT LEB benar-benar mengikuti prinsip due process of law atau justru membuka peluang penyimpangan prosedur?***














