• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB Pertanyakan “Role Model” Penanganan Dana PI10% Yang Harusnya Berbasis Hukum

by Melda
November 28, 2025
in Bandar Lampung
Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB Pertanyakan “Role Model” Penanganan Dana PI10% Yang Harusnya Berbasis Hukum
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Kejati Lampung kembali jadi sorotan publik setelah memilih bungkam pasca-sidang pra peradilan M. Hermawan Eriadi, salah satu direksi PT LEB yang kini mendekam di Lapas Way Huwi sejak 22 September 2025. Diamnya institusi penegak hukum ini kian memantik tanda tanya besar soal transparansi dan dasar hukum penetapan tersangka dalam kasus dana Participating Interest (PI) 10%.

Saat ditemui seusai sidang, seorang perempuan utusan Kejati Lampung bernama Elva hanya memberikan pernyataan singkat yang justru semakin membuka ruang spekulasi. “Nanti ya, lihat sesuai yang ada di dalam sidang,” ujarnya, Jumat, 28 November 2025.

Sidang pra peradilan itu sendiri berlangsung super cepat. Hanya sekitar 15 menit, agenda terbatas pada pemeriksaan kelengkapan berkas tanpa ada pembahasan mendalam yang bisa menjawab teka-teki publik terkait proses hukum yang dipersoalkan kuasa hukum.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

Kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, yaitu Ariadi Nurul dan Riki Martim, yang datang dari Jakarta mengaku terkejut dengan munculnya narasi bahwa klien mereka disebut sebagai “role model” dari penanganan kasus dana PI10%. Mereka menegaskan bahwa sebuah kasus hukum tidak bisa dijadikan contoh sebelum kejelasan regulasi dan prosedur hukumnya benar-benar ada.

“Saya kaget dan baru tahu hari ini soal berita itu. Kalau bicara role model, harusnya semua berdasarkan ketetapan hukum yang jelas,” kata Nurul sebelum persidangan.

Riki Martim memperkuat pernyataan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur tata kelola, mekanisme, dan prosedur penggunaan dana Participating Interest 10% oleh pemerintah daerah maupun badan usaha daerah.

“Iya betul, belum ada itu. Regulasi detailnya memang tidak diatur. Makanya kalau berbicara role model, dasarnya harus kuat dulu,” ujarnya.

Sebagai catatan, pada malam penetapan tiga direksi PT LEB sebagai tersangka, Aspidsus Armen Wijaya sempat menyebut bahwa penanganan kasus ini menjadi role model nasional bagi pengelolaan dana PI10%. Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan tersendiri: bagaimana mungkin menjadi role model sementara aturan hukumnya saja belum jelas?

Publik pun menanti penjelasan dari Kejati Lampung mengenai hal ini. Sayangnya, upaya mendapatkan tanggapan lanjutan kembali kandas. Usai keluar dari ruang sidang PN Tanjung Karang, pihak Kejati Lampung memilih langsung pergi tanpa memberikan komentar sedikit pun.

Dengan keheningan Kejati Lampung dan minimnya kejelasan dasar hukum, pertanyaan besar kini menggantung: apakah penanganan kasus PT LEB benar-benar mengikuti prinsip due process of law atau justru membuka peluang penyimpangan prosedur?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: hukum tipikorkasus pt lebKejati Lampungpra peradilanrole model pi10%
Previous Post

Kasus PT LEB Diduga Langgar Prinsip Due Process of Law, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Next Post

Ketua DPRD Pringsewu Dorong Penguatan Layanan Rawat Inap di Puskesmas, Akses Kesehatan Makin Dekat dan Cepat

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Ketua DPRD Pringsewu Dorong Penguatan Layanan Rawat Inap di Puskesmas, Akses Kesehatan Makin Dekat dan Cepat

Ketua DPRD Pringsewu Dorong Penguatan Layanan Rawat Inap di Puskesmas, Akses Kesehatan Makin Dekat dan Cepat

Recommended

Menelisik Kasus Pt Lampung Energi Berjaya: Status Hukum, Dasar Bumd, Dan Kontroversi Penetapan Tersangka

Menelisik Kasus Pt Lampung Energi Berjaya: Status Hukum, Dasar Bumd, Dan Kontroversi Penetapan Tersangka

October 6, 2025
5 Teknik Belajar Cepat yang Dipakai Mahasiswa Cumlaude, Wajib Dicoba!

5 Teknik Belajar Cepat yang Dipakai Mahasiswa Cumlaude, Wajib Dicoba!

September 24, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id