MAJALAH NARASI – Kontroversi seputar SMA swasta Siger Bandar Lampung kembali mencuat dan menyeret nama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, ke dalam sorotan publik pada Kamis, 20 November 2025. Penggiat publik Abdullah Sani menilai keterlibatan Thomas penting untuk memastikan perlindungan peserta didik dan menegakkan regulasi pendidikan yang sah.
Abdullah Sani sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda kepada Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung dan instansi pemerintah provinsi Lampung pada periode September hingga November 2025. Laporan itu mencakup dugaan penyalahgunaan aset pemerintah kota Bandar Lampung serta praktik pendidikan yang tidak sesuai prosedur hukum dan administratif.
Hingga saat ini, Kepala Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung sekaligus sekretaris yayasan, Satria Utama, belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi secara langsung maupun melalui komunikasi publik tidak berhasil karena Satria disebut sedang berada di luar kantor di Mandala. Pegawai Disdikbud menegaskan belum ada jawaban hingga berita ini dipublikasikan.
Desakan Kepada Thomas Americo
Abdullah Sani menyatakan telah mengirim surat resmi kepada Thomas Americo pada 13 November 2025. Surat tersebut meminta Kadis Dikbud Lampung untuk menegaskan larangan operasional pendidikan bagi sekolah yang belum memiliki izin resmi dan terdaftar di Dapodik. Selain itu, ia menekankan perlunya jaminan perlindungan terhadap peserta didik SMA Siger agar dapat belajar sesuai jadwal dan fasilitas yang memadai, bukan ditempatkan di SMP Negeri, yang saat ini menjadi praktik sementara.
“Ini bukan sekadar persoalan penggunaan aset publik yang tidak tepat, tapi juga menyangkut hak anak dan tanggung jawab pemerintah serta yayasan. Pendidikan harus mencerdaskan anak bangsa, bukan menempatkan mereka dalam ketidakpastian,” tegas Abdullah Sani. Ia merujuk pada UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang melarang penyelenggara pendidikan menggunakan fasilitas publik secara tidak semestinya.
Thomas Americo merespon dengan menyatakan telah mempertemukan Abdullah Sani dengan salah satu kepala bidang Disdikbud untuk mendapatkan klarifikasi. “Sudah ketemu dengan kabid saya, sudah dijelaskan juga dengan kabid saya,” ujar Thomas. Namun Abdullah Sani membantah bahwa pertemuan tersebut sudah memenuhi tuntutan surat keduanya yang dikirim untuk memastikan tindakan tegas terhadap SMA Siger.
Thomas menekankan bahwa Disdikbud Lampung tidak mengakui operasional sekolah yang belum lengkap izin administrasinya. “Tanpa kelengkapan perizinan, sekolah tidak sah untuk beroperasi. Kami sudah menjelaskan mekanisme dan aturan perizinan operasional sekolah kepada Kabid kami,” jelas Thomas.
Akar Polemik SMA Siger
Polemik SMA Siger muncul sejak Juli 2025, ketika yayasan membuka pendaftaran murid baru tanpa legalitas. Akta notaris baru terbit pada 31 Juli, sedangkan pendaftaran berlangsung pada 9–10 Juli. Selain itu, sekolah ini belum memiliki aset tanah dan bangunan yang sah untuk kegiatan pendidikan.
Kepala Bidang DPMPTSP Provinsi Lampung, Drs. Intizam, menyatakan bahwa hingga November 2025, Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada instansi terkait. Pernyataan ini diperkuat dalam komunikasi resmi dengan Ketua DPD Gerakan Pengawal Hukum Kebijakan Nasional, Misrul. “Sampai bulan November 2025 belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke DPMPTSP Provinsi Lampung,” jelas Intizam.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan orang tua murid karena menyangkut kepastian hak pendidikan anak dan penggunaan aset publik. Banyak pihak menekankan perlunya tindakan cepat dari Thomas Americo dan Disdikbud Lampung untuk menegakkan regulasi, melindungi peserta didik, dan mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Kejadian ini juga menjadi perhatian media dan penggiat hukum karena membuka diskusi lebih luas mengenai transparansi izin pendidikan, akuntabilitas yayasan, serta tanggung jawab pemerintah dalam mengawasi lembaga pendidikan swasta.***














