MAJALAH NARASI – SMA swasta Siger kini menjadi sorotan publik sebagai simbol pelanggaran berat lintas sektoral antara eksekutif dan legislatif di tingkat kota maupun provinsi Lampung. Sekolah ini, yang dimiliki oleh Kadisdikbud Bandar Lampung Eka Afriana dan eks Plt Sekda Bandar Lampung Khaidarmansyah, terlihat terang-terangan beroperasi di ruang publik tanpa adanya intervensi hukum yang jelas. Kontroversi ini semakin memanas karena dugaan pelanggaran hak-hak peserta didik serta penyalahgunaan aset dan dana pemerintah.
Selain melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, SMA Siger yang juga melibatkan Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung, Satria Utama, diduga melakukan pelanggaran serius terhadap undang-undang perlindungan anak. Dugaan ini muncul karena pihak sekolah memaksa siswa membeli 15 modul pelajaran secara wajib, serta menempatkan sebagian siswa di SMP Negeri yang dapat memicu kasus bullying. Lebih parah lagi, beberapa siswa terancam tidak memiliki ijazah karena sekolah tersebut belum terdaftar di dapodik Kemendikbud.
Kepemilikan aset sekolah yang menjadi syarat mutlak untuk memperoleh izin operasional ke Disdikbud Provinsi Lampung pun belum terpenuhi. Kepala DPMPTSP Lampung, Drs. Intizam, telah menegaskan pada November 2025 bahwa yayasan SMA Siger belum mengajukan izin resmi. Kondisi ini menimbulkan risiko hukum bagi pihak sekolah, termasuk kemungkinan terjerat dalam kasus penggelapan dan penadahan aset negara, karena mereka menggunakan fasilitas gedung dan sarana-prasarana milik pemerintah untuk operasional pendidikan.
Masalah honorarium guru menambah panjang daftar kontroversi. Puluhan guru SMA Siger belum menerima pembayaran honor lebih dari tiga bulan, sementara pihak yayasan hanya meminta mereka bersabar, tanpa ada solusi konkrit. Ironisnya, meskipun skandal ini jelas merupakan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang terang-terangan, stakeholder pendidikan di tingkat kota dan provinsi Bandar Lampung tetap diam.
DPRD Kota Bandar Lampung, ketika dikonfirmasi soal praktik jual beli modul pelajaran yang dianggap ilegal, memilih bungkam. Bahkan, sejak awal mereka diduga mendukung keberadaan SMA Siger yang menggunakan aset dan dana pemerintah meski payung hukum belum jelas. Hal serupa terjadi di DPRD Provinsi Lampung, khususnya di Komisi terkait yang dipimpin Yanuar dari Fraksi PDI Perjuangan, yang menolak memberikan konfirmasi publik terkait skandal ini.
Beberapa anggota komisi 5 DPRD Provinsi Lampung seperti Syukron (PKS), Junaidi (Demokrat), dan Chondrowati (PDI Perjuangan) mengaku menerima keluhan penggiat pendidikan swasta di Lampung. Namun, hingga kini belum ada sidak atau tindakan nyata ke sekolah ilegal tersebut sebagai bentuk kepedulian.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meskipun tidak langsung mendukung, hanya menugaskan Kadisdikbud untuk memantau. Sayangnya, hingga kini belum ada intervensi langsung yang signifikan untuk menangani isu ini. Surat dari penggiat publik, Abdullah Sani, kepada Kadisdikbud Thomas Americo juga belum mendapatkan respons, padahal diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian pendidikan bagi siswa SMA Siger.
Selain masalah legalitas, SMA Siger menimbulkan ancaman serius terhadap integritas pendidikan di Lampung. Operasional yang ugal-ugalan ini tidak hanya merugikan peserta didik, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi sekolah swasta lain yang taat aturan. Dengan segala indikasi pelanggaran lintas sektoral, SMA Siger menjadi simbol nyata bagaimana kepentingan politik dan nepotisme dapat mengabaikan hak anak dan prinsip pendidikan yang adil dan berkualitas.
Kontroversi ini menuntut perhatian serius dari seluruh pihak, baik pemerintah, DPRD, maupun masyarakat. Tanpa tindakan tegas, keberadaan SMA Siger akan terus menjadi preseden buruk bagi sektor pendidikan Lampung, menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi generasi muda.***














