MAJALAH NARASI – Kasus sengketa keluarga kini merembet ke ranah digital. Merasa nama baik dan privasinya dicemarkan, Ferry Ardiansyah Husin resmi melaporkan lima akun TikTok ke Polda Lampung pada Senin (6/10/2025). Laporan ini menandai langkah hukum tegas Ferry setelah dirinya, istri, dan anak-anak menjadi sasaran konten bernada fitnah dan penyebaran data pribadi di media sosial.
Lima akun TikTok yang dilaporkan adalah Lampung.id (lampungdotid), 人們節目惡🥶 (whangchuranw), Dagelanpolitik (dagelannpolitik96), livia.once (Livia Once), dan akun bernama sendirigaenak (ber2174an). Menurut Ferry, kelima akun tersebut secara sengaja membuat dan menyebarkan konten berisi tuduhan serta narasi yang mencemarkan nama baiknya, terutama setelah proses sidang perdata di Pengadilan Agama Tanjungkarang terkait gugatan harta warisan keluarga.
“Ini bukan sekadar soal unggahan di media sosial. Ini sudah menyerang ranah pribadi, keluarga, bahkan anak-anak saya. Kami menghargai kebebasan berekspresi, tapi tidak berarti bebas mencemarkan dan melanggar hukum,” tegas Ferry saat memberikan keterangan kepada awak media di Bandar Lampung.
Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Adolf Indrajaya SH dan Tedi Purwoko SH MH, Ferry telah mengajukan pengaduan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Pengaduan tersebut diterima oleh Banit Ditreskrimsus Bripda Arnold Boy Parulian Nainggolan dengan nomor registrasi PP/339/X/2025/Reskrimsus/Cyber.
Dalam laporan itu, Ferry menyerahkan berbagai bukti berupa tangkapan layar unggahan dan rekaman video dari akun-akun TikTok yang menayangkan informasi pribadi, termasuk foto anak di bawah umur, pekerjaan, serta kehidupan rumah tangganya. Tindakan ini, menurut Ferry, telah menyebabkan keresahan dan tekanan psikologis bagi keluarganya.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan. Kami serahkan seluruh prosesnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.
Kuasa hukum Ferry, Adolf Indrajaya, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah dilakukan analisis terhadap konten-konten yang diunggah akun-akun tersebut. Hasil penyelidikan internal tim hukum menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
“Salah satu hal paling serius dari kasus ini adalah penyebaran foto anak di bawah umur yang dilakukan tanpa izin. Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi sudah melanggar hukum,” jelas Adolf.
Ia juga menambahkan bahwa konteks munculnya konten tersebut tidak lepas dari kasus gugatan harta waris yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Agama Tanjungkarang dengan Nomor Perkara: 1253/Pdt.G/2025/PA.TnK. Proses persidangan yang telah berjalan sejak Juli 2025 itu telah melalui berbagai tahap, mulai dari mediasi, replik, duplik, hingga pembuktian.
Namun, Adolf menilai munculnya konten-konten tendensius usai sidang 30 September lalu mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk membentuk opini publik yang memojokkan kliennya. “Kami melihat ada konsolidasi pihak tertentu yang sengaja menggunakan media sosial untuk memengaruhi persepsi publik dan merusak nama baik Ferry,” ujarnya.
Dalam laporan hukumnya, tim kuasa hukum juga menyebut bahwa unggahan dari akun-akun TikTok yang dilaporkan memuat unsur fitnah, hoaks, ujaran kebencian, hingga pembunuhan karakter. Mereka berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun-akun tersebut serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Sementara itu, sidang lanjutan perkara warisan keluarga Ferry dijadwalkan berlangsung pada Selasa (7/10/2025) dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena konflik internal keluarga yang mencuat ke ranah hukum, tetapi juga karena melibatkan persoalan serius terkait etika digital dan penyalahgunaan media sosial di Indonesia.***
 
	    	 
                                






 
							






