MAJALAH NARASI– Sebuah video yang menampilkan Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri lengkap dengan strobo dan sirene menjadi viral di media sosial setelah terekam melaju ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung. Dalam video, pengemudi kendaraan tersebut bahkan terdengar menantang pengendara lain di tengah kemacetan. Salah satu pengendara terdengar menegur, “Hayang (mau) diviralin? Nggak usah kayak gitu,” sementara perekam menambahkan, “Macet… macet… macet…”
Video ini memicu kecaman publik luas, karena dianggap menyalahi aturan lalu lintas sekaligus mencoreng nama institusi Polri. Dugaan awal yang tersebar di media sosial menyebut pengemudi sebagai oknum anggota kepolisian. Namun, hasil penyelidikan Polres Tasikmalaya Kota justru mengungkap fakta berbeda. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, menegaskan bahwa pengemudi dan pemilik kendaraan murni warga sipil.
Identitas Pengemudi dan Pemilik Pajero
Pengemudi Pajero, berinisial AR (37), diketahui merupakan warga Kota Tasikmalaya dan bekerja sebagai sopir. Sedangkan pemilik kendaraan berinisial I, juga berasal dari Tasikmalaya. “AR ini driver, pemilik mobilnya inisial I. Mereka warga kami, tapi kejadiannya di Bandung. Keduanya bukan anggota Polri,” jelas Faruk, Minggu (19/10/2025).
Polres Tasikmalaya Kota segera mengamankan AR beserta mobil Pajero tersebut. Plat nomor dinas Polri palsu, strobo, dan sirene yang terpasang pada mobil langsung dicopot. “Sudah kami perintahkan untuk dicopot, Alhamdulillah semuanya sudah dicopot. Plat nomor kami amankan supaya tidak dipergunakan lagi,” ungkap Faruk.
Permintaan Maaf dan Klarifikasi
AR kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Ia juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf kepada masyarakat serta institusi Polri atas tindakannya menggunakan plat nomor yang tidak sah. “Dia sudah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri, karena telah menggunakan plat nomor yang tidak pada peruntukannya,” jelas Kapolres.
Penyelidikan Motif dan Asal Plat Palsu
Polisi juga masih mendalami motif penggunaan strobo, sirene, dan plat dinas palsu tersebut. “Plat nomor Polri itu katanya dicetak secara random, tapi sedang kami dalami lebih lanjut. Dia belum terbuka secara detail, masih diperiksa,” tambah Faruk. Kapolres menegaskan, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap bagaimana AR dan pemilik mobil memperoleh fasilitas ilegal tersebut.
Konsekuensi Hukum
Meski surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM pengemudi lengkap, pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa tindakan menggunakan plat dinas palsu dan perangkat strobo tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius. Polisi masih melakukan interogasi lebih mendalam sebelum menetapkan langkah hukum lanjutan. “Belum ditetapkan tersangka, masih diperiksa dulu, kami mendalami semua aspek termasuk kemungkinan unsur penipuan atau penyalahgunaan fasilitas dinas,” ujar Faruk.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa penggunaan identitas atau atribut dinas secara ilegal dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Publik juga mengingatkan agar tetap waspada terhadap praktik serupa yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.***













