MAJALAH NARASI- Tanggamus Kini Menghadapi Era Baru Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Kehadiran Sidik Jari Digital. Pada Senin, 8 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Tanggamus Meluncurkan Aplikasi Absensi Fingerprint Online Terintegrasi, Sebuah Terobosan yang Diklaim Sebagai Bagian Dari Transformasi Digital Daerah. Sistem Ini Dirancang Untuk Memastikan Kehadiran ASN, Non-ASN, Driver, Hingga Tenaga Kebersihan Secara Real-Time.
Peluncuran Sistem Fingerprint Ini Menjadi Tanda Bahwa Masalah Utama Birokrasi Selama Ini Bukan Kualitas Layanan atau Inovasi, Melainkan Disiplin Kehadiran. Kepala Dinas Kominfo Menyebut Sistem Ini Dapat Memperkuat Penilaian Kinerja dan Dipantau Langsung Dari Dashboard Eksekutif Bupati. Hal Ini Mengindikasikan Bahwa Tanpa Teknologi Canggih, Masih Ada Kekhawatiran Terhadap Absensi dan Disiplin Waktu ASN.
Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., Dalam Pidato Peluncurannya Menekankan: “Disiplin Adalah Kunci Untuk Mencapai Hasil Maksimal. Salah Satu Pilar Utama Kedisiplinan Adalah Kedisiplinan Waktu.” Pernyataan Ini Menjadi Tamparan Halus Bagi Mentalitas ASN, Menunjukkan Bahwa Setelah Puluhan Tahun Reformasi, Masalah Integritas dan Disiplin Masih Menjadi Tantangan Utama.
Peluncuran Fingerprint Menjadi Alat Kontrol, Memastikan Semua ASN dan Non-ASN Tidak Mangkir Dari Tugas. Namun, Di Tingkat Kecamatan, Infrastruktur Jaringan dan Integrasi Perangkat Fingerprint Masih Dalam Tahap Penyelesaian. Hal Ini Menimbulkan Pertanyaan Tentang Akurasi Data Kinerja yang Dipantau Bupati Jika Separuh Wilayah Masih Menggunakan Metode Absensi Tradisional.
Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tanggamus Diklaim Meningkat Dari “Kurang” Tahun 2021 Menjadi “Sangat Baik” Tahun 2025, Dilengkapi Penghargaan Dari UGM Sebagai Kabupaten Terbaik Dalam Transformasi Digital Provinsi Lampung. Namun, Kenaikan Indeks Ini Belum Tentu Berbanding Lurus Dengan Peningkatan Kualitas Layanan Publik Yang Dirasakan Warga. Infrastruktur Digital Memang Mempermudah Monitoring ASN, Tapi Mentalitas Pelayanan Publik Masih Memerlukan Pembenahan.
Sistem Fingerprint, Meski Canggih, Hanya Menjadi Solusi Korektif Terhadap Masalah Disiplin, Bukan Upaya Kuratif Untuk Meningkatkan Integritas dan Profesionalisme ASN. Sistem Ini Mengamankan Kehadiran, Tapi Tidak Menjamin Inovasi, Kualitas Kerja, atau Kepuasan Publik. Teknologi Tidak Bisa Menggantikan Moral dan Etos Kerja yang Seharusnya Dimiliki Setiap Aparatur.
Dengan Peluncuran Ini, Tanggamus Secara Resmi Memasuki Era Absensi Digital. Namun, Tantangan Besar Tetap Ada: Bagaimana Memastikan Data Real-Time Ini Tidak Hanya Menjadi Formalitas, Melainkan Menjadi Dasar Untuk Akuntabilitas Sejati, Peningkatan Layanan Publik, dan Transformasi Mentalitas ASN. Apakah Fingerprint Akan Menjadi Solusi Revolusioner atau Sekadar Alibi Digital Birokrasi, Waktu Yang Akan Menjawabnya.***














