• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka M. Hermawan Eriadi Tetap Sah

by Melda
December 8, 2025
in Bandar Lampung
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Diam Saat Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil memenangkan sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga penetapan M. Hermawan Eriadi sebagai tersangka oleh Kejati Lampung tetap sah dan dapat berlanjut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, hakim menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Menimbang hasil persidangan, permohonan pemohon kami nyatakan tidak dapat diterima,” kata Muhammad Hibrian. Keputusan ini secara langsung memupus tafsiran yang muncul dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII, yang sebelumnya mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum penetapan.

Sebelumnya, dalam jalannya sidang, beberapa saksi ahli dari Universitas Indonesia, seperti Akhyar Salmi dan Dian Puji Nugraha Simatupang, berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tidak sah. Mereka berargumen bahwa pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, sehingga tidak memiliki kesempatan memberikan klarifikasi sesuai fakta yang terjadi di lapangan.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

Namun, pihak Kejati Lampung menegaskan bahwa dalam KUHAP tidak dikenal istilah pemeriksaan sebagai calon tersangka. “Pemeriksaan sebagai saksi sudah cukup untuk memberikan dasar penetapan tersangka,” jelas perwakilan Kejati Lampung. Pendapat ini diperkuat dalam persidangan hari keempat, Rabu, 3 Desember 2025, saat saksi ahli menanggapi pertanyaan jaksa mengenai apakah PT LEB memperoleh fasilitas negara, termasuk melalui participating interest (PI) 10%. Dian Simatupang menegaskan, PI 10% bukanlah fasilitas negara, melainkan justru menghasilkan pendapatan bagi negara dan daerah dalam bentuk dividen.

Dalam sidang tersebut, ahli hukum keuangan publik dan perpajakan Universitas Indonesia juga menyoroti pentingnya adanya laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang sebagai dasar penetapan tersangka. Dian menekankan bahwa hanya indikasi atau dugaan kerugian tidak bisa menjadi dasar sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur sesuai UU No. 15/2004, UU No. 15/2006, dan Peraturan BPK No. 1/2020,” ujar Dian.

Selain itu, Akhyar Salmi menekankan bahwa alat bukti yang tidak lengkap tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka. “Jika bukti hanya sebagian dari ratusan halaman, itu tidak bisa dianggap sah,” katanya. Pernyataan ini menyoroti pentingnya keutuhan dan keabsahan dokumen dalam proses hukum, khususnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor migas.

Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, sempat menyatakan bahwa Kejati Lampung tidak melengkapi berkas sangkaan terkait kerugian negara yang diduga dialami. Pernyataan ini menjadi salah satu titik penting dalam argumen pra peradilan, meskipun hakim akhirnya menolak seluruh permohonan.

Dengan putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian, seluruh argumentasi yang diajukan oleh saksi ahli terkait SEMA dan putusan MK tidak mempengaruhi status tersangka Hermawan Eriadi. Keputusan ini menjadi titik penting dalam memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa mengabaikan fakta lapangan dan ketentuan hukum yang sah.

Status tersangka M. Hermawan Eriadi terkait dugaan tipikor dana PI 10% tetap berlaku. Kasus ini menjadi sorotan penting di kalangan pengelola migas di seluruh Indonesia karena terkait langsung dengan pengelolaan dana yang bersifat strategis dan berdampak pada penerimaan negara. Keputusan hakim juga menjadi preseden penting dalam menegakkan prinsip hukum bahwa penetapan tersangka harus tetap mempertimbangkan prosedur yang sah dan bukti yang memadai, sekaligus menegaskan kewenangan Kejati Lampung dalam menangani kasus ini.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit kerugian negaraKejati LampungKorupsi Dana NegaraKUHAPM. Hermawan EriadiParticipating InterestPra Peradilan PT LEBPutusan MKTipikor Migas
Previous Post

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB di Pengadilan Tanjung Karang: Benarkah Dua Tersangka Lain Akan Menyusul Ajukan Pra Peradilan?

Next Post

Borgol Digital Tanggamus: Fingerprint Resmi Jadi Alat Pengakuan Gagalnya Integritas ASN

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Borgol Digital Tanggamus: Fingerprint Resmi Jadi Alat Pengakuan Gagalnya Integritas ASN

Borgol Digital Tanggamus: Fingerprint Resmi Jadi Alat Pengakuan Gagalnya Integritas ASN

Recommended

Drama Tipikor PT LEB Makin Seru! Tersangka Bakal Boyong Saksi Ahli UI di Sidang Pra Peradilan

Drama Pra Peradilan PT LEB: PH Hermawan Eriadi Tantang Kejati Lampung Soal Motif Tersangka

December 2, 2025
Cam Almira Hotel Kalianda Resmi Dibuka, Dorong Pariwisata Lampung Selatan

Cam Almira Hotel Kalianda Resmi Dibuka, Dorong Pariwisata Lampung Selatan

December 22, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id