• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Pringsewu

PN Pringsewu Bagikan 200 Sertipikat PTSL di Pekon Gading Rejo, Wujud Kepastian Hukum Bagi Warga

by Melda
October 6, 2025
in Pringsewu
PN Pringsewu Bagikan 200 Sertipikat PTSL di Pekon Gading Rejo, Wujud Kepastian Hukum Bagi Warga
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Sebanyak 200 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 resmi dibagikan kepada masyarakat Pekon Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (1/10/2025). Penyerahan ini digelar di Balai Pekon Gading Rejo dan berlangsung meriah, dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Rahmat Kurniawan, S.Kom, serta jajaran petugas yuridis dari Kantor Pertanahan Pringsewu.

Dalam sambutannya, Rahmat Kurniawan menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti sah pengakuan negara terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat. Ia mengingatkan warga agar memanfaatkan sertipikat dengan bijak, terutama untuk kepentingan produktif dan pengembangan aset, bukan sekadar konsumtif.

“Sertipikat tanah merupakan alat bukti yang paling kuat atas kepemilikan tanah. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti permodalan usaha atau pengembangan properti, bukan untuk kebutuhan konsumtif semata,” jelas Rahmat.

Berita Lainnya

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia

Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Resmi Dilantik di Pringsewu

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-rata Nasional

Lebih lanjut, Rahmat juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa data sertipikat masing-masing. Jika terdapat kekeliruan, baik terkait nama pemilik maupun ukuran bidang tanah, warga dapat segera mengajukan perbaikan melalui prosedur yang telah ditentukan oleh BPN. Hal ini penting agar dokumen yang diterima benar-benar akurat dan sah secara hukum.

Sementara itu, Kepala Pekon Gading Rejo, Sariman, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor Pertanahan Pringsewu atas terlaksananya program PTSL di wilayahnya. Ia menuturkan, program ini sangat dinantikan warga karena memberikan kepastian hukum yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada BPN Pringsewu. Warga kami merasa terbantu dengan adanya program ini. Kepemilikan sertipikat jelas memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ini juga akan meningkatkan nilai tanah sekaligus membuka akses permodalan bagi yang membutuhkan,” kata Sariman.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang digulirkan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dengan program ini, diharapkan setiap bidang tanah di desa dan kota memiliki kepastian hukum, sehingga bisa meminimalisir konflik pertanahan dan sengketa di kemudian hari.

Selain manfaat hukum, kepemilikan sertipikat juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Sertipikat dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit permodalan usaha, memperkuat posisi tawar dalam transaksi tanah, atau sebagai aset produktif yang bisa dikembangkan menjadi lahan usaha.

Acara penyerahan sertipikat PTSL ini ditutup dengan sesi foto bersama, penyerahan simbolis sertipikat kepada warga, dan dialog singkat antara petugas BPN dengan masyarakat untuk menampung aspirasi dan pertanyaan seputar administrasi pertanahan. Kehadiran program ini membuktikan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak tanah bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pringsewu.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: BPN LampungKepastian Hukum TanahPekon Gading RejoPN PringsewuProgram Nasional ATR/BPNPTSL 2025Sertipikat TanahTanah Produktif
Previous Post

Bawaslu Bandar Lampung Perkuat Kelembagaan Demi Demokrasi Substansial, Tingkatkan Profesionalitas Pengawas Pemilu

Next Post

Bupati Tanggamus Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD: Fokus pada Infrastruktur, Ketahanan Pangan, dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Melda

Melda

Related Posts

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia
Pringsewu

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia

by Melda
January 12, 2026
Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Resmi Dilantik di Pringsewu
Pringsewu

Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Resmi Dilantik di Pringsewu

by Melda
December 29, 2025
Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-rata Nasional
Pringsewu

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-rata Nasional

by Melda
December 29, 2025
Umi Laila Resmi Lantik Pengurus Kwarran Pramuka Pardasuka
Pringsewu

Umi Laila Resmi Lantik Pengurus Kwarran Pramuka Pardasuka

by Melda
December 23, 2025
Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik
Pringsewu

Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

by Melda
December 22, 2025
Next Post
Bupati Tanggamus Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD: Fokus pada Infrastruktur, Ketahanan Pangan, dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Bupati Tanggamus Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD: Fokus pada Infrastruktur, Ketahanan Pangan, dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Recommended

Panen Melon & Ikan Nila Yonif 7 Marinir: Ketahanan Pangan Jadi Semakin Mantap!

Panen Melon & Ikan Nila Yonif 7 Marinir: Ketahanan Pangan Jadi Semakin Mantap!

October 14, 2025
Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkotika Rp230 Miliar, Selamatkan Jutaan Jiwa

Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkotika Rp230 Miliar, Selamatkan Jutaan Jiwa

December 22, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id