MAJALAH NARASI– Sebanyak 200 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 resmi dibagikan kepada masyarakat Pekon Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (1/10/2025). Penyerahan ini digelar di Balai Pekon Gading Rejo dan berlangsung meriah, dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Rahmat Kurniawan, S.Kom, serta jajaran petugas yuridis dari Kantor Pertanahan Pringsewu.
Dalam sambutannya, Rahmat Kurniawan menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti sah pengakuan negara terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat. Ia mengingatkan warga agar memanfaatkan sertipikat dengan bijak, terutama untuk kepentingan produktif dan pengembangan aset, bukan sekadar konsumtif.
“Sertipikat tanah merupakan alat bukti yang paling kuat atas kepemilikan tanah. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti permodalan usaha atau pengembangan properti, bukan untuk kebutuhan konsumtif semata,” jelas Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa data sertipikat masing-masing. Jika terdapat kekeliruan, baik terkait nama pemilik maupun ukuran bidang tanah, warga dapat segera mengajukan perbaikan melalui prosedur yang telah ditentukan oleh BPN. Hal ini penting agar dokumen yang diterima benar-benar akurat dan sah secara hukum.
Sementara itu, Kepala Pekon Gading Rejo, Sariman, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor Pertanahan Pringsewu atas terlaksananya program PTSL di wilayahnya. Ia menuturkan, program ini sangat dinantikan warga karena memberikan kepastian hukum yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada BPN Pringsewu. Warga kami merasa terbantu dengan adanya program ini. Kepemilikan sertipikat jelas memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ini juga akan meningkatkan nilai tanah sekaligus membuka akses permodalan bagi yang membutuhkan,” kata Sariman.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang digulirkan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dengan program ini, diharapkan setiap bidang tanah di desa dan kota memiliki kepastian hukum, sehingga bisa meminimalisir konflik pertanahan dan sengketa di kemudian hari.
Selain manfaat hukum, kepemilikan sertipikat juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Sertipikat dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit permodalan usaha, memperkuat posisi tawar dalam transaksi tanah, atau sebagai aset produktif yang bisa dikembangkan menjadi lahan usaha.
Acara penyerahan sertipikat PTSL ini ditutup dengan sesi foto bersama, penyerahan simbolis sertipikat kepada warga, dan dialog singkat antara petugas BPN dengan masyarakat untuk menampung aspirasi dan pertanyaan seputar administrasi pertanahan. Kehadiran program ini membuktikan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak tanah bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pringsewu.***
 
	    	 
                                






 
							






