• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Pringsewu

PN Pringsewu Bagikan 200 Sertipikat PTSL di Pekon Gading Rejo, Wujud Kepastian Hukum Bagi Warga

by Melda
October 6, 2025
in Pringsewu
PN Pringsewu Bagikan 200 Sertipikat PTSL di Pekon Gading Rejo, Wujud Kepastian Hukum Bagi Warga
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Sebanyak 200 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 resmi dibagikan kepada masyarakat Pekon Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (1/10/2025). Penyerahan ini digelar di Balai Pekon Gading Rejo dan berlangsung meriah, dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Rahmat Kurniawan, S.Kom, serta jajaran petugas yuridis dari Kantor Pertanahan Pringsewu.

Dalam sambutannya, Rahmat Kurniawan menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti sah pengakuan negara terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat. Ia mengingatkan warga agar memanfaatkan sertipikat dengan bijak, terutama untuk kepentingan produktif dan pengembangan aset, bukan sekadar konsumtif.

“Sertipikat tanah merupakan alat bukti yang paling kuat atas kepemilikan tanah. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti permodalan usaha atau pengembangan properti, bukan untuk kebutuhan konsumtif semata,” jelas Rahmat.

Berita Lainnya

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga

Lebih lanjut, Rahmat juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa data sertipikat masing-masing. Jika terdapat kekeliruan, baik terkait nama pemilik maupun ukuran bidang tanah, warga dapat segera mengajukan perbaikan melalui prosedur yang telah ditentukan oleh BPN. Hal ini penting agar dokumen yang diterima benar-benar akurat dan sah secara hukum.

Sementara itu, Kepala Pekon Gading Rejo, Sariman, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor Pertanahan Pringsewu atas terlaksananya program PTSL di wilayahnya. Ia menuturkan, program ini sangat dinantikan warga karena memberikan kepastian hukum yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada BPN Pringsewu. Warga kami merasa terbantu dengan adanya program ini. Kepemilikan sertipikat jelas memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ini juga akan meningkatkan nilai tanah sekaligus membuka akses permodalan bagi yang membutuhkan,” kata Sariman.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang digulirkan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dengan program ini, diharapkan setiap bidang tanah di desa dan kota memiliki kepastian hukum, sehingga bisa meminimalisir konflik pertanahan dan sengketa di kemudian hari.

Selain manfaat hukum, kepemilikan sertipikat juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Sertipikat dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit permodalan usaha, memperkuat posisi tawar dalam transaksi tanah, atau sebagai aset produktif yang bisa dikembangkan menjadi lahan usaha.

Acara penyerahan sertipikat PTSL ini ditutup dengan sesi foto bersama, penyerahan simbolis sertipikat kepada warga, dan dialog singkat antara petugas BPN dengan masyarakat untuk menampung aspirasi dan pertanyaan seputar administrasi pertanahan. Kehadiran program ini membuktikan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak tanah bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pringsewu.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: BPN LampungKepastian Hukum TanahPekon Gading RejoPN PringsewuProgram Nasional ATR/BPNPTSL 2025Sertipikat TanahTanah Produktif
Previous Post

Bawaslu Bandar Lampung Perkuat Kelembagaan Demi Demokrasi Substansial, Tingkatkan Profesionalitas Pengawas Pemilu

Next Post

Bupati Tanggamus Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD: Fokus pada Infrastruktur, Ketahanan Pangan, dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Melda

Melda

Related Posts

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

by Melda
December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

by Melda
December 16, 2025
Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga
Pringsewu

Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga

by Melda
December 15, 2025
Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026
Pringsewu

Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026

by Melda
December 15, 2025
Dedi Sutarno Dorong Normalisasi Sungai dan Perbaikan Infrastruktur Ambarawa
Pringsewu

Dedi Sutarno Dorong Normalisasi Sungai dan Perbaikan Infrastruktur Ambarawa

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Bupati Tanggamus Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD: Fokus pada Infrastruktur, Ketahanan Pangan, dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Bupati Tanggamus Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD: Fokus pada Infrastruktur, Ketahanan Pangan, dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Recommended

Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

December 14, 2025
Pemprov Lampung Bersinergi dengan PPTI Perkuat Layanan Kesehatan dan Percepat Target Eliminasi TBC 2030

Pemprov Lampung Bersinergi dengan PPTI Perkuat Layanan Kesehatan dan Percepat Target Eliminasi TBC 2030

October 14, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025
Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id