MAJALAH NARASI– Pemerintah Kabupaten Pringsewu semakin memperkuat tata kelola aset daerah dengan diterimanya 50 sertifikat aset resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu. Penyerahan dokumen penting ini dilakukan di kantor BPN setempat, Senin (1/12/2025), oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H.
Ulin Nuha menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kepastian hukum atas aset pemerintah dan meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah. “Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meminimalkan potensi sengketa, tumpang tindih, dan memudahkan administrasi,” ungkapnya.
Acara penyerahan juga dihadiri oleh pejabat penting dari kedua instansi, baik dari BPN maupun BPKAD, menegaskan sinergi yang solid antara lembaga pertanahan dan pengelola keuangan daerah. Ulin Nuha menambahkan bahwa penyelesaian sertifikasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik.
Sementara itu, Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini. Menurutnya, penambahan 50 sertifikat aset tersebut menjadi langkah signifikan dalam memperkuat basis data aset daerah, yang nantinya akan menjadi dasar perencanaan pembangunan dan pengembangan wilayah yang lebih terstruktur. “Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel,” jelas Olpin.
Olpin juga menekankan bahwa program sertifikasi aset ini merupakan bagian dari dukungan Kantor Pertanahan terhadap program nasional sertifikasi aset pemerintah. “Kita berharap kerja sama ini bisa terus ditingkatkan, sehingga seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Selain menjamin kepastian hukum, sertifikasi aset ini juga menjadi alat penting bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan aset publik. Dengan data aset yang lengkap dan legalitas yang jelas, Pemkab Pringsewu bisa lebih mudah merencanakan pembangunan infrastruktur, pengembangan fasilitas publik, hingga program sosial yang berdampak langsung pada masyarakat.***














