MAJALAH NARASI— Dalam upaya mempercepat proses sertipikasi tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pringsewu resmi melantik Ridho Aulia Husein, S.H., M.H., sebagai Ketua Tim Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Kantor Pertanahan Pringsewu, Selasa (21/10/2025), disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, rohaniawan, serta para saksi dari jajaran internal BPN.
Pelantikan ini menandai dimulainya babak baru dalam pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Pringsewu, yang menjadi salah satu prioritas nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui pengucapan sumpah jabatan, Ridho Aulia Husein menegaskan kesiapannya untuk memimpin tim ajudikasi dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas negara.
“Ini bukan sekadar jabatan administratif, tetapi amanah besar untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak atas tanahnya secara sah dan legal. Kami akan bekerja cepat, tepat, dan transparan,” ujar Ridho dalam sambutannya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, dalam arahannya, menyampaikan bahwa pergantian dan penyegaran struktur tim ajudikasi ini diharapkan membawa semangat baru di tubuh BPN Pringsewu. Menurutnya, percepatan penyelesaian PTSL tidak hanya berfokus pada kuantitas bidang tanah yang disertipikasi, tetapi juga pada kualitas administrasi, validasi data, dan pelayanan publik yang transparan.
“PTSL adalah program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Sertipikat tanah bukan hanya dokumen, tetapi jaminan kepastian hukum dan fondasi ekonomi keluarga,” tegasnya.
Pada tahun 2025, Kabupaten Pringsewu mendapatkan tambahan kuota sebanyak 1.000 bidang tanah dari Kementerian ATR/BPN. Jumlah ini menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi jajaran BPN Pringsewu untuk menunjukkan kinerja yang maksimal. Ridho menegaskan bahwa target penyelesaian seluruh bidang tersebut diharapkan dapat rampung sebelum akhir tahun.
“Dengan formasi tim baru, kami berkomitmen mempercepat proses pengukuran, verifikasi, dan penerbitan sertipikat. Kami juga akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami prosedur PTSL dan tidak mudah terpengaruh oleh calo atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ridho juga menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat dalam menyukseskan program ini. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama agar setiap tahapan PTSL berjalan lancar tanpa kendala administratif atau sengketa lahan.
“Kami mengajak para kepala pekon dan perangkat desa untuk aktif berkoordinasi dengan tim BPN. Setiap bidang tanah yang didaftarkan harus jelas asal-usul dan statusnya, agar proses sertipikasi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Selain berfokus pada target penyelesaian administrasi, BPN Pringsewu juga memperkuat sistem digitalisasi data pertanahan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi, sekaligus menghindari tumpang tindih data yang selama ini menjadi kendala klasik di beberapa daerah.
Ridho menegaskan bahwa seluruh proses sertipikasi akan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. “Kami tidak ingin masyarakat menunggu terlalu lama. Target kami, setiap bidang yang masuk proses ajudikasi segera diselesaikan sesuai jadwal. Masyarakat harus merasakan langsung hasil kerja BPN,” katanya.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya besar pemerintah dalam mewujudkan Indonesia lengkap secara pendaftaran tanah. Melalui program ini, masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk petani, nelayan, dan warga di pedesaan, memperoleh kemudahan untuk mendapatkan sertipikat tanah dengan proses yang efisien dan biaya yang sangat terjangkau.
Sebagai penutup, Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu mengingatkan seluruh jajaran tim agar tetap menjaga integritas dalam pelaksanaan program ini. Ia menekankan bahwa keberhasilan PTSL bukan diukur dari jumlah sertipikat semata, melainkan dari kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan.
“PTSL adalah bentuk nyata dari negara hadir untuk rakyat. Kami berharap, dengan semangat baru dan kepemimpinan yang solid, target 1.000 bidang tanah tahun ini dapat tercapai bahkan melampaui ekspektasi,” pungkasnya.***














