Newslan.id Tanggamus– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dengan agenda Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) Anggaran Tahun 2025. yang dijadwalkan pada Senin (08/09/2025) terpaksa dibatalkan.
Sejumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kourum, meski tidak ketahui siapa saja anggota DPRD yang tidak dapat hadir dalam Rapat Paripurna pembahasan (RAPBD) Tahun 2025.
Rapat Paripurna pembahasan RAPBD Anggaran Tahun 2025 itu secara langsung di Pimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo dan 3 Wakil Ketua DPRD serta Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi.
Sementara itu dari hasil laporan daftar hadir yang di bacakan oleh Sekretaris DPRD Tanggamus, Andi Gunawan, dari total 45 anggota DPRD Tanggamus hanya 24 orang yang hadir dalam rapat yang telah dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB di di Ruang Sidang paripurna DPRD Tanggamus. Yang tidak di hadiri itu terdiri dari 21 anggota lainnya.
“Dari hasil rincian yang di tidak hadir Paripurna terdiri dari 1 orang sakit, 17 orang izin, dan 3 orang lain tanpa keterangan,” kata Andi saat membacakan hasil laporan absensi.
Dengan adanya kondisi tersebut, pimpinan rapat memutuskan untuk menunda jalannya paripurna sehingga belum dapat ditentukan waktu nya.
Karena rapat mensyaratkan kehadiran 2/3 dari total 45 anggota DPRD atau minimal 30 orang sehingga tidak dapat mencukupi kuorum, maka rapat paripurna pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2025 tidak bisa dilanjutkan untuk saat ini
“Rapat paripurna ini dinyatakan tidak kourum, sehingga rapat ditunda dan akan dijadwalkan ulang,” kata Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo.
Rapat paripurna pengesahan RAPBD-P sendiri merupakan agenda yang sangat penting dalam rangka untuk penyesuaian dan juga penetapan anggaran untuk pembangunan Kabupaten Tanggamus pada tahun berjalan.














