• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Metro

Ijazah Lulusan Kebidanan Akbid Wira Buana Tertahan Tiga Tahun

by Melda
December 17, 2025
in Metro
Ijazah Lulusan Kebidanan Akbid Wira Buana Tertahan Tiga Tahun
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Keluarga mahasiswa Dianty Khairunisa menyatakan keresahan terkait penahanan ijazah di Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro. Meski Dianty telah yudisium dan mengikuti wisuda pada September 2022, ijazahnya sampai Desember 2025 belum diterima. Keluarga menilai kondisi ini sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, menimbulkan kerugian signifikan bagi mahasiswa terkait.

Menurut keluarga Dianty, pihak kampus menunda penyerahan ijazah dengan alasan nilai praktik dari klinik kebidanan di RS Ahmad Yani Metro belum masuk ke akademik. Namun, klarifikasi langsung ke pihak rumah sakit menyatakan nilai praktik mahasiswa, termasuk Dianty, sudah disampaikan secara lengkap kepada kampus. “Hingga kini nilai praktik sudah dikirim, tapi ijazah masih tertahan. Kami sudah melakukan konfirmasi langsung ke rumah sakit dan mereka menegaskan semuanya telah dikirim,” ujar pihak keluarga.

Wakil Rektor Akbid Wira Buana, Hikmah, didampingi Humas Haidir, menyatakan pihak kampus terbuka untuk menyerahkan ijazah. Hikmah menekankan, penahanan ijazah bukan karena alasan administrasi semata, melainkan terkait kewajiban praktik yang belum dipenuhi oleh Dianty. “Dianty tidak hadir saat praktek di rumah sakit pada tanggal 20 November karena alasan sakit dan menolak mengganti jadwal pada 21 November. Oleh karena itu, kami menetapkan syarat magang tambahan selama dua bulan agar ia memenuhi kewajiban praktik,” jelas Hikmah.

Berita Lainnya

Dzafira Adelia Raih Juara 1 Baca Puisi PorseniMu Lampung, Tunjukkan Dominasi Pelajar MuAD Metro

Hikmah menambahkan bahwa pihak kampus selalu memberikan kebijaksanaan bagi mahasiswa yang mengalami kendala, namun selama ini Dianty maupun pihak keluarganya tidak pernah hadir secara langsung untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. “Kami terbuka, tapi pihak eksternal yang mencoba mengurus tanpa koordinasi justru menimbulkan kerumitan. Semua harus melalui prosedur yang benar,” katanya.

Di sisi lain, praktisi hukum Ardian SH, MH, menilai penahanan ijazah bagi mahasiswa yang telah yudisium dan wisuda dapat tergolong maladministrasi. “Secara hukum, mahasiswa yang telah lulus yudisium dan wisuda berhak menerima ijazah. Penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang jelas termasuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Ardian. Ardian menambahkan bahwa alasan administratif seperti klaim nilai yang belum lengkap tidak dapat dibenarkan jika kampus sendiri telah menyatakan mahasiswa lulus.

Keluarga Dianty menegaskan bahwa tertahannya ijazah telah menimbulkan berbagai hambatan, termasuk tidak bisa mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan, tertundanya peluang kerja, dan gangguan terhadap pengembangan karier profesional. Mereka meminta penyelesaian segera secara transparan dan mempertimbangkan jalur hukum melalui Ombudsman RI, LLDIKTI, maupun gugatan ke PTUN jika masalah tidak terselesaikan.

Selain itu, Hikmah juga mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan dosen oleh Dianty selama proses revisi berkas, sebagai dasar pihak kampus menuntut penyelesaian magang tambahan. “Bukti pemalsuan ada di arsip kampus, dan kami menindaklanjuti sesuai aturan. Lembaga tidak bertindak semaunya, semuanya berdasarkan peraturan yang berlaku,” pungkas Hikmah. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan mahasiswa terhadap kewajiban akademik sekaligus transparansi prosedur kampus dalam penyerahan ijazah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Akbid Wira Buana MetroHak Lulusan Perguruan TinggiIjazah Kebidanan TertahanMaladministrasi KampusPenahanan Ijazah MahasiswaSengketa Pendidikan Tinggi
Previous Post

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

Next Post

JPU Tuding Nadiem Makarim Raih Rp 809,5 Miliar dari Proyek Chromebook

Melda

Melda

Related Posts

Dzafira Adelia Raih Juara 1 Baca Puisi PorseniMu Lampung, Tunjukkan Dominasi Pelajar MuAD Metro
Metro

Dzafira Adelia Raih Juara 1 Baca Puisi PorseniMu Lampung, Tunjukkan Dominasi Pelajar MuAD Metro

by Melda
November 30, 2025
Next Post
JPU Tuding Nadiem Makarim Raih Rp 809,5 Miliar dari Proyek Chromebook

JPU Tuding Nadiem Makarim Raih Rp 809,5 Miliar dari Proyek Chromebook

Recommended

Ketika Literasi Jadi Senjata Melawan Tipikor di Lampung Tengah

Ketika Literasi Jadi Senjata Melawan Tipikor di Lampung Tengah

January 20, 2026
SMA Siger Bandar Lampung Disorot Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak

SMA Siger Bandar Lampung Disorot Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak

December 24, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id