MAJALAH NARASI- Unit Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung resmi mengantongi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut laporan dugaan pelanggaran serius yang melibatkan SMA Siger Bandar Lampung. Kasus ini menyeret nama Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi apa pun terkait laporan tersebut.
Laporan yang masuk ke Polda Lampung pada awal November 2025 itu dilayangkan oleh seorang pelapor berinisial A. Dalam laporannya, A menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, yang memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah. Indikasi bahwa lembaga pendidikan itu beroperasi tanpa pemenuhan regulasi resmi membuat kasus ini semakin mendapat perhatian masyarakat.
Hingga kini, Dr. Khaidarmansyah—yang dikenal sebagai mantan Plt Sekda sekaligus pernah menjabat Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung—belum menjawab permohonan klarifikasi yang telah disampaikan sejak Sabtu, 29 November 2025 hingga Minggu, 30 November 2025. Bahkan, upaya permintaan klarifikasi langsung pada Kamis, 27 November 2025 menemui jalan buntu, lantaran sekretariat yayasan tidak ditemukan sesuai alamat yang tercantum dalam dokumen legal.
Situasi menjadi semakin janggal ketika warga sekitar Gang Waru 1, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, mengaku tidak mengetahui keberadaan yayasan tersebut. Pihak kelurahan dan para ketua RT, mulai dari RT 10 hingga RT 13, juga memberikan keterangan serupa—tidak ada yang mengetahui atau menemukan lokasi Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Namun, dalam absensi data administrasi kelurahan, tercatat permohonan domisili yayasan atas nama Eka Afriana, yang diduga merupakan pendiri dan pemilik yayasan. Nama tersebut juga tercatat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung serta Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung. Keterlibatan pejabat aktif ini semakin mempertebal sorotan publik terhadap transparansi dan legalitas yayasan tersebut.
Di lapangan, upaya klarifikasi terus dilakukan mengingat persoalan ini menyangkut struktur pendidikan formal yang seharusnya beroperasi sesuai standar negara. Salah satu sorotan utama adalah posisi seorang Kepala SMP Negeri yang sekaligus menjabat sebagai Plh Kepala SMA Siger. Selain itu, keberadaan para guru honor yang mengajar di sekolah swasta yang diduga tidak memiliki izin operasional menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan hukum dan status mereka.
Publik kini bertanya-tanya: Apakah yayasan telah menyiapkan pendampingan hukum bagi para tenaga pendidik yang hanya menjalankan tugas? Bagaimana nasib siswa yang telah terdaftar di sekolah tersebut? Dan yang paling ditunggu, kapan pihak yayasan bersuara?
Kasus ini terus bergulir dan menunggu langkah lanjutan dari Polda Lampung, sementara klarifikasi dari pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda masih gelap. Semua mata kini tertuju pada kelanjutan penyidikan dan keberanian pihak terkait untuk tampil menjelaskan duduk perkaranya.***














