MAJALAH NARASI– SMA swasta Siger kembali mencuri perhatian publik. Bukan hanya karena tawaran biaya pendidikan gratis, tetapi karena berbagai kontroversi yang membayangi operasional sekolah ini. Meski diklaim sebagai sekolah milik Pemkot Bandar Lampung, faktanya SMA Siger dimiliki oleh lima individu yang pernah atau masih aktif memiliki jabatan di pemerintahan kota. Situasi ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan menarik sorotan media serta masyarakat.
Dua hal utama membuat SMA Siger jadi sorotan. Pertama, skandal penggunaan aset negara dan aliran dana pemerintah yang mendapatkan dukungan DPRD Kota Bandar Lampung serta pembiaran pihak eksekutif dan legislatif provinsi. Kedua, meski memperoleh kemudahan dari konflik kepentingan dan dukungan politis, sekolah ini masih menghadapi persoalan internal yang serius: guru-guru berbulan-bulan belum menerima honor, sementara sekolah tetap menjual modul kepada murid. Praktik ini menunjukkan bahwa meski sekolah mendapat akses dana, kesejahteraan pendidik dan transparansi operasional masih jauh dari ideal.
Belum lama ini, beredar kabar bahwa Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, akan memberikan beasiswa bagi peserta didik SMA/SMK dan mahasiswa. Kabar ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah aliran dana beasiswa itu juga akan digunakan untuk menutupi kekurangan operasional di SMA Siger, yang statusnya masih ilegal?
Cerita ini semakin kompleks setelah pernyataan silang dari pihak-pihak terkait. Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, BKAD, dan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung – Mulyadi, Cheppi, dan Asroni Paslah – memberikan pernyataan yang berbeda. Pada sekitar September 2025, Asroni menyatakan bahwa aliran dana operasional SMA Siger tidak dianggarkan di Disdikbud, dan ia tidak mengetahui apakah dana akan dialirkan melalui bidang sosial dan kesejahteraan. Sebaliknya, Mulyadi dan Cheppi menyebut bahwa anggaran untuk SMA Siger masuk di Disdikbud dan masih menunggu finalisasi di pihak provinsi, sambil menunggu regulasi yang mengatur penyalurannya.
Perbedaan pernyataan ini menimbulkan dua kemungkinan besar terkait aliran dana: pertama, dana beasiswa atau alokasi operasional bisa dialirkan ke SMA swasta yang ilegal itu demi menghindari pelanggaran regulasi resmi. Kedua, mandeknya pembayaran honor guru dan praktik jual modul bisa jadi sengaja dibiarkan sebagai “muslihat kemanusiaan”, sehingga ada alasan bagi Pemkot dan DPRD Kota Bandar Lampung untuk mengalokasikan anggaran tambahan ke sekolah tersebut.
Jika dugaan ini benar, berarti dana publik dialokasikan ke sekolah yang berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yang sah ditandatangani oleh Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri. Selain itu, ini membuka risiko etis dan hukum: memberikan anggaran kepada pihak yang beroperasi di luar regulasi resmi sama saja memberi “amunisi” kepada praktik ilegal dan merugikan pendidik serta siswa lain yang menjalani pendidikan di jalur resmi.
Lebih jauh, fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik. Bagaimana bisa sekolah yang masih ilegal mendapatkan akses dana, sementara guru yang bekerja tetap tanpa honor? Apa implikasi jangka panjang bagi pendidikan di Bandar Lampung, jika sekolah ilegal bisa memperoleh dukungan pemerintah dan legislatif, sementara sekolah resmi dan guru mereka menghadapi kesulitan?
SMA Siger menjadi contoh klasik bagaimana konflik kepentingan, praktik ilegal, dan pengelolaan dana publik yang tidak transparan bisa mencederai sistem pendidikan. Pemerintah kota dan DPRD dituntut untuk memberikan jawaban konkret, bukan hanya janji atau manipulasi publik melalui istilah “beasiswa dan muslihat kemanusiaan”. Kesejahteraan guru, perlindungan siswa, dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan harus menjadi prioritas utama, bukan korban dari permainan politik dan kepentingan pribadi.***














