MAJALAH NARASI– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali menjadi sorotan publik pada hari keempat, Rabu, 3 Desember 2025, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi ahli. Keputusan ini memunculkan beragam komentar dari pengamat hukum, mantan pejabat perusahaan, hingga warga yang mengikuti persidangan.
Hanya satu saksi yang hadir untuk menyaksikan jalannya sidang, yakni eks Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan. Ia mengaku terkejut dengan sikap Kejati Lampung. “Wah berani Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ujarnya usai persidangan, menyoroti pernyataan yang disampaikan langsung kepada Hakim Tunggal, Muhammad Hibrian.
Karena ketidakhadiran saksi dari pihak Kejati, agenda sidang hari ini praktis hanya mendengar keterangan saksi ahli dari pemohon. Pemohon menghadirkan dua ahli dari Universitas Indonesia, yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana. Kedua ahli tersebut memberikan keterangan yang mendalam terkait bukti-bukti keuangan dan argumentasi hukum yang menjadi dasar gugatan pra peradilan.
Pasca persidangan, perwakilan Kejati Lampung, Zahri, enggan memberikan komentar kepada awak media. “Ke Penkum aja langsung ya,” ujarnya singkat saat dimintai konfirmasi. Sikap tertutup ini menimbulkan spekulasi publik tentang strategi hukum yang akan digunakan oleh Kejati Lampung dalam menghadapi sidang lanjutan.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan Kamis, 4 Desember 2025, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan fokus mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Sidang ini menjadi momen penting karena akan menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Dirut PT LEB.
Pengamat hukum menilai, ketidakhadiran saksi dari Kejati bisa memengaruhi persepsi publik terkait transparansi penanganan kasus ini. Sementara itu, pihak pemohon mengaku tetap optimistis dengan bukti yang telah disampaikan oleh para ahli. Mereka menekankan bahwa keterangan saksi ahli ini krusial untuk menilai kebenaran dan keabsahan tuduhan kerugian negara yang dialamatkan pada M. Hermawan Eriadi.
Masyarakat dan kalangan profesional hukum kini menunggu dengan seksama hasil sidang kesimpulan esok hari, karena sidang ini diprediksi menjadi titik krusial dalam menentukan langkah hukum berikutnya, baik dari sisi keberlanjutan gugatan pra peradilan maupun strategi penuntutan Kejati Lampung. Situasi ini semakin memicu perhatian publik karena kasus ini berkaitan langsung dengan dugaan kerugian negara dan tata kelola perusahaan milik daerah yang strategis.
Dengan agenda kesimpulan yang tinggal sehari lagi, semua mata kini tertuju pada PN Tanjung Karang, menanti bagaimana hakim akan menilai bukti-bukti yang telah disampaikan dan strategi hukum dari kedua pihak, serta langkah Kejati Lampung yang menimbulkan pertanyaan publik tentang komitmen terhadap keterbukaan dan transparansi dalam proses peradilan.***














