• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB di Pengadilan Tanjung Karang: Benarkah Dua Tersangka Lain Akan Menyusul Ajukan Pra Peradilan?

by Melda
December 8, 2025
in Bandar Lampung
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Diam Saat Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Penentuan nasib Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memasuki babak paling krusial hari ini, Senin 8 Desember 2025. Sidang putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur akan digelar pukul 13.00 WIB, dan publik kini menunggu apakah Hakim Tunggal Muhammad Hibrian akan membatalkan status tersangka yang dijatuhkan Kejati Lampung.

Ketegangan ini tidak hanya dirasakan M. Hermawan Eriadi. Putusan siang nanti juga menjadi harapan bagi dua petinggi PT LEB lainnya—seorang komisaris dan satu direksi—yang hingga kini masih berada di tahanan titipan Kejati di Rutan Way Huwi sejak 22 September 2025. Jika permohonan pra peradilan Hermawan dikabulkan, besar kemungkinan keduanya akan mengikuti langkah hukum serupa.

Dalam proses persidangan, muncul sejumlah temuan penting yang menjadi sorotan. Tim kuasa hukum mengungkap bahwa Kejati Lampung hanya mengandalkan tafsir dasar KUHAP, tanpa mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Putusan MK tersebut secara tegas mewajibkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka—suatu prosedur yang disebut para ahli tidak dilakukan kepada M. Hermawan Eriadi.

Berita Lainnya

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

Ahli pidana Akhyar Salmi menegaskan bahwa pemeriksaan yang sekadar menanyakan identitas atau struktur jabatan tidak dapat disebut sebagai pemeriksaan substantif. “Seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka jika tidak pernah diperiksa secara materiil. Ia harus mengetahui perbuatan yang disangkakan, diberikan penjelasan alat bukti, dan dikonfrontasi dengan saksi. Tanpa itu, penetapan tersangka cacat formil dan melanggar due process of law,” tegasnya.

Selain persoalan pemeriksaan calon tersangka, persidangan juga menyoroti tidak adanya penyampaian dokumen lengkap terkait dugaan kerugian negara. Kejati Lampung hanya memberikan beberapa lembar dari dokumen audit yang mestinya terdiri dari ratusan halaman. Akhyar menilai bukti parsial tersebut tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti sah dalam perkara korupsi.

Saksi ahli lainnya, Dian Simatupang—Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia—memperkuat temuan itu. Ia menjelaskan bahwa sesuai UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, serta Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur. Dalam kasus PT LEB, angka kerugian negara tidak pernah disampaikan secara resmi kepada para tersangka.

“Indikasi bukanlah kerugian negara. Jika tidak ada laporan audit yang lengkap dan final, unsur kerugian negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka menjadi tidak sah,” ujar Dian.

Saat ditanya mengenai bukti audit BPKP yang tidak pernah diperlihatkan secara utuh baik saat pemeriksaan maupun dalam persidangan, Dian menjawab tegas bahwa hal tersebut tidak memenuhi standar alat bukti menurut SEMA No. 10 Tahun 2020.

Dian juga meluruskan soal dugaan fasilitas negara. Jaksa sempat menanyakan apakah PT LEB menerima fasilitas negara. “Fasilitas negara adalah pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau hibah melalui APBD. Jika tidak ada, maka tidak termasuk,” jelasnya.

Dalam konteks participating interest (PI) 10%, Dian menyatakan bahwa PI bukan fasilitas negara, melainkan mekanisme pembagian keuntungan yang justru menguntungkan daerah melalui dividen.

Sementara itu, tim Kejati Lampung usai persidangan memilih bungkam dan langsung meninggalkan PN Tanjung Karang tanpa memberikan komentar apa pun. Hingga berita ini diturunkan, Kejati belum juga memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan dalam sidang.

Semua mata kini tertuju pada putusan hakim siang nanti—putusan yang tidak hanya menentukan masa depan hukum M. Hermawan Eriadi, tetapi juga dapat membuka pintu bagi dua tersangka lainnya untuk mengajukan pra peradilan demi nasib mereka sendiri.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit BPKkasus pt lebKejati Lampungkerugian negaraM. Hermawan EriadiPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenPra Peradilan PT LEBPutusan MKTersangka Korupsi Lampung
Previous Post

Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Husnul Khatimah

Next Post

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka M. Hermawan Eriadi Tetap Sah

Melda

Melda

Related Posts

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung
Bandar Lampung

Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Diam Saat Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka M. Hermawan Eriadi Tetap Sah

Recommended

Kenapa Minat Baca di Indonesia Masih Rendah? Ini Faktanya!

Kenapa Minat Baca di Indonesia Masih Rendah? Ini Faktanya!

September 24, 2025
Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Keputusan Korporasi BUMD: “Hasil RUPS Tak Bisa Dipidanakan!”

Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Keputusan Korporasi BUMD: “Hasil RUPS Tak Bisa Dipidanakan!”

October 23, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

December 15, 2025
Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga
Pringsewu

Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga

December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id