• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Sidang Panas PT LEB Meletup! Kuasa Hukum Bongkar “Role Model” Versi Kejaksaan yang Dinilai Bisa Kacaukan Regulasi Migas Nasional

by Melda
December 5, 2025
in Bandar Lampung
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Situasi panas kembali terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam lanjutan praperadilan kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Sidang pada Kamis (4/12) memasuki agenda penyampaian kesimpulan, dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Hibrian, dan berlangsung cukup cepat. Agenda puncak berupa putusan akan dibacakan Senin, 8 Desember 2025.

Namun, bukan jalannya sidang yang menjadi sorotan publik. Pernyataan Kuasa Hukum PT LEB, Riki Martim, justru memicu perhatian karena menohok langsung klaim Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyebut bahwa penyidikan PT LEB dapat dijadikan “role model” tata kelola Participating Interest (PI) 10%.

Menurut Riki, klaim tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mengacaukan tatanan hukum migas yang selama ini sudah berjalan dengan standar nasional yang jelas.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

“Penegak hukum itu tugasnya menegakkan aturan, bukan menciptakan model baru yang bertentangan dengan UU Migas, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, UU PT, dan PP 54/2017 tentang BUMD,” tegas Riki. Ia menilai langkah Kejati Lampung bukan saja keluar dari kewenangan, tetapi juga dapat memicu kekacauan dalam tata kelola migas secara nasional.

Mengupas PI 10% yang Sudah Memiliki Aturan Bakunya

Dalam penjelasannya, Riki menegaskan bahwa Participating Interest (PI) 10% bukanlah konsep abu-abu. Regulasi terkait skema ini sudah sangat lengkap dan berlapis, mulai dari UU Migas, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga pedoman SKK Migas. Setiap daerah yang memiliki BUMD telah menerapkan model yang sama: bekerja sama secara business to business dengan kontraktor migas, pendapatan PI masuk sebagai pendapatan usaha, digunakan sesuai RKAP, disahkan melalui RUPS, dan diaudit KAP independen.

Ia menambahkan bahwa ada 11 BUMD pengelola PI 10% yang telah berjalan lama dan semuanya diaudit oleh berbagai lembaga, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, Kantor Akuntan Publik, KPP Pajak, Inspektorat, hingga KPK. Tidak ada satu pun yang pernah menyatakan bahwa model pengelolaan PI bertentangan dengan hukum. Artinya, sistem yang berjalan selama ini sudah memperoleh pengakuan de facto dari berbagai lembaga pengawas negara.

Kekhawatiran Kriminalisasi Nasional Jika Persepsi Keliru Dipaksakan

Yang membuat situasi semakin pelik adalah cara pandang Kejaksaan yang menganggap pendapatan PI tidak boleh digunakan sebagai modal kerja operasional. Menurut Riki, logika tersebut tidak ada dalam kerangka hukum migas mana pun. Bahkan, konstruksi hukum yang digunakan dalam penyidikan PT LEB dianggap sebagai sesuatu yang “mengada-ada”.

Riki mengingatkan, jika tafsir Kejaksaan dipaksakan, dampaknya bisa sangat luas. Semua BUMD PI yang selama ini menjalankan operasional migas bisa terseret dalam potensi kriminalisasi. BUMD di Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan berbagai daerah lain bisa ikut terimbas.

Lebih jauh lagi, lebih dari 70 daerah yang sedang memproses PI 10% bisa menghentikan langkahnya karena ketakutan akan risiko hukum. Akibatnya, investasi migas yang sangat bergantung pada kepastian regulasi bisa terhenti dan memengaruhi pendapatan daerah yang biasanya berasal dari dividen PI.

Suara serupa sebenarnya sudah diingatkan oleh Sekjen ADPMET, Dr. Andang Bachtiar. Ia menilai kriminalisasi terhadap pengelolaan PI dapat membuat pemerintah daerah maupun BUMD merasa terancam dan waswas, sehingga enggan terlibat dalam bisnis migas. Kondisi seperti ini berpotensi menurunkan partisipasi daerah dalam pengembangan energi nasional.

“Role Model” Kejaksaan Justru Bisa Jadi Bencana Nasional

Riki menegaskan bahwa jika Kejaksaan benar-benar ingin menciptakan “role model”, maka mereka harus menggunakan model yang sesuai dengan aturan, bukan model yang keluar dari kerangka hukum. Jika dipaksakan, apa yang disebut “role model” itu justru dapat berubah menjadi “disaster model” bagi tata kelola migas di Indonesia.

Ia menambahkan bahwa sistem PI 10% sudah memiliki pola yang sama di seluruh Indonesia: pendapatan masuk sebagai revenue korporasi, digunakan untuk operasional sesuai RKAP, dividen disahkan melalui RUPS, kemudian masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme PP 54/2017. Tidak ada yang janggal dari mekanisme ini dan semuanya telah berjalan bertahun-tahun.

“Kalau versi Kejaksaan diikuti, maka seluruh regulasi migas yang ada selama ini tidak bisa dijalankan. SKK Migas, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BPKP, dan seluruh BUMD PI dikatakan salah semua. Apakah masuk akal menyimpulkan bahwa semua pihak itu tidak paham aturan?” ujar Riki.

Role Model yang Sesungguhnya

Di akhir pernyataannya, Riki menyampaikan bahwa jika Kejaksaan ingin melihat role model yang sebenarnya, maka role model itu adalah ketika BUMD menjalankan PI sesuai aturan, laporan keuangan diaudit secara profesional, dividen ditetapkan transparan, daerah menerima PAD, dan tidak ada satu rupiah pun yang hilang.

Menurutnya, jika model seperti ini justru dikriminalkan, maka persoalan yang dihadapi bukan hanya PT LEB, tetapi juga ketidakwarasan dalam logika penegakan hukum di negeri ini.

Sidang putusan Senin mendatang menjadi momen penentu. Apakah sistem hukum akan kembali pada regulasi yang sudah mapan, atau justru membuka jalan pada model baru yang bisa mengguncang industri migas nasional? Publik kini menunggu dengan penuh perhatian.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMD migasKejati LampungPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenpraperadilan PT LEBPT LEBRiki Martimrole model migasSKK Migas
Previous Post

Banjir Bandang Sumatera Membuka Aib Kebijakan: Pangdam Misrul Murka, Sebut Wali Kota Sesat Pikir di Tengah Darurat Kemanusiaan

Next Post

Sidang Praperadilan PT LEB Panas! Bukti Kerugian Negara Masih Jadi Misteri

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Diam Saat Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Sidang Praperadilan PT LEB Panas! Bukti Kerugian Negara Masih Jadi Misteri

Recommended

Apbd Tanggamus 2026 Resmi Disetujui, Bupati Dan Dprd Tandatangani Mou Program Perda

Apbd Tanggamus 2026 Resmi Disetujui, Bupati Dan Dprd Tandatangani Mou Program Perda

November 24, 2025
Wabup Agus Suranto Buka Rembuk Stunting 2025, Targetkan Tanggamus Turunkan Angka Stunting Hingga 22,2 Persen

Wabup Agus Suranto Buka Rembuk Stunting 2025, Targetkan Tanggamus Turunkan Angka Stunting Hingga 22,2 Persen

October 8, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id