MAJALAH NARASI – Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, kembali menyoroti kondisi dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung yang dinilainya memprihatinkan. Sorotan kali ini terkait temuan praktik rangkap jabatan yang melibatkan seorang Plh Kepala Sekolah Siger 2, yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme dan kesesuaian peran seorang kepala sekolah dalam mengelola dua lembaga pendidikan berbeda. Siger 2 merupakan sekolah yang dikelola oleh yayasan swasta, sementara SMP Negeri 44 berada di bawah naungan pemerintah, yang tentu memiliki perbedaan signifikan dalam sistem pengawasan, sumber pendanaan, dan regulasi.
“Fenomena ini kami sebut sebagai Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab. Dunia pendidikan seharusnya dikelola dengan profesional dan berintegritas, bukan asal-asalan dalam penempatan jabatan,” tegas Panji Padang Ratu. Menurutnya, praktik rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, khususnya dalam pengelolaan anggaran, pengambilan keputusan, dan implementasi kebijakan di masing-masing lembaga.
Lebih jauh, Panji menekankan bahwa perbedaan mendasar antara sekolah negeri dan swasta membuat praktik ini rawan menimbulkan benturan kepentingan. Di sekolah negeri, pengelolaan anggaran dan kebijakan harus mengacu pada regulasi pemerintah yang ketat, sementara di sekolah swasta, mekanisme pengelolaan bisa lebih fleksibel tetapi tetap tunduk pada aturan yayasan. Menggabungkan kedua peran tersebut dalam satu individu berisiko menimbulkan keputusan yang bias dan mengurangi kualitas layanan pendidikan.
Panji juga menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan seperti ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam peraturan tersebut, guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin satuan pendidikan secara optimal, namun tidak menyarankan atau memberikan ruang bagi seseorang untuk memimpin dua sekolah sekaligus.
“Pertanyaannya, bagaimana seorang kepala sekolah bisa memberikan layanan pendidikan yang bermutu jika harus membagi waktu, tenaga, dan tanggung jawab untuk dua lembaga berbeda? Ini harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” jelas Panji. Ia juga mempertanyakan dasar hukum atau izin resmi yang memungkinkan Kepala Sekolah SMP Negeri 44 menjalankan tugas tambahan sebagai Plh Kepala Sekolah di Siger 2. “Apakah ada izin tertulis dari Dinas Pendidikan atau Kementerian? Jika tidak ada, ini jelas pelanggaran etika jabatan dan berpotensi menyalahi aturan kepegawaian,” tambahnya.
Sekjend Laskar Lampung menekankan bahwa kepala sekolah adalah teladan dan penentu arah kebijakan di sekolahnya. Jika jabatan ini dijalankan tanpa kejelasan regulasi, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan bisa menurun, dan kualitas pendidikan di kedua lembaga berpotensi terganggu. Panji menilai praktik rangkap jabatan bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga menyangkut integritas, etika, dan hukum.
Laskar Lampung mendesak pihak stakeholder terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan Kementerian Pendidikan, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Tujuannya untuk memastikan tidak ada penyimpangan wewenang, pelanggaran aturan, atau praktik yang merugikan kualitas pendidikan dan kredibilitas lembaga.
“Kasus ini harus ditangani transparan dan tegas. Jika tidak, fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Lampung, bahkan Indonesia,” pungkas Panji Padang Ratu.***














