• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab

by Melda
November 13, 2025
in Bandar Lampung
Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI – Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, kembali menyoroti kondisi dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung yang dinilainya memprihatinkan. Sorotan kali ini terkait temuan praktik rangkap jabatan yang melibatkan seorang Plh Kepala Sekolah Siger 2, yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung.

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme dan kesesuaian peran seorang kepala sekolah dalam mengelola dua lembaga pendidikan berbeda. Siger 2 merupakan sekolah yang dikelola oleh yayasan swasta, sementara SMP Negeri 44 berada di bawah naungan pemerintah, yang tentu memiliki perbedaan signifikan dalam sistem pengawasan, sumber pendanaan, dan regulasi.

“Fenomena ini kami sebut sebagai Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab. Dunia pendidikan seharusnya dikelola dengan profesional dan berintegritas, bukan asal-asalan dalam penempatan jabatan,” tegas Panji Padang Ratu. Menurutnya, praktik rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, khususnya dalam pengelolaan anggaran, pengambilan keputusan, dan implementasi kebijakan di masing-masing lembaga.

Berita Lainnya

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

Lebih jauh, Panji menekankan bahwa perbedaan mendasar antara sekolah negeri dan swasta membuat praktik ini rawan menimbulkan benturan kepentingan. Di sekolah negeri, pengelolaan anggaran dan kebijakan harus mengacu pada regulasi pemerintah yang ketat, sementara di sekolah swasta, mekanisme pengelolaan bisa lebih fleksibel tetapi tetap tunduk pada aturan yayasan. Menggabungkan kedua peran tersebut dalam satu individu berisiko menimbulkan keputusan yang bias dan mengurangi kualitas layanan pendidikan.

Panji juga menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan seperti ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam peraturan tersebut, guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin satuan pendidikan secara optimal, namun tidak menyarankan atau memberikan ruang bagi seseorang untuk memimpin dua sekolah sekaligus.

“Pertanyaannya, bagaimana seorang kepala sekolah bisa memberikan layanan pendidikan yang bermutu jika harus membagi waktu, tenaga, dan tanggung jawab untuk dua lembaga berbeda? Ini harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” jelas Panji. Ia juga mempertanyakan dasar hukum atau izin resmi yang memungkinkan Kepala Sekolah SMP Negeri 44 menjalankan tugas tambahan sebagai Plh Kepala Sekolah di Siger 2. “Apakah ada izin tertulis dari Dinas Pendidikan atau Kementerian? Jika tidak ada, ini jelas pelanggaran etika jabatan dan berpotensi menyalahi aturan kepegawaian,” tambahnya.

Sekjend Laskar Lampung menekankan bahwa kepala sekolah adalah teladan dan penentu arah kebijakan di sekolahnya. Jika jabatan ini dijalankan tanpa kejelasan regulasi, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan bisa menurun, dan kualitas pendidikan di kedua lembaga berpotensi terganggu. Panji menilai praktik rangkap jabatan bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga menyangkut integritas, etika, dan hukum.

Laskar Lampung mendesak pihak stakeholder terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan Kementerian Pendidikan, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Tujuannya untuk memastikan tidak ada penyimpangan wewenang, pelanggaran aturan, atau praktik yang merugikan kualitas pendidikan dan kredibilitas lembaga.

“Kasus ini harus ditangani transparan dan tegas. Jika tidak, fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Lampung, bahkan Indonesia,” pungkas Panji Padang Ratu.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bandar LampungDua Tuan Dua Tanggung JawabIntegritas SekolahKepala SekolahLaskar LampungpendidikanRangkap Jabatan
Previous Post

Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi Lantik Pejabat, Tegaskan Transformasi Birokrasi dan Budaya “Jalan Lurus”

Next Post

Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo Minta SMA Siger Taat Aturan, Skandal Legalitas Mencuat

Melda

Melda

Related Posts

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

by Melda
December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo Minta SMA Siger Taat Aturan, Skandal Legalitas Mencuat

Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo Minta SMA Siger Taat Aturan, Skandal Legalitas Mencuat

Recommended

AKP Ferdo Elfianto Ajak Pelajar Bakauheni Jauhi Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba, Ini Pesannya

AKP Ferdo Elfianto Ajak Pelajar Bakauheni Jauhi Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba, Ini Pesannya

November 18, 2025
Semangat Sumpah Pemuda Menggema di Polres Tanggamus: Generasi Muda Didorong Jadi Penentu Sejarah Bangsa

Semangat Sumpah Pemuda Menggema di Polres Tanggamus: Generasi Muda Didorong Jadi Penentu Sejarah Bangsa

October 28, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025
Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id