• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Publik Lampung Masih Menunggu Kejelasan Kejati soal Pengelolaan Dana PI 10% PT LEB, Kerugian Negara Rp 200 Miliar Masih Misterius

by Melda
October 24, 2025
in Bandar Lampung
Publik Lampung Masih Menunggu Kejelasan Kejati soal Pengelolaan Dana PI 10% PT LEB, Kerugian Negara Rp 200 Miliar Masih Misterius
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Skandal penahanan tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) masih menjadi sorotan publik Lampung hingga saat ini. Sejak Senin, 22 September 2025, ketiga direksi telah ditahan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang merugikan negara. Namun, hingga kini, detail pengelolaan dana dan kronologi kerugian negara masih belum jelas bagi publik.

Dalam konferensi pers yang digelar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, pada 22 September 2025, dijelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. Namun, publik mempertanyakan, apakah 20 hari itu bisa diperpanjang sampai satu atau dua bulan, mengingat kasus ini menyita perhatian banyak pihak.

Menurut informasi yang beredar, kerugian negara atas pengelolaan dana PI 10% diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Dana PI 10% tersebut seharusnya diterima PT LEB, namun karena pembagian dengan BUMD DKI Jakarta, perusahaan hanya memperoleh 5%. Sayangnya, belum ada keterangan resmi mengenai mekanisme atau kronologi kerugian negara ini, termasuk bagaimana dana pendapatan dari bagi hasil eksplorasi-eksploitasi migas tersebut dikelola.

Berita Lainnya

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

Armen Wijaya menegaskan, “Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan.” Namun, penjelasan itu belum cukup menjawab pertanyaan publik mengenai aturan dan prosedur yang sah dalam pengelolaan dana PI 10%.

Para ahli hukum dan ekonomi mempertanyakan regulasi yang mendasari pengelolaan PI 10%. Hingga kini, belum ditemukan peraturan perundang-undangan yang menjelaskan prosedur penggunaan dana PI 10% oleh BUMD, termasuk mekanisme pembagian dan pengawasan dana tersebut. Publik berharap Kejati Lampung segera memberikan penjelasan agar kasus ini juga bisa menjadi sarana edukasi mengenai transparansi dan tata kelola dana negara.

Pertanyaan utama yang muncul di masyarakat adalah: jika memang belum ada regulasi jelas mengenai pengelolaan PI 10%, bagaimana Kejati Lampung bisa langsung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan? Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa penanganan kasus ini bisa jadi lebih menyerupai eksperimen hukum atau “kelinci percobaan” daripada contoh pengelolaan PI 10% yang benar-benar menjadi role model di Indonesia.

Sejauh ini, masyarakat dan kalangan profesional mengharapkan Kejati Lampung tidak hanya fokus pada penahanan dan penetapan tersangka, tetapi juga memberikan transparansi terkait:

Bagaimana mekanisme pengelolaan dana PI 10% seharusnya menurut hukum dan peraturan yang ada
Alasan teknis dan administratif penetapan tersangka
Upaya yang dilakukan untuk meminimalkan kerugian negara dari dana PI 10%

Kasus PT LEB kini menjadi perhatian nasional, terutama bagi investor dan BUMD yang juga memiliki hak PI. Jika tidak ditangani dengan transparan, publik dan pelaku industri migas bisa kehilangan kepercayaan terhadap prosedur hukum dan tata kelola dana negara.

Dengan publik yang terus menunggu jawaban, Kejati Lampung dituntut untuk membuka fakta secara gamblang melalui persidangan dan konferensi pers. Klarifikasi ini penting agar kasus PT LEB bisa menjadi pembelajaran nyata tentang pengelolaan dana negara yang benar dan adil, bukan sekadar penahanan tanpa penjelasan yang memadai.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DanaPI10PersenKejatiLampungKorupsiMigasPenahananDireksiPTLEBTransparansiHukum
Previous Post

Bupati Lampung Selatan Resmikan Jalan Sukamarga–Bulok, Akses Strategis yang Tingkatkan Ekonomi dan Pariwisata

Next Post

Publik Lampung Tegang! FML Gelar Aksi Jilid II di Kejagung, “Tolak Angin” dan Kerokan Massal Jadi Simbol Desakan Usut Hibah Rp60 Miliar

Melda

Melda

Related Posts

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung
Bandar Lampung

Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung

by Melda
December 15, 2025
Anggaran BOSDA Bandar Lampung Bertambah, Komisi 4 Soroti Kebutuhan Sekolah
Bandar Lampung

Anggaran BOSDA Bandar Lampung Bertambah, Komisi 4 Soroti Kebutuhan Sekolah

by Melda
December 14, 2025
Next Post
Publik Lampung Tegang! FML Gelar Aksi Jilid II di Kejagung, “Tolak Angin” dan Kerokan Massal Jadi Simbol Desakan Usut Hibah Rp60 Miliar

Publik Lampung Tegang! FML Gelar Aksi Jilid II di Kejagung, “Tolak Angin” dan Kerokan Massal Jadi Simbol Desakan Usut Hibah Rp60 Miliar

Recommended

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Karo di Tengah Arus Digitalisasi

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Karo di Tengah Arus Digitalisasi

October 7, 2025
Eva Dwiana–Eka Afriana dan “Buah Terlarang” SMA Siger, Ketika Aturan Negara Diabaikan Layaknya Kisah Siti Hawa

Eva Dwiana–Eka Afriana dan “Buah Terlarang” SMA Siger, Ketika Aturan Negara Diabaikan Layaknya Kisah Siti Hawa

November 16, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

December 15, 2025
Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga
Pringsewu

Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga

December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

December 15, 2025
Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026
Pringsewu

Jalan Pagelaran Utara Masuk Program APBN 2026

December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id