• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, February 6, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Pemprov Lampung Bahas PI 10% Saat Objek Masih Bersengketa, Langgar UU Administrasi?

by Melda
February 6, 2026
in Bandar Lampung
Pemprov Lampung Bahas PI 10% Saat Objek Masih Bersengketa, Langgar UU Administrasi?
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Rapat pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung di tengah proses peradilan perkara korupsi PT LEB memunculkan pertanyaan serius dari perspektif hukum administrasi negara. Momentum rapat tersebut dinilai krusial karena menyentuh aspek asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan potensi konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rapat PI 10% Digelar Saat Perkara PT LEB Masuk Persidangan

Pemprov Lampung menggelar rapat pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di ruang Asisten Ekonomi dan Pembangunan. Rapat ini berlangsung bertepatan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dalam konteks ini, PT LEB merupakan entitas yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan PI 10 persen. Status hukum PT LEB yang masih berproses di pengadilan menempatkan PI 10 persen sebagai objek kebijakan yang belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum.

Berita Lainnya

Ketika SMA Siger Dijadikan Alat Politik, Regulasi Pendidikan Dipertaruhkan

Kasus SMA Siger Jadi Lex Spesialis, Damkar Tak Bisa Turun Tangan

Pemanggilan Kadis Pendidikan: Titik Panas Penyelidikan SMA Siger

Asas Kehati-hatian dan Kecermatan dalam UU Administrasi Pemerintahan

Ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan wajib berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Asas tersebut mencakup asas kepastian hukum, kecermatan, kehati-hatian, dan keterbukaan.

Pelaksanaan rapat pengelolaan PI 10 persen pada saat objek kebijakan masih berada dalam proses peradilan berpotensi bertentangan dengan asas kehati-hatian. Pembahasan kebijakan lanjutan tanpa menunggu putusan pengadilan dapat dinilai prematur dan berisiko melahirkan keputusan administratif yang cacat hukum.

Kepentingan Fiskal dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024, Pemprov Lampung tercatat menerima manfaat keuangan dari pengelolaan PI 10 persen sebesar Rp140.879.466.353.

Fakta tersebut menempatkan Pemprov Lampung sebagai pihak yang memiliki kepentingan fiskal langsung. Dalam kerangka Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan, kondisi ini menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak terjadi konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, kepentingan keuangan negara tidak dapat dijadikan dasar pembenar untuk mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Keabsahan Keputusan Administratif Dipertanyakan

Pasal 39 UU Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa keputusan atau tindakan administrasi dapat dinilai tidak sah apabila ditetapkan sebelum terpenuhinya syarat hukum yang lengkap, atau ketika objek kebijakan masih berada dalam sengketa hukum.

Dengan demikian, rapat pengelolaan PI 10 persen yang digelar bersamaan dengan proses peradilan PT LEB menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi, dasar hukum, dan potensi implikasi yuridis ke depan, baik bagi pejabat pengambil keputusan maupun institusi pemerintahan daerah.

Urgensi Transparansi dan Akuntabilitas

Atas kondisi tersebut, transparansi agenda rapat, kejelasan dasar hukum pembahasan, serta posisi resmi Pemprov Lampung dalam pengelolaan PI 10 persen menjadi keharusan. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip hukum administrasi negara sekaligus mencegah lahirnya persoalan hukum baru di kemudian hari.

Pengelolaan PI 10 persen semestinya ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, bukan sekadar kepentingan administratif atau fiskal jangka pendek.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AUPBHukum Administrasi Negarakasus pt lebParticipating InterestPemprov LampungPengelolaan PI LampungPI 10 persenPT LEBUU Administrasi Pemerintahan
Previous Post

Kasus SMA Siger Jadi Lex Spesialis, Damkar Tak Bisa Turun Tangan

Next Post

Ketika SMA Siger Dijadikan Alat Politik, Regulasi Pendidikan Dipertaruhkan

Melda

Melda

Related Posts

Ketika SMA Siger Dijadikan Alat Politik, Regulasi Pendidikan Dipertaruhkan
Bandar Lampung

Ketika SMA Siger Dijadikan Alat Politik, Regulasi Pendidikan Dipertaruhkan

by Melda
February 6, 2026
Kasus SMA Siger Jadi Lex Spesialis, Damkar Tak Bisa Turun Tangan
Bandar Lampung

Kasus SMA Siger Jadi Lex Spesialis, Damkar Tak Bisa Turun Tangan

by Melda
February 5, 2026
Pemanggilan Kadis Pendidikan: Titik Panas Penyelidikan SMA Siger
Bandar Lampung

Pemanggilan Kadis Pendidikan: Titik Panas Penyelidikan SMA Siger

by Melda
February 5, 2026
Disdikbud Siapkan Pemindahan Siswa, Polemik SMA Siger Belum Usai
Bandar Lampung

Disdikbud Siapkan Pemindahan Siswa, Polemik SMA Siger Belum Usai

by Melda
February 5, 2026
Wajib Tahu: Alasan Disdikbud Lampung Hentikan Operasional SMA Swasta Siger
Bandar Lampung

Wajib Tahu: Alasan Disdikbud Lampung Hentikan Operasional SMA Swasta Siger

by Melda
February 4, 2026
Next Post
Ketika SMA Siger Dijadikan Alat Politik, Regulasi Pendidikan Dipertaruhkan

Ketika SMA Siger Dijadikan Alat Politik, Regulasi Pendidikan Dipertaruhkan

Recommended

Mantan Bupati Way Kanan Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung, Status Raden Adipati Surya Masih Saksi

Mantan Bupati Way Kanan Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung, Status Raden Adipati Surya Masih Saksi

October 1, 2025
Ketua PGRI Bandar Lampung Terseret Skandal, Guru dan Murid Menanggung Dampak

Ketua PGRI Bandar Lampung Terseret Skandal, Guru dan Murid Menanggung Dampak

November 21, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Ketika SMA Siger Dijadikan Alat Politik, Regulasi Pendidikan Dipertaruhkan
Bandar Lampung

Ketika SMA Siger Dijadikan Alat Politik, Regulasi Pendidikan Dipertaruhkan

February 6, 2026
Pemprov Lampung Bahas PI 10% Saat Objek Masih Bersengketa, Langgar UU Administrasi?
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Bahas PI 10% Saat Objek Masih Bersengketa, Langgar UU Administrasi?

February 6, 2026
Kasus SMA Siger Jadi Lex Spesialis, Damkar Tak Bisa Turun Tangan
Bandar Lampung

Kasus SMA Siger Jadi Lex Spesialis, Damkar Tak Bisa Turun Tangan

February 5, 2026
Pemanggilan Kadis Pendidikan: Titik Panas Penyelidikan SMA Siger
Bandar Lampung

Pemanggilan Kadis Pendidikan: Titik Panas Penyelidikan SMA Siger

February 5, 2026
SMA Siger dan Kegagalan Koordinasi Pemerintah Kota dalam Tata Kelola Pendidikan
Uncategorized

SMA Siger dan Kegagalan Koordinasi Pemerintah Kota dalam Tata Kelola Pendidikan

February 5, 2026
Disdikbud Siapkan Pemindahan Siswa, Polemik SMA Siger Belum Usai
Bandar Lampung

Disdikbud Siapkan Pemindahan Siswa, Polemik SMA Siger Belum Usai

February 5, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id