• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Wednesday, May 20, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kasus SMA Siger Jadi Lex Spesialis, Damkar Tak Bisa Turun Tangan

by Melda
February 5, 2026
in Bandar Lampung
Kasus SMA Siger Jadi Lex Spesialis, Damkar Tak Bisa Turun Tangan
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Polda Lampung dihadapkan pada tantangan besar setelah Disdikbud menolak izin operasional SMA Swasta Siger. Dugaan pelanggaran hukum, penggunaan dana hibah, dan potensi penelantaran anak menjadi sorotan publik. Kapolri menegaskan Polda memiliki wewenang sendiri, bukan di bawah Menteri, sehingga publik menunggu langkah tegas untuk menuntaskan kasus Lex Spesialis ini.

Dugaan Sekolah Ilegal dan Dana Hibah Menggantung di Polda Lampung

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah menolak izin operasional SMA Siger karena tidak memenuhi standar kelayakan pendidikan sesuai UU Sisdiknas No. 23 Tahun 2003 dan Permendikbud No. 36 Tahun 2014. Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda mengakui menerima dana hibah sebesar Rp 350 juta dari Pemkot Bandar Lampung.

“Indikasi penyalahgunaan aset negara dan aliran dana hibah jelas, sementara anak-anak berpotensi ditelantarkan. Polda Lampung harus bertindak cepat,” kata Abdullah Sani, penggiat publik yang melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Berita Lainnya

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi

Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas

Lex Spesialis dan Tanggung Jawab Polda Lampung

Kasus SMA Siger masuk kategori Lex Spesialis, sehingga perintah penyidikan harus disahkan langsung oleh Kapolda Lampung. Propam Polda Lampung sebelumnya menegaskan hal ini, menandakan kasus bukan sekadar pelanggaran administratif.

“Segala bukti sudah di tangan penyidik, dari SP2HP hingga keterangan Disdikbud dan pihak sekolah. Tidak ada alasan menunda tindakan hukum,” jelas Abdullah Sani.

Perlindungan Anak dan Risiko Tipikor

Selain pelanggaran administrasi, kasus ini berpotensi menimbulkan risiko Tipikor, karena penggunaan dana hibah dan aset negara untuk operasional sekolah ilegal. Dugaan penelantaran anak juga menjadi perhatian Unit Perlindungan Anak.

Kapolri Tegaskan Polda Bukan di Bawah Menteri

Kapolri menegaskan Polda memiliki wewenang sendiri dan tidak berada di bawah Menteri, sehingga Polda Lampung memiliki kapasitas hukum untuk menindak dugaan ilegalitas SMA Siger tanpa intervensi eksekutif.

“Polda Lampung harus menjaga integritas dan memutuskan tindakan hukum secepatnya. Damkar tidak bisa mengurus Lex Spesialis ini,” tambah Abdullah Sani.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dana HibahDisdikbud Lampung\KapolriLex Spesialisperlindungan anakPolda LampungSMA SigerTipikor
Previous Post

Pemanggilan Kadis Pendidikan: Titik Panas Penyelidikan SMA Siger

Next Post

Pemprov Lampung Bahas PI 10% Saat Objek Masih Bersengketa, Langgar UU Administrasi?

Melda

Melda

Related Posts

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Bandar Lampung

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

by Melda
May 19, 2026
Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi
Bandar Lampung

Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi

by Melda
May 19, 2026
Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas
Bandar Lampung

Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas

by Melda
May 19, 2026
Sosialisasi MBG, Upaya Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat dan Kuat
Bandar Lampung

Sosialisasi MBG, Upaya Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat dan Kuat

by Melda
May 12, 2026
Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional
Bandar Lampung

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

by Melda
March 16, 2026
Next Post
Pemprov Lampung Bahas PI 10% Saat Objek Masih Bersengketa, Langgar UU Administrasi?

Pemprov Lampung Bahas PI 10% Saat Objek Masih Bersengketa, Langgar UU Administrasi?

Recommended

Jumlah Penumpang ASDP Bakauheni Naik 12 Persen Saat Natal 2025

Jumlah Penumpang ASDP Bakauheni Naik 12 Persen Saat Natal 2025

December 26, 2025
Ribuan Pramuka Padati Lapangan Desa Triharjo, Bupati Lampung Selatan Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-64

Ribuan Pramuka Padati Lapangan Desa Triharjo, Bupati Lampung Selatan Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-64

September 17, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Foto : Komisaris Majalah Narasi.Id, dan MataVivo.id (Vivo Trialito, Berserta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo (tengah), dan Rahmat Kepala Marketing Majalah Narasi.id
Lampung Selatan

Melulu Berulang Kangkangi Juknis BOS, Pengamat Pendidikan Lampung, Bawa Keranah Hukum

May 19, 2026
ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Bandar Lampung

ASN dan PPPK Diminta Disiplin, Sulpakar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

May 19, 2026
Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi
Bandar Lampung

Diduga Sekolah Tanpa Izin, SMA Siger Kini Disorot Dugaan Pidana Korporasi

May 19, 2026
Lampung Selatan Perkuat Tata Kelola Desa dan Pengembangan Wisata Berbasis Pertanian
Lampung Selatan

Lampung Selatan Perkuat Tata Kelola Desa dan Pengembangan Wisata Berbasis Pertanian

May 19, 2026
Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas
Bandar Lampung

Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas

May 19, 2026
Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat
Pringsewu

Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat

May 19, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id