• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Keputusan Korporasi BUMD: “Hasil RUPS Tak Bisa Dipidanakan!”

by Melda
October 23, 2025
in Bandar Lampung
Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Keputusan Korporasi BUMD: “Hasil RUPS Tak Bisa Dipidanakan!”
588
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kini menjadi sorotan tajam kalangan akademisi, praktisi hukum, dan auditor publik. Pasalnya, langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menetapkan tiga petinggi LEB sebagai tersangka dianggap berpotensi menabrak prinsip dasar hukum korporasi, terutama soal legitimasi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hingga kini, Kejati Lampung belum mengumumkan angka kerugian negara secara resmi, padahal kasus ini sudah berjalan lebih dari 13 bulan. “Ini aneh. Pembagian dividen dilakukan berdasarkan RUPS dengan laporan keuangan yang sudah diaudit dan mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Kalau semua sudah sesuai aturan, di mana letak pelanggarannya?” ujar seorang pakar hukum korporasi Universitas Lampung, Rabu (22/10/2025).

Legitimasi RUPS dan Perlindungan Hukum Bagi Direksi

Dalam sistem hukum bisnis, keputusan RUPS adalah bentuk tertinggi legitimasi dari para pemegang saham. Prinsip Business Judgment Rule (BJR) bahkan menjadi tameng hukum bagi direksi selama keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa niat jahat.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

“RUPS adalah forum legal untuk menentukan arah dan kebijakan perusahaan. Selama keputusan diambil berdasarkan laporan keuangan sah dan transparan, maka keputusan tersebut sah secara hukum dan tidak bisa dikriminalisasi,” jelas pakar hukum itu.

Ia menegaskan, Pasal 71 dan 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah menjamin perlindungan hukum bagi direksi dan komisaris sepanjang keputusan bisnisnya rasional. “BJR itu benteng agar direksi tidak dikriminalisasi hanya karena keputusan bisnis yang tidak disukai pihak tertentu,” tambahnya.

Dividen Rp214 Miliar: Dari PI Jadi PAD

Berdasarkan dokumen notaris hasil RUPS LEB tanggal 23 Agustus 2023, tercatat pembagian dividen sebesar Rp214,867 miliar kepada dua pemegang saham utama: PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh Lampung Timur. Dana tersebut berasal dari penerimaan PI (Participating Interest) sebesar Rp271 miliar selama periode 2018–2023.

Dividen ini justru menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai Pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. “Jadi ini bukan kerugian negara, tapi penerimaan daerah. Lucu kalau pembagian dividen yang sah justru dianggap korupsi,” ujar pakar hukum keuangan publik yang enggan disebut namanya.

Menurut laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen, kondisi keuangan LEB dinyatakan wajar tanpa pengecualian, yang artinya tidak ada penyimpangan material dalam laporan keuangan. Seluruh dana dividen pun tercatat telah disetorkan ke kas LJU dan PDAM Way Guruh sebagai pemegang saham.

Unsur Korupsi Harus Terukur

Dalam hukum pidana, tidak semua keputusan bisnis yang berisiko otomatis dianggap korupsi. Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, suatu tindakan hanya bisa dikategorikan korupsi jika terbukti melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara yang nyata, terukur, dan dapat diaudit secara resmi.

“Kalau BPK atau BPKP belum menetapkan hasil audit kerugian negara, maka unsur tindak pidana belum terpenuhi. Proses hukum seharusnya menunggu hasil audit, bukan mendahului bukti,” jelasnya, merujuk pada pandangan Prof. Andi Hamzah yang menekankan pentingnya due process of law dalam kasus keuangan publik.

Risiko Kriminalisasi Keputusan Bisnis

Sejumlah pakar memperingatkan bahwa pemaksaan unsur pidana terhadap keputusan bisnis BUMD bisa berdampak fatal bagi iklim investasi dan keberanian manajerial. “Jika setiap keputusan direksi dianggap berisiko pidana, maka tidak akan ada lagi pejabat BUMD yang berani menandatangani keputusan strategis. Ini bahaya besar bagi ekonomi daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, kesalahan administratif seperti keterlambatan RUPS, kekeliruan interpretasi PSAK, atau penggunaan asumsi kurs dalam laporan keuangan tidak semestinya diproses pidana. “Hal-hal teknis seperti itu cukup diselesaikan lewat mekanisme internal atau sanksi administratif, bukan penetapan tersangka.”

Jika penyidik menafsirkan keputusan bisnis sah sebagai tindak pidana tanpa bukti mens rea (niat jahat), maka penyidikan bisa dianggap ultra vires atau tindakan melampaui kewenangan hukum.

Auditor dan Transparansi Akuntansi

Dalam laporan keuangan 2022, auditor menggunakan kurs asumsi APBN untuk konversi pendapatan dolar AS — hal yang umum di sektor migas. “Selama metode ini dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) dan diterima auditor independen, berarti tidak ada pelanggaran akuntansi,” ujar seorang auditor senior di Jakarta.

Opini WTP dari KAP independen memperkuat legitimasi laporan keuangan tersebut. Kecuali ditemukan bukti manipulatif yang disengaja, laporan itu sah secara akuntansi dan hukum.

Penegakan Hukum Harus Adil dan Proporsional

Kasus LEB kini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum di Lampung: apakah mereka mampu menegakkan hukum tanpa membunuh logika bisnis dan semangat korporasi daerah.

“Korupsi bukan soal salah hitung laba, tapi soal niat mencuri uang rakyat. Jangan sampai hukum dijadikan alat intimidasi terhadap pengambil keputusan yang bertindak jujur,” tegas pakar itu.

Publik kini menanti dua hal penting dari Kejati Lampung — hasil audit resmi kerugian negara dan rincian aset yang telah disita sejak 2024. Tanpa dua komponen itu, kasus ini berisiko menjadi preseden kriminalisasi terhadap kebijakan korporasi daerah di masa depan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMDLampungDividenBUMDHukumKorporasiKasusLEBKejatiLampungLampungEnergiBerjayaPADLampungRUPS
Previous Post

Pendidikan Bandar Lampung Krisis Empati: Kasus Bullying di SMP Negeri Jadi Cermin Buram Dunia Pendidikan

Next Post

Wamen Stella Christie Tinjau Pembangunan Sekolah Garuda di Lampung Selatan, Cetak Calon Pemimpin Bangsa Berkelas Dunia

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Wamen Stella Christie Tinjau Pembangunan Sekolah Garuda di Lampung Selatan, Cetak Calon Pemimpin Bangsa Berkelas Dunia

Wamen Stella Christie Tinjau Pembangunan Sekolah Garuda di Lampung Selatan, Cetak Calon Pemimpin Bangsa Berkelas Dunia

Recommended

Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas

Dugaan Sekolah Tanpa Izin di Bandar Lampung Menggema, Polda Diminta Bertindak Tegas

May 19, 2026
LBH Bandar Lampung: Stop Kriminalisasi 8 Petani Anak Tuha! Negara Tidak Boleh Tunduk pada Kepentingan Korporasi

LBH Bandar Lampung: Stop Kriminalisasi 8 Petani Anak Tuha! Negara Tidak Boleh Tunduk pada Kepentingan Korporasi

October 7, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id