MAJALAH NARASI– Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kini menjadi sorotan tajam kalangan akademisi, praktisi hukum, dan auditor publik. Pasalnya, langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menetapkan tiga petinggi LEB sebagai tersangka dianggap berpotensi menabrak prinsip dasar hukum korporasi, terutama soal legitimasi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hingga kini, Kejati Lampung belum mengumumkan angka kerugian negara secara resmi, padahal kasus ini sudah berjalan lebih dari 13 bulan. “Ini aneh. Pembagian dividen dilakukan berdasarkan RUPS dengan laporan keuangan yang sudah diaudit dan mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Kalau semua sudah sesuai aturan, di mana letak pelanggarannya?” ujar seorang pakar hukum korporasi Universitas Lampung, Rabu (22/10/2025).
Legitimasi RUPS dan Perlindungan Hukum Bagi Direksi
Dalam sistem hukum bisnis, keputusan RUPS adalah bentuk tertinggi legitimasi dari para pemegang saham. Prinsip Business Judgment Rule (BJR) bahkan menjadi tameng hukum bagi direksi selama keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa niat jahat.
“RUPS adalah forum legal untuk menentukan arah dan kebijakan perusahaan. Selama keputusan diambil berdasarkan laporan keuangan sah dan transparan, maka keputusan tersebut sah secara hukum dan tidak bisa dikriminalisasi,” jelas pakar hukum itu.
Ia menegaskan, Pasal 71 dan 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah menjamin perlindungan hukum bagi direksi dan komisaris sepanjang keputusan bisnisnya rasional. “BJR itu benteng agar direksi tidak dikriminalisasi hanya karena keputusan bisnis yang tidak disukai pihak tertentu,” tambahnya.
Dividen Rp214 Miliar: Dari PI Jadi PAD
Berdasarkan dokumen notaris hasil RUPS LEB tanggal 23 Agustus 2023, tercatat pembagian dividen sebesar Rp214,867 miliar kepada dua pemegang saham utama: PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh Lampung Timur. Dana tersebut berasal dari penerimaan PI (Participating Interest) sebesar Rp271 miliar selama periode 2018–2023.
Dividen ini justru menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai Pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. “Jadi ini bukan kerugian negara, tapi penerimaan daerah. Lucu kalau pembagian dividen yang sah justru dianggap korupsi,” ujar pakar hukum keuangan publik yang enggan disebut namanya.
Menurut laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen, kondisi keuangan LEB dinyatakan wajar tanpa pengecualian, yang artinya tidak ada penyimpangan material dalam laporan keuangan. Seluruh dana dividen pun tercatat telah disetorkan ke kas LJU dan PDAM Way Guruh sebagai pemegang saham.
Unsur Korupsi Harus Terukur
Dalam hukum pidana, tidak semua keputusan bisnis yang berisiko otomatis dianggap korupsi. Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, suatu tindakan hanya bisa dikategorikan korupsi jika terbukti melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara yang nyata, terukur, dan dapat diaudit secara resmi.
“Kalau BPK atau BPKP belum menetapkan hasil audit kerugian negara, maka unsur tindak pidana belum terpenuhi. Proses hukum seharusnya menunggu hasil audit, bukan mendahului bukti,” jelasnya, merujuk pada pandangan Prof. Andi Hamzah yang menekankan pentingnya due process of law dalam kasus keuangan publik.
Risiko Kriminalisasi Keputusan Bisnis
Sejumlah pakar memperingatkan bahwa pemaksaan unsur pidana terhadap keputusan bisnis BUMD bisa berdampak fatal bagi iklim investasi dan keberanian manajerial. “Jika setiap keputusan direksi dianggap berisiko pidana, maka tidak akan ada lagi pejabat BUMD yang berani menandatangani keputusan strategis. Ini bahaya besar bagi ekonomi daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kesalahan administratif seperti keterlambatan RUPS, kekeliruan interpretasi PSAK, atau penggunaan asumsi kurs dalam laporan keuangan tidak semestinya diproses pidana. “Hal-hal teknis seperti itu cukup diselesaikan lewat mekanisme internal atau sanksi administratif, bukan penetapan tersangka.”
Jika penyidik menafsirkan keputusan bisnis sah sebagai tindak pidana tanpa bukti mens rea (niat jahat), maka penyidikan bisa dianggap ultra vires atau tindakan melampaui kewenangan hukum.
Auditor dan Transparansi Akuntansi
Dalam laporan keuangan 2022, auditor menggunakan kurs asumsi APBN untuk konversi pendapatan dolar AS — hal yang umum di sektor migas. “Selama metode ini dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) dan diterima auditor independen, berarti tidak ada pelanggaran akuntansi,” ujar seorang auditor senior di Jakarta.
Opini WTP dari KAP independen memperkuat legitimasi laporan keuangan tersebut. Kecuali ditemukan bukti manipulatif yang disengaja, laporan itu sah secara akuntansi dan hukum.
Penegakan Hukum Harus Adil dan Proporsional
Kasus LEB kini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum di Lampung: apakah mereka mampu menegakkan hukum tanpa membunuh logika bisnis dan semangat korporasi daerah.
“Korupsi bukan soal salah hitung laba, tapi soal niat mencuri uang rakyat. Jangan sampai hukum dijadikan alat intimidasi terhadap pengambil keputusan yang bertindak jujur,” tegas pakar itu.
Publik kini menanti dua hal penting dari Kejati Lampung — hasil audit resmi kerugian negara dan rincian aset yang telah disita sejak 2024. Tanpa dua komponen itu, kasus ini berisiko menjadi preseden kriminalisasi terhadap kebijakan korporasi daerah di masa depan.***














