• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Menelisik Kasus Pt Lampung Energi Berjaya: Status Hukum, Dasar Bumd, Dan Kontroversi Penetapan Tersangka

by Melda
October 6, 2025
in Bandar Lampung
Menelisik Kasus Pt Lampung Energi Berjaya: Status Hukum, Dasar Bumd, Dan Kontroversi Penetapan Tersangka
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Provinsi Lampung Kembali Diguncang Kabar Heboh Di Dunia Politik Dan Hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Resmi Menetapkan Tiga Direksi Pt Lampung Energi Berjaya (Leb) Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Participating Interest (Pi) 10% Di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (Wk Oses). Kasus Ini Diumumkan Pada Senin, 22 September 2025, Dan Langsung Menjadi Sorotan Publik Karena Melibatkan Kerugian Negara Yang Diperkirakan Mencapai Rp 271 Miliar.

Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Kasus Ini Telah Berlangsung Hampir Satu Tahun, Menandakan Kompleksitas Masalah Hukum Dan Keterlibatan Berbagai Pihak, Termasuk Bumd, Anak Perusahaan Bumn, Dan Kontraktor Migas. Meski Begitu, Banyak Pertanyaan Muncul Mengenai Dasar Hukum Dan Status Bumd Dalam Konteks Pengelolaan Dana Participating Interest Tersebut.

Status Bumd Dan Dasar Hukum Pt Leb

Berita Lainnya

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

Merujuk Pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kriteria Suatu Badan Usaha Disebut Bumd Jika Sebagian Besar Modalnya Bersumber Dari Kekayaan Daerah, Yakni Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd). Dalam Kasus Pt Leb, Dana Yang Dikelola Perusahaan Bukan Berasal Dari Apbd, Melainkan Dari Anak Perusahaan Bumn, Pt Pertamina (Persero).

Perusahaan Ini Memperoleh Kontrak Kerja Dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Skk Migas) Pada 20 April 2018 Untuk Mengelola Ladang Minyak Southeast Sumatera. Ladang Minyak Ini Sebelumnya Dikelola Pihak Lain Melalui Kontrak Bagi Hasil Yang Masa Berlakunya Berakhir Pada 5 September 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Esdm) Nomor 37 Tahun 2016, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kkks) Wajib Menawarkan Participating Interest 10% Kepada Bumd Atau Bumn Untuk Meningkatkan Peran Serta Daerah Serta Memperkuat Perekonomian Nasional. Dengan Demikian, Dana Yang Dikelola Pt Leb Berasal Dari Pengelolaan Pi 10% Sesuai Ketentuan Permen Esdm, Bukan Dari Kas Apbd Provinsi Lampung.

Perolehan Pi 10% Pada Tahun 2022 Telah Dijalankan Melalui Mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (Rups). Pt Lampung Energi Berjaya Terbentuk Berdasarkan Keputusan Rups Bumd Pt Lampung Jasa Utama (Pt Lju). Pemerintah Provinsi Lampung Kemudian Menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 Mengenai Pembentukan Bumd Pt Lampung Jasa Utama. Dalam Perubahan Tersebut, Disisipkan Pasal 6a Yang Memberikan Kewenangan Kepada Pt Lju Untuk Membentuk Anak Perusahaan Khusus Yang Mengelola Pi 10% Pada Wilayah Kerja Migas.

Kontroversi Penetapan Tersangka

Kejati Lampung Menahan Tiga Petinggi Pt Leb Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pengelolaan Perusahaan Yang Menyebabkan Kerugian Negara Sekitar Rp 200 Miliar. Namun, Penetapan Direksi Dan Komisaris Sebagai Tersangka Secara Pribadi Menimbulkan Polemik Hukum, Karena Tindakan Tersebut Seharusnya Atas Nama Perseroan, Bukan Individu.

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Menyebut Korporasi Sebagai Kumpulan Orang Dan/Atau Kekayaan Yang Terorganisasi, Baik Berbentuk Badan Hukum Maupun Bukan Badan Hukum. Bumd Juga Tunduk Pada Pp Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Khususnya Pasal 105 Yang Mengatur Penggunaan Laba Dan Dividen Sesuai Keputusan Rups.

Dengan Demikian, Tanggung Jawab Dan Pengelolaan Keuangan Bumd Secara Hukum Seharusnya Berdasarkan Mekanisme Dan Keputusan Perseroan, Bukan Tindakan Individu. Kasus Ini Membuka Diskusi Luas Tentang Batas Tanggung Jawab Direksi, Mekanisme Pengawasan Bumd, Serta Implikasi Hukum Dari Penetapan Tersangka Terhadap Pengelolaan Dana Pi 10% Di Lampung.

Selain Itu, Publik Juga Mempertanyakan Apakah Penetapan Tersangka Secara Individu Akan Menimbulkan Preseden Hukum Baru Bagi Pengelolaan Keuangan Bumd Lainnya Di Indonesia. Pertanyaan Lain Muncul Tentang Transparansi Mekanisme Rups, Akuntabilitas Pemegang Saham, Dan Peran Pemerintah Provinsi Sebagai Pemilik Saham Dalam Menjamin Keseimbangan Kepentingan Publik.

Dengan Latar Belakang Ini, Kasus Pt Lampung Energi Berjaya Tidak Hanya Sekadar Masalah Hukum Korporasi, Melainkan Juga Menjadi Ujian Bagaimana Bumd Dan Anak Perusahaan Bumn Mengelola Aset Strategis Secara Profesional, Legal, Dan Transparan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bumd LampungHukum BumdKasus Pi 10%Kejati LampungKorupsi MigasPertaminaPt Lampung Energi BerjayaRups BumdTransparansi KeuanganWK OSES
Previous Post

Kebijakan Maladministrasi di Pendidikan Lampung: Ancaman Nyata bagi Sekolah Swasta

Next Post

Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Bukan di Tindakan

Melda

Melda

Related Posts

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung
Bandar Lampung

Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Bukan di Tindakan

Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Bukan di Tindakan

Recommended

5 Makanan Sehat yang Diam-diam Bisa Bahayakan Tubuh

5 Makanan Sehat yang Diam-diam Bisa Bahayakan Tubuh

September 23, 2025
Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Bukan di Tindakan

Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Bukan di Tindakan

October 6, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

December 15, 2025
Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga
Pringsewu

Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id