• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, October 31, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Menelisik Kasus Pt Lampung Energi Berjaya: Status Hukum, Dasar Bumd, Dan Kontroversi Penetapan Tersangka

by Melda
October 6, 2025
in Bandar Lampung
Menelisik Kasus Pt Lampung Energi Berjaya: Status Hukum, Dasar Bumd, Dan Kontroversi Penetapan Tersangka
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Provinsi Lampung Kembali Diguncang Kabar Heboh Di Dunia Politik Dan Hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Resmi Menetapkan Tiga Direksi Pt Lampung Energi Berjaya (Leb) Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Participating Interest (Pi) 10% Di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (Wk Oses). Kasus Ini Diumumkan Pada Senin, 22 September 2025, Dan Langsung Menjadi Sorotan Publik Karena Melibatkan Kerugian Negara Yang Diperkirakan Mencapai Rp 271 Miliar.

Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Kasus Ini Telah Berlangsung Hampir Satu Tahun, Menandakan Kompleksitas Masalah Hukum Dan Keterlibatan Berbagai Pihak, Termasuk Bumd, Anak Perusahaan Bumn, Dan Kontraktor Migas. Meski Begitu, Banyak Pertanyaan Muncul Mengenai Dasar Hukum Dan Status Bumd Dalam Konteks Pengelolaan Dana Participating Interest Tersebut.

Status Bumd Dan Dasar Hukum Pt Leb

Berita Lainnya

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu

Skandal SMA Siger di Bandar Lampung Memanas, Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Tinggi Bappeda

Merujuk Pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kriteria Suatu Badan Usaha Disebut Bumd Jika Sebagian Besar Modalnya Bersumber Dari Kekayaan Daerah, Yakni Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd). Dalam Kasus Pt Leb, Dana Yang Dikelola Perusahaan Bukan Berasal Dari Apbd, Melainkan Dari Anak Perusahaan Bumn, Pt Pertamina (Persero).

Perusahaan Ini Memperoleh Kontrak Kerja Dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Skk Migas) Pada 20 April 2018 Untuk Mengelola Ladang Minyak Southeast Sumatera. Ladang Minyak Ini Sebelumnya Dikelola Pihak Lain Melalui Kontrak Bagi Hasil Yang Masa Berlakunya Berakhir Pada 5 September 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Esdm) Nomor 37 Tahun 2016, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kkks) Wajib Menawarkan Participating Interest 10% Kepada Bumd Atau Bumn Untuk Meningkatkan Peran Serta Daerah Serta Memperkuat Perekonomian Nasional. Dengan Demikian, Dana Yang Dikelola Pt Leb Berasal Dari Pengelolaan Pi 10% Sesuai Ketentuan Permen Esdm, Bukan Dari Kas Apbd Provinsi Lampung.

Perolehan Pi 10% Pada Tahun 2022 Telah Dijalankan Melalui Mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (Rups). Pt Lampung Energi Berjaya Terbentuk Berdasarkan Keputusan Rups Bumd Pt Lampung Jasa Utama (Pt Lju). Pemerintah Provinsi Lampung Kemudian Menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 Mengenai Pembentukan Bumd Pt Lampung Jasa Utama. Dalam Perubahan Tersebut, Disisipkan Pasal 6a Yang Memberikan Kewenangan Kepada Pt Lju Untuk Membentuk Anak Perusahaan Khusus Yang Mengelola Pi 10% Pada Wilayah Kerja Migas.

Kontroversi Penetapan Tersangka

Kejati Lampung Menahan Tiga Petinggi Pt Leb Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pengelolaan Perusahaan Yang Menyebabkan Kerugian Negara Sekitar Rp 200 Miliar. Namun, Penetapan Direksi Dan Komisaris Sebagai Tersangka Secara Pribadi Menimbulkan Polemik Hukum, Karena Tindakan Tersebut Seharusnya Atas Nama Perseroan, Bukan Individu.

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Menyebut Korporasi Sebagai Kumpulan Orang Dan/Atau Kekayaan Yang Terorganisasi, Baik Berbentuk Badan Hukum Maupun Bukan Badan Hukum. Bumd Juga Tunduk Pada Pp Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Khususnya Pasal 105 Yang Mengatur Penggunaan Laba Dan Dividen Sesuai Keputusan Rups.

Dengan Demikian, Tanggung Jawab Dan Pengelolaan Keuangan Bumd Secara Hukum Seharusnya Berdasarkan Mekanisme Dan Keputusan Perseroan, Bukan Tindakan Individu. Kasus Ini Membuka Diskusi Luas Tentang Batas Tanggung Jawab Direksi, Mekanisme Pengawasan Bumd, Serta Implikasi Hukum Dari Penetapan Tersangka Terhadap Pengelolaan Dana Pi 10% Di Lampung.

Selain Itu, Publik Juga Mempertanyakan Apakah Penetapan Tersangka Secara Individu Akan Menimbulkan Preseden Hukum Baru Bagi Pengelolaan Keuangan Bumd Lainnya Di Indonesia. Pertanyaan Lain Muncul Tentang Transparansi Mekanisme Rups, Akuntabilitas Pemegang Saham, Dan Peran Pemerintah Provinsi Sebagai Pemilik Saham Dalam Menjamin Keseimbangan Kepentingan Publik.

Dengan Latar Belakang Ini, Kasus Pt Lampung Energi Berjaya Tidak Hanya Sekadar Masalah Hukum Korporasi, Melainkan Juga Menjadi Ujian Bagaimana Bumd Dan Anak Perusahaan Bumn Mengelola Aset Strategis Secara Profesional, Legal, Dan Transparan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bumd LampungHukum BumdKasus Pi 10%Kejati LampungKorupsi MigasPertaminaPt Lampung Energi BerjayaRups BumdTransparansi KeuanganWK OSES
Previous Post

Kebijakan Maladministrasi di Pendidikan Lampung: Ancaman Nyata bagi Sekolah Swasta

Next Post

Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Bukan di Tindakan

Melda

Melda

Related Posts

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie
Bandar Lampung

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

by Melda
October 30, 2025
Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu
Bandar Lampung

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu

by Melda
October 29, 2025
Skandal SMA Siger di Bandar Lampung Memanas, Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Tinggi Bappeda
Bandar Lampung

Skandal SMA Siger di Bandar Lampung Memanas, Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Tinggi Bappeda

by Melda
October 28, 2025
Bupati Tinjau SPPG Padang Manis, Pastikan Pemberian Gizi Anak dan Ibu Hamil Berkualitas di Way Lima
Bandar Lampung

Bupati Tinjau SPPG Padang Manis, Pastikan Pemberian Gizi Anak dan Ibu Hamil Berkualitas di Way Lima

by Melda
October 28, 2025
Aktivis ’98 Serukan “Revolusi Demokrasi Pancasila”, Tuntut Elit Politik Bangkit dari Bayang-Bayang Uang
Bandar Lampung

Aktivis ’98 Serukan “Revolusi Demokrasi Pancasila”, Tuntut Elit Politik Bangkit dari Bayang-Bayang Uang

by Melda
October 28, 2025
Next Post
Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Bukan di Tindakan

Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Bukan di Tindakan

Recommended

Panen Raya TOGA di Tanggamus: PKK Resmikan Kebun “Munyai Mekhawan”, Jadi Inspirasi Hidup Sehat dan Mandiri

Panen Raya TOGA di Tanggamus: PKK Resmikan Kebun “Munyai Mekhawan”, Jadi Inspirasi Hidup Sehat dan Mandiri

September 17, 2025
PMI Lampung Rayakan HUT ke-80: Ketua PMI Ajak Relawan Terus Bergerak untuk Kemanusiaan

PMI Lampung Rayakan HUT ke-80: Ketua PMI Ajak Relawan Terus Bergerak untuk Kemanusiaan

September 18, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Uncategorized

Don't miss it

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie
Bandar Lampung

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi Senyum yang Mengalir di Antara Gugur Karya Muhammad Alfariezie

October 30, 2025
Sudah Tak Relevan, RTRW Kabupaten Pringsewu Mendesak untuk Direvisi
Pringsewu

Sudah Tak Relevan, RTRW Kabupaten Pringsewu Mendesak untuk Direvisi

October 30, 2025
Program Makanan Bergizi Gratis Resmi Jalan! SPPG Polres Pringsewu Siap Layani Ribuan Siswa Tiap Hari, Sekolah dan Warga Sambut Antusias
Pringsewu

Program Makanan Bergizi Gratis Resmi Jalan! SPPG Polres Pringsewu Siap Layani Ribuan Siswa Tiap Hari, Sekolah dan Warga Sambut Antusias

October 30, 2025
Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu
Bandar Lampung

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Kisah Inspiratif yang Menembus Waktu

October 29, 2025
Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan, Semangat Pemuda Menggema di Lapangan Pemkab
Pesawaran

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan, Semangat Pemuda Menggema di Lapangan Pemkab

October 29, 2025
Semangat Sumpah Pemuda Menggema di Polres Tanggamus: Generasi Muda Didorong Jadi Penentu Sejarah Bangsa
Tanggamus

Semangat Sumpah Pemuda Menggema di Polres Tanggamus: Generasi Muda Didorong Jadi Penentu Sejarah Bangsa

October 28, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id