MAJALAH NARASI– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat melaporkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI. Pelaporan ini dilakukan karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai tidak profesional, tidak tuntas, serta minim progres dalam menangani perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan bahwa langkah pelaporan tersebut diambil setelah organisasi menilai penanganan perkara PT LEB di tingkat daerah tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Menurut mereka, kasus ini seharusnya menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan pengelolaan badan usaha milik daerah dan potensi kerugian keuangan negara.
LSM Pro Rakyat menyoroti proses penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung di rumah mantan Gubernur Lampung, di mana sejumlah kendaraan mewah disebut sebagai barang sitaan, namun tidak langsung diamankan dengan alasan keterbatasan tempat. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum dan kesungguhan aparat dalam menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi.
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih sepenuhnya penanganan perkara PT Lampung Energi Berjaya, karena Kejati Lampung tidak menunjukkan kemampuan menyelesaikan kasus ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan,” ujar Aqrobin AM, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, LSM Pro Rakyat juga menyoroti fakta bahwa mantan Gubernur Lampung telah dua kali dipanggil sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan, tanpa adanya upaya pemanggilan paksa dari Kejati Lampung. Johan Alamsyah menilai hal ini bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum, terlebih KUHAP memberikan ruang tegas bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang mangkir.
LSM Pro Rakyat juga mencatat bahwa sejumlah saksi kunci lain, seperti mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024, belum diperiksa secara menyeluruh. Padahal, posisi dan kewenangan para pihak tersebut dinilai sangat relevan dalam proses persetujuan kebijakan, penyertaan modal, serta pengawasan terhadap PT LEB.
Berdasarkan temuan tersebut, LSM Pro Rakyat menilai dugaan korupsi PT LEB berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, dugaan gratifikasi, hingga kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, organisasi ini mendesak Kejaksaan Agung RI menggunakan kewenangan supervisinya untuk mengambil alih dan menuntaskan perkara secara menyeluruh demi kepastian hukum dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.***














