MAJALAH NARASI- Pelarian buronan kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah akhirnya berakhir. Muhamad Azhari, terpidana kasus korupsi yang melarikan diri sejak 2021, berhasil diamankan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Lampung Tengah pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan terjadi di kawasan hutan Register Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, sebuah wilayah yang dikenal sulit diakses dan pernah menjadi lokasi operasi penindakan terorisme beberapa tahun lalu. Proses penyisiran dilakukan dengan sangat intensif, melintasi medan berbukit, vegetasi lebat, dan jalur yang nyaris tidak bisa dilewati kendaraan. Meskipun berada di lokasi dengan risiko tinggi, tim berhasil mengamankan Azhari tanpa adanya perlawanan.
Dramatis dan Terukur
Penangkapan terpidana Azhari dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Miryando Eka Pitra, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen kuat kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Lampung Tengah.
“Dengan diamankannya Azhari, kami menyatakan tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di wilayah hukum Kejari Lampung Tengah. Ini bukti nyata komitmen kami untuk menuntaskan setiap putusan pengadilan secara konsisten dan tegas,” ujar Rita.
Rita juga memberikan apresiasi tinggi kepada tim yang berani menembus hutan lebat dengan risiko tinggi. “Lokasi persembunyian Azhari berada di kawasan hutan yang rapat dan berbatasan dengan wilayah operasi penindakan teroris. Meski penuh risiko, tim bekerja profesional dan berhasil membawa Azhari tanpa insiden,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi
Muhamad Azhari merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Ia divonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp143.978.130 dengan tambahan hukuman 6 bulan penjara jika tidak dibayar. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Azhari melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.
Setelah ditangkap, Azhari langsung diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk dieksekusi pidana badan. Selain itu, pihak kejaksaan juga akan menelusuri asetnya guna memastikan pembayaran uang pengganti dilakukan sesuai ketentuan.
Tegas dan Profesional
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi para buronan korupsi lainnya bahwa tidak ada tempat aman untuk melarikan diri. Kejaksaan menegaskan komitmen mereka untuk memburu setiap terpidana hingga tuntas, baik melalui pengawasan aset maupun penangkapan langsung di lapangan.***














