• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kontroversi Penetapan Tersangka PT LEB, Kuasa Hukum Tuding Kejaksaan Tak Punya Bukti Sah dan Cacat Prosedur

by Melda
December 4, 2025
in Bandar Lampung
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Diam Saat Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Sidang pra peradilan yang diajukan direktur utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, kembali memanas pada agenda pembacaan kesimpulan, kamis, 4 desember 2025. sidang ini menjadi sorotan publik karena kuasa hukum pemohon menilai kejaksaan tinggi lampung tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan hermawan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

kuasa hukum pemohon, nurul amalia dan timnya, menegaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka harus dibatalkan. nurul menyatakan, “kami memohon kepada yang mulia hakim agar sprindik dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.”

poin utama yang disampaikan kuasa hukum adalah dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka. tim hukum menekankan bahwa hingga persidangan keempat, kejaksaan belum mampu menunjukkan:

Berita Lainnya

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

* dua alat bukti yang sah
* uraian perbuatan melawan hukum
* pemeriksaan calon tersangka
* laporan kerugian negara yang nyata dan pasti

riki martim, anggota tim hukum hermawan, menjelaskan bahwa tanpa bukti yang jelas dan prosedur yang sah, penetapan tersangka menjadi cacat hukum.

ahli hukum pidana universitas indonesia, akhyar salmi, memperkuat pandangan tersebut. ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang hanya menyoal identitas dan struktur organisasi korporasi tidak dapat dianggap sebagai pemeriksaan calon tersangka. “itu cacat prosedur,” ujarnya. di sisi lain, kejaksaan tetap bersikukuh bahwa istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP dan bahwa hermawan telah diperiksa ketika masih berstatus saksi.

selain masalah prosedur, kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya bukti kerugian negara yang sah. meskipun kejaksaan menyebut adanya audit BPKP, dokumen audit tidak pernah diperlihatkan secara lengkap kepada pemohon maupun hakim, dengan alasan rahasia negara.

ahli keuangan negara, dian simatupang, menegaskan bahwa pasal 20 UU 15/2004 mengharuskan laporan audit kerugian negara disampaikan kepada pihak terkait. ia menambahkan, indikasi kerugian saja tidak bisa dijadikan alat bukti. kerugian potensial tidak bisa dijadikan dasar pidana. dian juga menegaskan bahwa keputusan administrasi korporasi tidak dapat dipidanakan tanpa keputusan pengadilan atau otoritas berwenang.

tim kuasa hukum juga menyoroti surat penetapan tersangka yang dianggap tidak jelas. sprindik hanya mencantumkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor tanpa menjelaskan unsur perbuatan, lokasi, waktu, maupun bagaimana kerugian negara terjadi. riki menekankan, “jika kejaksaan tidak dapat menjelaskan apa perbuatan tersangka, maka unsur delik mustahil dapat dibuktikan.” kejaksaan tetap bersikukuh bahwa penyebutan pasal sangkaan sudah cukup secara prosedural.

tim hukum merinci sejumlah keberatan lainnya, antara lain:

1. tidak ada dua alat bukti yang sah
2. tidak ada pemeriksaan calon tersangka
3. tidak ada uraian perbuatan melawan hukum
4. tidak ada laporan kerugian negara yang nyata dan pasti
5. audit BPKP tidak pernah diperlihatkan
6. sprindik tidak konsisten dan ruang lingkupnya tidak jelas
7. objek sangkaan merupakan keputusan korporasi melalui RUPS, bukan tindakan pribadi

riki menegaskan bahwa penerapan hukum penyidik salah total — error in persona dan error in objecto. karena itu, seluruh tindakan penyidikan dan penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

sidang ditutup dengan pengingat bahwa putusan akan dibacakan pada:
tanggal: senin, 9 desember 2025
pukul: 10.00 WIB
tempat: pengadilan negeri tanjungkarang

publik menanti dengan penuh perhatian apakah permohonan hermawan akan dikabulkan atau kejaksaan akan tetap mempertahankan status tersangka. kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap dugaan cacat prosedur penetapan tersangka, pentingnya bukti yang sah, dan perlunya transparansi dalam proses hukum yang menyangkut kerugian negara.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit bpkpkasus tipikorKejaksaan Lampungkerugian negaraM. Hermawan EriadiPenetapan Tersangkapengadilan negeri Tanjungkarangpra peradilanPT LEBSprindik
Previous Post

Tanggamus Cetak Generasi Literasi Unggul: Bupati Asnawi Kukuhkan Bunda dan Duta Literasi Kecamatan Hingga Pekon

Next Post

Praperadilan PT LEB Jadi Sorotan Publik: Siapa yang Dirugikan, Negara atau PAD Lampung?

Melda

Melda

Related Posts

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian

by Melda
December 15, 2025
Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung
Bandar Lampung

Golkar Lampung Hadapi Sorotan dan Polemik Jelang Musda Bandar Lampung

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Praperadilan PT LEB Jadi Sorotan Publik: Siapa yang Dirugikan, Negara atau PAD Lampung?

Recommended

Tips Belajar Tanpa Stres untuk Pelajar: Rahasia Nilai Tinggi dengan Pikiran Tenang

Tips Belajar Tanpa Stres untuk Pelajar: Rahasia Nilai Tinggi dengan Pikiran Tenang

September 18, 2025
Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Husnul Khatimah

Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Husnul Khatimah

December 7, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

December 15, 2025
Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga
Pringsewu

Graduasi Mandiri PKH Pringsewu 2025 Dorong Kemandirian Keluarga

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id