• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka M. Hermawan Eriadi Tetap Sah

by Melda
December 8, 2025
in Bandar Lampung
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Diam Saat Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil memenangkan sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga penetapan M. Hermawan Eriadi sebagai tersangka oleh Kejati Lampung tetap sah dan dapat berlanjut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, hakim menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Menimbang hasil persidangan, permohonan pemohon kami nyatakan tidak dapat diterima,” kata Muhammad Hibrian. Keputusan ini secara langsung memupus tafsiran yang muncul dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII, yang sebelumnya mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum penetapan.

Sebelumnya, dalam jalannya sidang, beberapa saksi ahli dari Universitas Indonesia, seperti Akhyar Salmi dan Dian Puji Nugraha Simatupang, berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tidak sah. Mereka berargumen bahwa pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, sehingga tidak memiliki kesempatan memberikan klarifikasi sesuai fakta yang terjadi di lapangan.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

Namun, pihak Kejati Lampung menegaskan bahwa dalam KUHAP tidak dikenal istilah pemeriksaan sebagai calon tersangka. “Pemeriksaan sebagai saksi sudah cukup untuk memberikan dasar penetapan tersangka,” jelas perwakilan Kejati Lampung. Pendapat ini diperkuat dalam persidangan hari keempat, Rabu, 3 Desember 2025, saat saksi ahli menanggapi pertanyaan jaksa mengenai apakah PT LEB memperoleh fasilitas negara, termasuk melalui participating interest (PI) 10%. Dian Simatupang menegaskan, PI 10% bukanlah fasilitas negara, melainkan justru menghasilkan pendapatan bagi negara dan daerah dalam bentuk dividen.

Dalam sidang tersebut, ahli hukum keuangan publik dan perpajakan Universitas Indonesia juga menyoroti pentingnya adanya laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang sebagai dasar penetapan tersangka. Dian menekankan bahwa hanya indikasi atau dugaan kerugian tidak bisa menjadi dasar sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur sesuai UU No. 15/2004, UU No. 15/2006, dan Peraturan BPK No. 1/2020,” ujar Dian.

Selain itu, Akhyar Salmi menekankan bahwa alat bukti yang tidak lengkap tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka. “Jika bukti hanya sebagian dari ratusan halaman, itu tidak bisa dianggap sah,” katanya. Pernyataan ini menyoroti pentingnya keutuhan dan keabsahan dokumen dalam proses hukum, khususnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor migas.

Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, sempat menyatakan bahwa Kejati Lampung tidak melengkapi berkas sangkaan terkait kerugian negara yang diduga dialami. Pernyataan ini menjadi salah satu titik penting dalam argumen pra peradilan, meskipun hakim akhirnya menolak seluruh permohonan.

Dengan putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian, seluruh argumentasi yang diajukan oleh saksi ahli terkait SEMA dan putusan MK tidak mempengaruhi status tersangka Hermawan Eriadi. Keputusan ini menjadi titik penting dalam memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa mengabaikan fakta lapangan dan ketentuan hukum yang sah.

Status tersangka M. Hermawan Eriadi terkait dugaan tipikor dana PI 10% tetap berlaku. Kasus ini menjadi sorotan penting di kalangan pengelola migas di seluruh Indonesia karena terkait langsung dengan pengelolaan dana yang bersifat strategis dan berdampak pada penerimaan negara. Keputusan hakim juga menjadi preseden penting dalam menegakkan prinsip hukum bahwa penetapan tersangka harus tetap mempertimbangkan prosedur yang sah dan bukti yang memadai, sekaligus menegaskan kewenangan Kejati Lampung dalam menangani kasus ini.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit kerugian negaraKejati LampungKorupsi Dana NegaraKUHAPM. Hermawan EriadiParticipating InterestPra Peradilan PT LEBPutusan MKTipikor Migas
Previous Post

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB di Pengadilan Tanjung Karang: Benarkah Dua Tersangka Lain Akan Menyusul Ajukan Pra Peradilan?

Next Post

Borgol Digital Tanggamus: Fingerprint Resmi Jadi Alat Pengakuan Gagalnya Integritas ASN

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Borgol Digital Tanggamus: Fingerprint Resmi Jadi Alat Pengakuan Gagalnya Integritas ASN

Borgol Digital Tanggamus: Fingerprint Resmi Jadi Alat Pengakuan Gagalnya Integritas ASN

Recommended

Gerakan Tanam Padi Serentak, TNI dan Pemda Satukan Langkah Perkuat Pangan

Gerakan Tanam Padi Serentak, TNI dan Pemda Satukan Langkah Perkuat Pangan

January 20, 2026
Anggaran Puluhan Miliar Digelontorkan Tapi Warga Belum Dengar Sosialisasi P2KM dan Pusling, Publik Tunggu Klarifikasi Dinkes dan Puskes

Anggaran Puluhan Miliar Digelontorkan Tapi Warga Belum Dengar Sosialisasi P2KM dan Pusling, Publik Tunggu Klarifikasi Dinkes dan Puskes

January 5, 2026

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id