• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

BAST Pinjam Pakai Aset Pemerintah ke SMA Siger Dipolisikan! Disdikbud Bandar Lampung Bungkam, Publik Mulai Bertanya-Tanya

by Melda
November 11, 2025
in Bandar Lampung
BAST Pinjam Pakai Aset Pemerintah ke SMA Siger Dipolisikan! Disdikbud Bandar Lampung Bungkam, Publik Mulai Bertanya-Tanya
589
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Kasus dugaan penyalahgunaan aset pemerintah oleh pihak penyelenggara SMA Siger kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga diketahui menjabat sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, masih belum memberikan klarifikasi terkait dokumen penting berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai aset negara.

Saat tim media mencoba menemuinya pada Senin, 11 November 2025 sekitar pukul 09.45 WIB, pegawai di ruangan aset dan keuangan menyampaikan bahwa Satria Utama sedang menghadiri kegiatan di Mandala. “Sedang keluar ada kegiatan di Mandala,” ujar salah satu pegawai laki-laki yang ditemui di kantor tersebut.

Pegawai tersebut juga sempat memberikan nomor WhatsApp pribadi Satria Utama kepada tim media. Namun hingga berita ini diterbitkan, Satria belum juga merespons permintaan konfirmasi terkait status administrasi pinjam pakai tanah, bangunan, dan sarana prasarana di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung yang disebut-sebut dipergunakan untuk kegiatan SMA Siger—sebuah lembaga pendidikan masyarakat yang diduga menggunakan dana dari APBD.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

Klarifikasi juga sempat diminta dari Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi, pada September 2025. Mulyadi kala itu mengakui adanya pinjam pakai fasilitas, namun ia enggan menunjukkan dokumen pendukung seperti surat izin atau bukti BAST yang sah. Tindakannya ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, mengingat dokumen tersebut merupakan bagian penting dari tata kelola aset negara yang transparan.

Padahal, berdasarkan regulasi, pinjam pakai aset negara harus sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah diperbarui menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini secara tegas mengatur bahwa setiap peminjaman aset pemerintah wajib memiliki dokumen BAST sebagai bukti administrasi resmi.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, turut angkat bicara mengenai hal ini. “Aturan pinjam pakai itu sudah jelas diatur dalam Permendagri. Kalau tidak ada BAST-nya, maka bisa berpotensi melanggar Pasal 372 dan 480 KUHP, yang masing-masing memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” tegas Hendri pada 13 September 2025.

Pernyataan Hendri kini kian relevan, setelah Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung secara resmi menerima laporan dari penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, pada Senin, 3 November 2025. Abdullah melaporkan dugaan adanya penyimpangan dalam administrasi pinjam pakai aset negara yang digunakan untuk kepentingan SMA Siger. Laporan tersebut menjadi sinyal bahwa perkara ini telah masuk ke ranah hukum dan tidak lagi sekadar perdebatan administratif.

Kasus ini juga menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif di Provinsi Lampung. Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung sekaligus Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu, menilai kebijakan penyelenggaraan SMA Siger justru menimbulkan pertanyaan soal keadilan pendidikan dan efisiensi anggaran.

“Kalau memang niatnya untuk membantu masyarakat pra sejahtera, kenapa tidak menggunakan sekolah swasta yang sudah ada? Banyak sekolah swasta di Bandar Lampung yang kekurangan murid, bahkan gurunya banyak yang tidak mendapatkan jam mengajar. Seharusnya kebijakan seperti ini berlandaskan pada prinsip keadilan dan keberlanjutan,” ujar Ade, dikutip dari Axelerasi.id pada 14 Juli 2025.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam pendirian lembaga pendidikan. “Belum ada izin operasional tapi sudah melakukan penerimaan siswa, itu berbahaya. Sekolah swasta saja harus melengkapi izin terlebih dahulu sebelum menerima murid baru. Pemerintah harus menjadi teladan dalam hal ini,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibata, juga turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan tidak boleh merugikan hak-hak siswa. “Jangan sampai anak-anak sudah bersekolah tapi akhirnya ijazah mereka tidak bisa diterbitkan karena status sekolahnya tidak jelas. Ini bukan hanya kesalahan administratif, tapi juga pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan yang sah,” tegasnya dikutip dari LE News.id pada 11 Juli 2025.

Kini publik menanti langkah tegas dari Disdikbud Kota Bandar Lampung untuk menjelaskan duduk perkara secara terbuka. Apakah benar ada penyalahgunaan aset pemerintah untuk kepentingan yayasan tertentu? Dan apakah BAST pinjam pakai benar-benar ada atau hanya formalitas belaka?

Sampai artikel ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih memilih diam. Namun, gelombang kecurigaan masyarakat semakin besar. Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi tuntutan utama agar polemik SMA Siger tidak berakhir menjadi skandal pendidikan di tubuh pemerintah kota.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BASTDisdikbudBandarLampungKasusPendidikanPenggelapanAsetNegaraPoldaLampungSMASigerYayasanSigerPrakarsaBunda
Previous Post

Kasus Pinjam Pakai Aset Negara di SMA Siger Mencuat ke Polda Lampung: Dugaan Penggelapan dan Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

Next Post

GRANAT Lampung dan Mahasiswa FISIP UNILA Satukan Langkah Perangi Bencana Narkoba di Indonesia

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
GRANAT Lampung dan Mahasiswa FISIP UNILA Satukan Langkah Perangi Bencana Narkoba di Indonesia

GRANAT Lampung dan Mahasiswa FISIP UNILA Satukan Langkah Perangi Bencana Narkoba di Indonesia

Recommended

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Maaf kepada Guru yang Hanya Menjalankan Perintah di SMA Siger

Maaf kepada Guru yang Hanya Menjalankan Perintah di SMA Siger

January 26, 2026

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id